SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Rabu (26/2), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, belum dapat memberikan komentar atas pengakuan Lisa Rahmat, dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa (25/2) .
"Kita tanya penyidik dahulu kebenarannya," kata Harli singkat ketika dihubungi.
Pengacara Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat, mengaku diancam saat diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bahkan, Lisa mengungkapkan ada ancaman untuk menyetrum dirinya apabila tidak mengakui penyerahan uang suap Sin$150 ribu kepada tiga hakim PN Surabaya yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Selasa (25/2).
"Tapi keterangan ini saya ngarang pak karena saya takut, saya digerombolin, dan saya ditekan untuk mengaku. Bahkan saya mau dilistrik pak, izin, maaf," kata Lisa dengan nada meninggi di hadapan majelis hakim.
Lisa menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya Nomor 40 tertanggal 11 November 2024 yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Ia mengatakan sudah meminta penyidik untuk mengubah keterangan di BAP tersebut karena keberatan.
Ia mengklaim tidak pernah menyerahkan uang kepada majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Pun sebaliknya, Erintuah tidak pernah meminta uang kepadanya terkait penanganan perkara Ronald Tannur, yang saat itu tengah dalam proses persidangan di PN Surabaya.
Dalam BAP Nomor 39, Lisa mengungkapkan bertemu dengan Erintuah di gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang sebelum putusan kasus Ronald Tannur pada 13 Juli 2024. Di sana, disebutkan ada uang Sin$150 ribu yang disiapkan. Erintuah pun meminta tambahan Sin$50 ribu lagi.
Hanya Sekadar Mengarang Cerita
Sementara di BAP Nomor 40, Lisa menjelaskan ada penyerahan uang tersebut. Persisnya pada 25 Juli 2024 atau sehari setelah Ronald Tannur divonis bebas. Penyerahan uang dilakukan di Jalan Raya Darmo, Kota Surabaya pada malam hari.
Setelah dikontak Erintuah, esoknya Lisa bertolak ke kantornya di Jalan Kendal Sari, Surabaya. Dari bandara, ia mengendarai taksi untuk mengambil uang yang dijanjikan. Ia dan Erintuah sepakat bertemu di Jalan Darmo dekat gerai HokBen dan sebuah masjid. Jika sudah sampai, taksi yang ditumpanginya bakal menyalakan lampu sein.
Sekitar 20 menit berselang, mobil warna merah Erintuah menghampiri. Lisa pun turun dan mengantarkan uang dalam tas kain kepada Erintuah.
"Pak Damanik bertanya kepada saya, 'berapa ini?' Dan saya jawab, '150 (ribu dolar Singapura)'. Lalu, saya kembali ke Bandara Juanda Surabaya, kemudian saya pesan tiket dan saya kembali ke Jakarta malam itu juga dengan pesawat Super Air Jet," kata jaksa membacakan isi BAP.
Mendengar itu, Lisa membantah. Ia mengaku hanya sekadar mengarang cerita itu karena sebelumnya penyidik menyampaikan Erintuah telah mengakui penerimaan uang darinya.
Ngaku Ditekan oleh Penyidik
"(Pemberian) 150 (ribu dolar Singapura) ini saya ditekan oleh penyidik untuk mengaku karena pak Damanik mengaku menerima uang dari saya," kata Lisa.
Padahal, menurut jaksa, BAP tersebut telah dibaca ulang Lisa sebelum kemudian diparaf di tiap halamannya. Jaksa juga menegaskan Lisa telah disumpah sebelum memberikan keterangan dalam persidangan.
Ketua majelis hakim Teguh Santoso pun meminta jaksa tidak memaksakan BAP tersebut untuk diakui Lisa yang memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Silakan nanti saudara hadirkan saksi verbalisannya," ucap hakim kepada jaksa.
"Baik, kami akan menghadirkan saksi penyidik yang memeriksa langsung," timpal jaksa. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham