SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pemerintah Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, disinyalir menabrak aturan. Ini lantaran, jalan rabat beton yang dibangun menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 diduga dibangun di atas lahan milik Perhutani KPH Jombang.
Jalan rabat beton Desa Marmoyo yang diduga dibangun di atas tanah Perhutani KPH Jombang tersebut, menelan anggaran Rp 71 juta.
Rabat beton dengan panjang 100 meter serta lebar 3 meter dan ketinggian 0,15 meter itu, menurut warga Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang, berinisial AM jalan memang jalan ini menuju area persawahan dan hutan. Sehingga ia dan warga sekitar menduga bahwa pembangunan jalan tersebut sebagian memakan aset perhutani.
"Sepertinya dibangun di atas sebagian lahan milik Perhutani. Tapi saya juga kurang tau pastinya," kata AM, Kamis (6/3/2025).
Sementara itu Kepala Desa Marmoyo Sudarwati menegaskan jika akses jalan yang dibangun rabat beton bukan lahan milik Perhutani KPH Jombang.
"Karena jalan itu sudah ada dari dahulu, sebelum saya menjabat. Itu jalan pertanian, untuk menuju ke sawah. Sudah ada dari dulu," kata dia, Kamis (6/3/2025).
"Dulu itu sudah ada persetujuan masyarakat itu jadi akses warga ke persawahan. Jadi masuk aset desa. Tapi itu sudah lama sekali, sebelum saya menjabat kades," katanya.
Terpisah, Kepala Perhutani KPH Jombang, Kelik Djatmiko mengaku belum mendapatkan laporan terkait adanya persoalan tersebut.
Ia menegaskan pihaknya akan segera melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah itu aset milik perhutani atau sebaliknya.
"Kita akan cek terlebih dahulu," tuturnya.
Ia pun menjelaskan bahwa, hingga saat ini tidak ada pengajuan izin pemanfaatan aset perhutani yang dibangun sebagai jalan usaha tani dengan anggaran Dana Desa (DD). sar
Editor : Moch Ilham