Pertanyakan UU Kejaksaan yang Atur Fungsi Inteligensi Penyelidikan Panggil Tanpa Alat Bukti
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ini muncul paradok di gedung DPR Senayan dan hotel serta kampus. Tiga RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan yang sedang dibahas pemerintah-DPR, direspon oleh peneliti dan dosen di Universitas Brawijaya Malang, Minggu (16/3).
Surabaya Pagi melihat kanal YouTube FHUB Official, Minggu (16/3/2025), ada dua pembahas kritis. Keduanya dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) dan Peneliti Senior Imparsial & Ketua Centra Initiative.
Urgensi Revisi 3 Undang
M Ali Safa'at mempertanyakan urgensi Revisi undang-undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan.
Dia bertanya-tanya fungsi ketiga RUU ini terkait penyelesaian segala problematika masyarakat di Indonesia.
"Kalau kita melihat substansi ketiga RUU tersebut kemudian problem yang selama ini dihadapi, tentu kita bertanya apakah memang problem yang dihadapi saat ini oleh masyarakat Indonesia oleh ketiga institusi dapat diselesaikan dengan substansi yang ada perubahannya?" kata Ali dalam diskusi yang bertajuk 'Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan: Kritik RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan' dilihat di kanal YouTube FHUB Official, Minggu (16/3/2025).
Ali mengatakan untuk menjawab pertanyaan itu sejatinya membutuhkan identifikasi masalah. Misalnya, kata Ali, dalam RUU TNI itu apa yang dituju dan masalah apa saja yang sudah diselesaikan.
"Itu harus identifikasi problem, RUU TNI sebetulnya apa yang dituju dalam RUU tersebut problem apa yang sudah diselesaikan," kata Ali.
Ali melihat TNI saat ini tengah ragu ketika diajak masuk ke fungsi non-militer tapi tidak ada landasan hukum yang jelas. Namun, kata Ali, yang perlu dikritisi tentang urgensi TNI masuk ke sisi non-militer.
"Saya menangkapnya problem yang selama ini TNI masih ragu ketika diajak masuk ke fungsi nonmiliter misal makan bergizi gratis, masih ragu belum ada landasan hukum yang jelas tapi kan kita bisa mengkritisi," kata Ali.
"Apakah memang betul TNI perlu masuk ke sana? Baik dari sisi demi menciptakan TNI profesional siap sewaktu waktu bisa perang," sambungnya,
Semua Kekuasaan Perlu Pengawasan
Ali mengatakan semua kekuasaan perlu pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan. Tapi saat ini yang terjadi, kata Ali, hal itu tidak berjalan.
"Semua kekuasaan pasti agar tidak terjadi penyalahgunaan pasti butuh proses pengawasan, mulai dari proses pembentukan, dasar hukumnya, landasan hukumnya sampai dengan pelaksanaannya justru itu yang sebetulnya saat ini tidak berjalan," kata Ali.
Ali menyebut mekanisme pengawasan terkait RUU ini belum diatur. Ali bahkan menyebut pihaknya belum memiliki draf RUU ketiganya.
"Karena mekanismenya belum diatur baik itu pengawasan institusional mekanisme dalam proses pelaksanaan kewenangan yang dimiliki, maupun pengawasan politik yang dilakukan DPR maupun pengawasan dari sisi pengawasan publik, RUU nya saja sampai sekarang kita belum memiliki," ujarnya.
"Ini justru yang sangat penting sesedikit apapun kewenangan itu ketika tidak ada pengawasan ya pasti akan disalahgunakan," tambahnya.
Penguatan Pengawasan Publik
Pada waktu yang sama, Peneliti Senior Imparsial & Ketua Centra Initiative, Al Araf, juga mengkritik Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan di DPR.
Araf melihat saat ini yang harus dilakukan adalah penguatan pengawasan publik.
"Penguatan pengawasan publik lebih penting ketimbang perluasan kewenangan dalam RUU Polri dan Kejaksaan," ujar Araf.
"3 RUU ini harus dievaluasi dan bahkan tidak urgent dan tidak perlu dibahas di DPR saat ini," tambahnya.
Araf lalu menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam 3 RUU ini. Pertama, RUU TNI. Araf melihat RUU TNI ini akan membuka potensi dwifungsi ABRI karena militer boleh mengisi jabatan sipil.
"Di dalam Pasal 47 UU TNI kemudian di revisi di draf UU TNI militer bisa menduduki di jabatan-jabatan sipil, ini menurut saya keliru, ini di masa Orde Baru disebut dwifungsi ABRI bahwa militer tidak hanya terlibat dalam pertahanan tapi juga non-pertahanan," kata Araf.
Araf menerangkan sejatinya secara teoritis, TNI bertugas untuk dilatih dan didik dalam persiapan perang. Jika TNI ditarik di non-pertahanan, katanya, akan membuka ruang kembalinya dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru.
"Secara teoretis, secara konsepsi, tugas militer adalah dilatih dan dididik, untuk persiapan perang, ketika ditarik ke non-pertahanan mereka diduduki di jabatan sipil terjadinya dwifungsi ABRI RUU TNI membuka ruang kembalinya dwifungsi ABRI," ungkapnya.
Kritisi RUU Kejaksaan
Kedua, di RUU Polri. Araf menyinggung soal adanya tugas keamanan nasional di RUU Polri Pasal 14 ayat 1.
"RUU Polri di Pasal 14 ayat 1 disebutkan Polri menyebutkan tugas untuk kepentingan nasional keamanan nasional, baru kali ini saya membaca diksi tentang keamanan nasional di dalam RUU Polri di dalam UU Nomor 22 nggak ada keamanan nasional," kata Araf.
Selanjutnya, Araf juga memberi catatan kritis ke RUU Kejaksaan. Araf melihat di RUU Kejaksaan tertuang adanya fungsi intelijen penyelidikan yang bisa memanggil seseorang tanpa harus adanya alat bukti.
"Di dalam UU Kejaksaan memiliki fungsi inteligensi penyelidikan itu udah eksis, lalu kemudian jaksa bisa memanggil mereka-mereka tanpa alat bukti karena otoritas kewenangan penyelidikan di RUU Kejaksaan mungkin diperkuat," kata Araf.
Araf mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan Kejaksaan. Dia menyebutkan warga negara mempunyai hak untuk menolak dipanggil jika tidak ada alasan hal apa yang didasari dalam pemanggilan tersebut.
"Dalam konteks penegakan hukum memanggil warga nagara itu harus ada alat bukti. dua alat bukti, warga negara punya hak dipanggil atas hal apa atas dasar apa untuk kepentingan apa, dengan fungsi intelijen punya potensi menjadi tinggi," ujar Araf. n hr/ml/rmc
Editor : Moch Ilham