SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tercatat di Kementerian Keuangan, penerimaan pajak Provinsi Jawa Timur hingga 31 Januari 2025, mengalami penurunan.
Penerimaan pajak di Jawa Timur hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp 19,05 triliun atau 6,83�ri target sebesar Rp 278,96 triliun. Jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, penerimaan pajak Jawa Timur kontraksi sebesar 2,70% salah satunya karena belum optimalnya implementasi sistem perpajakan baru Coretax.
"Penurunan ini dipengaruhi oleh kebijakan pemusatan pembayaran dan administrasi Wajib Pajak cabang yang mengurangi penerimaan pajak di Jawa Timur, serta belum optimalnya Coretax DJP yang berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan," bebernya.
Penerimaan dari PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 66,32%, sementara PPh Non Migas berkontribusi 32,95%.
Di sisi lain, penerimaan PBB, BPHTB, dan pajak lainnya mengalami pertumbuhan signifikan masing-masing sebesar 693,01�n 311,23%. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan administrasi yang membuat pembayaran Wajib Pajak cabang yang sebelumnya tidak tercatat di Jawa Timur kini dikelola dalam wilayah administrasi Jawa Timur.
Sebelumnya Penuhi Target
Dikutip dari akun Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Penerimaan Pajak Di Jatim Penuhi Target APBN 27 Sept 2024.
Penerimaan pajak periode ini mencapai Rp67,85 triliun hingga Juli 2024. Ini untuk menopang kebijakan fiskal regional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta membiayai berbagai proyek pembangunan dan program pemerintah.
Penerimaan pajak juga digunakan untuk membiayai Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jawa Timur, seperti Fly Over Aloha di Sidoarjo dan penyelesaian Jalur Ganda Kereta Api Mojokerto-Sepanjang. n sb2d/rmc
Editor : Moch Ilham