SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri yang digelar pada Kamis (13/3/2025) di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Kediri berlangsung dinamis. Dalam agenda penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2024, muncul interupsi dari anggota dewan terkait tanda tangan pada dokumen LKPJ.
Anggota Fraksi PDIP Kota Kediri, Joko Adi Purwanto, mempertanyakan alasan LKPJ tahun anggaran 2024 ditandatangani oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, bukan oleh Pj Wali Kota Kediri sebelumnya, Zanariah, atau Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri, Bagus Alit.
“LKPJ ini bentuk suatu pertanggungjawaban pengguna anggaran, tentunya kalau kita melihat dari laporan yang disampaikan ke kita, ada suatu hal yang mencurigakan, kenapa kok yang menandatangani Bu Wali yang baru. Di tahun 2024, Mbak Vinanda ini tidak menggunakan anggaran itu," ujar Joko Adi Purwanto.
Ia juga menekankan bahwa sebagai anggota dewan, DPRD memiliki fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah kota. Menurutnya, yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran haruslah pihak yang memang berwenang pada periode tersebut.
“Kalau kita melihat laporannya, tentu sangat enak kita dengarkan kegiatan-kegiatan itu, tetapi ketika kita melihat angka, penggunaan anggaran itu dilaksanakan untuk apa saja, administrasinya. Kalau itu menimbulkan suatu masalah yang bertanggung jawab tentunya Mbak Vinanda," tambahnya.
Lebih lanjut, Joko Adi juga menyoroti pernyataan Sekda Kota Kediri, Bagus Alit, yang menyebutkan bahwa penandatanganan tersebut sesuai dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Namun, ia menilai aturan tersebut masih bisa diperdebatkan.
“Tadi disampaikan oleh Pak Bagus bahwa itu aturan Mendagri. Yang namanya aturan ini kan bisa berubah-ubah, dan dibuat manusia. Menurut saya itu multi tafsir Pak Bagus sendiri," tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek legalitas dari tanda tangan yang dilakukan oleh Wali Kota Vinanda Prameswati, dan mempertanyakan apakah prosedur yang ditempuh sudah sesuai regulasi.
“Kalau anggaran itu diperbolehkan ditandatangani Mbak Vinanda, tentunya harus dengan hal-hal yang jelas, dan tidak menimbulkan suatu permasalahan di kemudian hari, utamanya masalah hukum," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menjelaskan alasan di balik keputusannya untuk menandatangani LKPJ 2024.
“Yang pertama, saya menandatangani karena saya tidak ingin menghambat program-program pemerintah. Saya sebagai Wali Kota Kediri tentunya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Vinanda.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan perbaikan administrasi sebagaimana yang telah disampaikan dalam rapat paripurna.
“Tadi di rapat paripurna disampaikan berkas administrasi perlu diperbaiki, sehingga kami segera memperbaiki," tambahnya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kediri KH Qowimuddin Thoha, Sekda Kota Kediri Bagus Alit, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris Dewan (Sekwan), serta anggota DPRD Kota Kediri. Can
Editor : Moch Ilham