Pemdes Marmoyo Jombang Disinyalir Tabrak Aturan, Bangun Rabat Beton Diduga di Atas Lahan Perhutani

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jalan rabat beton yang diduga masuk kawasan Perhutani. SP/SAR
Jalan rabat beton yang diduga masuk kawasan Perhutani. SP/SAR

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pemerintah Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, disinyalir menabrak aturan. Ini lantaran, jalan rabat beton yang dibangun menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 diduga dibangun di atas lahan milik Perhutani KPH Jombang.

Jalan rabat beton Desa Marmoyo yang diduga dibangun di atas tanah Perhutani KPH Jombang tersebut, menelan anggaran Rp 71 juta. 

Rabat beton dengan panjang 100 meter serta lebar 3 meter dan ketinggian 0,15 meter itu, menurut warga Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang, berinisial AM jalan memang jalan ini menuju area persawahan dan hutan. Sehingga ia dan warga sekitar menduga bahwa pembangunan jalan tersebut sebagian memakan aset perhutani.

"Sepertinya dibangun di atas sebagian lahan milik Perhutani. Tapi saya juga kurang tau pastinya," kata AM, Kamis (6/3/2025).

Sementara itu Kepala Desa Marmoyo Sudarwati menegaskan jika akses jalan yang dibangun rabat beton bukan lahan milik Perhutani KPH Jombang. 

"Karena jalan itu sudah ada dari dahulu, sebelum saya menjabat. Itu jalan pertanian, untuk menuju ke sawah. Sudah ada dari dulu," kata dia, Kamis (6/3/2025).

"Dulu itu sudah ada persetujuan masyarakat itu jadi akses warga ke persawahan. Jadi masuk aset desa. Tapi itu sudah lama sekali, sebelum saya menjabat kades," katanya.

Terpisah, Kepala Perhutani KPH Jombang, Kelik Djatmiko mengaku belum mendapatkan laporan terkait adanya persoalan tersebut. 

Ia menegaskan pihaknya akan segera melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah itu aset milik perhutani atau sebaliknya.

"Kita akan cek terlebih dahulu," tuturnya.

Ia pun menjelaskan bahwa, hingga saat ini tidak ada pengajuan izin pemanfaatan aset perhutani yang dibangun sebagai jalan usaha tani dengan anggaran Dana Desa (DD). sar

Berita Terbaru

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…