5 Ribu Dokter Anak Protes ke Kemenkeu, Urusan Pajak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lebih dari 5 ribu dokter spesialis anak mengaku keberatan dengan kebijakan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023.

Para dokter anak yang tergabung dalam IDAI itu menyerukan penundaan pelaporan pajak 2024, sebagai bentuk protes dari kebijakan pajak dokter, sampai muncul keputusan yang diharapkan lebih adil dari Kementerian Keuangan.

"Kami mengajak Kementerian Keuangan untuk berdialog bersama perwakilan IDAI agar kebijakan ini dapat dikaji ulang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan bagi dokter yang melayani masyarakat, khususnya pasien JKN," tandas Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, Senin (17/2/2025).

Hingga Selasa (18/3) belum ada jawaban resmi dari Kemenkeu.

Kebijakan pajak ini dinilai berimbas bagi dokter yang utamanya melayani pasien JKN.

Pasalnya, dalam regulasi tersebut, pajak penghasilan dokter dikenakan berdasarkan penghasilan bruto, sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya operasional.

Dalam praktiknya, dokter hanya mendapat bagian tarif jasa medis lantaran harus berbagi dengan RS, tetapi pajak yang dihitung tetap dari penghasilan bruto yang dibayar pasien.

"Ini berarti dokter membayar pajak atas (pendapatan) yang tidak mereka terima," demikian surat keberatan permohonan evaluasi kebijakan, yang diteken Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso.

 

Pemotongan Pajak Penghasilan Bruto

Pemotongan pajak berdasarkan penghasilan bruto juga membuat dokter yang mendapat honor dari berbagai sumber, seperti seminar, pelatihan, hingga jasa konsultasi lain, juga terbebani pajak progresif lebih tinggi.

"Ini berpotensi membuat dokter harus membayar pajak tambahan 5 persen hingga 30 persen dari pendapatan riil yang mereka terima, pada akhirnya semakin memberatkan," lanjut surat itu.

Minat dokter untuk melayani pasien JKN dinilai berpotensi menurun atas kebijakan tersebut. Sebab, sebagian besar dokter anak di RS melayani pasien JKN menggunakan tarif standar yang ditetapkan pemerintah. Bila tetap dikenakan pajak atas penghasilan bruto, bukan netto yang diterima dan beban pajak semakin tinggi.

Dalam kebijakan tersebut, dokter dinilai seolah-olah ditempatkan sebagai pajak perusahaan, saat pajak dikenakan atas omset atau penghasilan bruto, bukan laba bersih.

Karenanya, para dokter anak yang tergabung dalam IDAI menyerukan penundaan pelaporan pajak 2024, sebagai bentuk protes dari kebijakan pajak dokter, sampai muncul keputusan yang diharapkan lebih adil dari Kementerian Keuangan. n ec/erc/rmc

Berita Terbaru

Lewat ASCN, Pemkab Banyuwangi Wujudkan Transformasi Kota Cerdas Berkelanjutan Lewat ‘Smart Kampung’

Lewat ASCN, Pemkab Banyuwangi Wujudkan Transformasi Kota Cerdas Berkelanjutan Lewat ‘Smart Kampung’

Minggu, 17 Mei 2026 12:37 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti undangan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, memaparkan program Smart Kampung…

Wali Kota Mojokerto Resmikan SPPG Wates, Pastikan MBG Berjalan Sesuai Standar

Wali Kota Mojokerto Resmikan SPPG Wates, Pastikan MBG Berjalan Sesuai Standar

Minggu, 17 Mei 2026 12:29 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pentingnya standar kelayakan operasional dalam pelaksanaan program Makan Bergizi…

Biksu Thudong dari Empat Negara Singgah di Kota Mojokerto, Jadi Potret Toleransi Jelang Waisak

Biksu Thudong dari Empat Negara Singgah di Kota Mojokerto, Jadi Potret Toleransi Jelang Waisak

Minggu, 17 Mei 2026 12:28 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Puluhan Biksu (Bhikkhu) Thudong dari empat negara disambut hangat Pemerintah Kota Mojokerto saat singgah di Balai Kota Mojokerto…

Temukan 11 Kasus Leptospirosis, Dinkes Tulungagung Catat Satu Penderita Meninggal Dunia

Temukan 11 Kasus Leptospirosis, Dinkes Tulungagung Catat Satu Penderita Meninggal Dunia

Minggu, 17 Mei 2026 12:15 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti penyebaran kasus leptospirosis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes)…

Disporapar Probolinggo Wajibkan Pembelian Tiket Daring Wisata Gunung Bromo

Disporapar Probolinggo Wajibkan Pembelian Tiket Daring Wisata Gunung Bromo

Minggu, 17 Mei 2026 12:07 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka evaluasi (monev) implementasi tiket daring di kawasan wisata Gunung Bromo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Antisipasi Potensi Kemarau Panjang, Pemkab Madiun Siap Percepat Tanam Padi

Antisipasi Potensi Kemarau Panjang, Pemkab Madiun Siap Percepat Tanam Padi

Minggu, 17 Mei 2026 11:45 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu upaya mengantisipasi potensi kemarau panjang atau El Nino pada 2026, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…