Kuatkan Putusan Bebas Ronald Tannur Tingkat Kasasi
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sejumlah pengunjung sidang geleng geleng kepala mengikuti pemeriksaan terdakwa, Zarof Ricar, mantan pejabat MA, Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025), mendengar kesaksian Stephanie Christel, keponakan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
Stepanie mendapat upah Rp 5 juta/bulan saat magang di Lisa Associates yang merupakan firma hukum milik pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Saksi Stephanie, mengungkap tawar menawar harga pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur antara Lisa Rachmat dan Zarof.
Stephanie mengatakan nilainya berawal dari Rp 15 miliar kemudian ditawar dan disepakati Rp 5 miliar.
"Apa yang dibahas waktu itu?" tanya jaksa.
"Yang deal-dealan itu aja, yang pada saat kasusnya sudah kasasi, yang lagi on going kasasinya," jawab Stephanie.
"Deal-dealan antara siapa dan siapa?" tanya jaksa.
Pak Ricar Tawarkan Rp 15 Miliar
"Antara Bu Lisa sama Pak Ricar tapi saya juga, itu hanya saya ingat nominal, nominal deal-dealannya. Jadi dari Pak Ricar menawarkan nominalnya seingat saya Rp 15 miliar atau Rp 10 miliar terus Bu Lisa tawar kalau nggak salah fixnya jadi Rp 5 miliar, terus ya udah, oke," jawab Stephanie
Lalu, hakim menanyakan tanggapan Zarof atas keterangan Stephanie soal tawar menawar harga kasasi Ronald dari Rp 15 miliar menjadi Rp 5 miliar. Zarof mengatakan permintaan tawaran Rp 5 miliar bukan berasal darinya.
"Saya keberatan dengan soal tawar menawar, dan juga nilai Rp 5 miliar itu juga Ibu Lisa yang memberikan angka tersebut," kata Zarof Ricar.
Hakim lalu menanyakan tanggapan Meirizka Widjaja. Namun, Meirizka tak memberikan tanggapan karena tak mengenal Stephanie.
Kemudian, hakim menanyakan tanggapan Lisa. Dalam sidang itu, Lisa mengakui menawar pengurusan kasasi perkara Ronald menjadi Rp 5 miliar.
"Yang saya benarkan memang dari Rp 5 (miliar) itu dari saya Yang Mulia," ujar Lisa Rachmat.
Stephanie mengungkap tawar menawar harga pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur antara Lisa Rachmat dan Zarof. Stephanie mengatakan nilainya berawal dari Rp 15 miliar kemudian ditawar dan disepakati Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Lisa Rachmat, Tawar Rp 5 Miliar
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengakui menawar pengurusan kasasi perkara Ronald menjadi Rp 5 miliar. Tawaran itu disampaikan Lisa ke mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga menjadi makelar kasus ini, Zarof Ricar.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. erc, jk, rmc
Editor : Moch Ilham