5 Ribu Dokter Anak Protes ke Kemenkeu, Urusan Pajak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lebih dari 5 ribu dokter spesialis anak mengaku keberatan dengan kebijakan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023.

Para dokter anak yang tergabung dalam IDAI itu menyerukan penundaan pelaporan pajak 2024, sebagai bentuk protes dari kebijakan pajak dokter, sampai muncul keputusan yang diharapkan lebih adil dari Kementerian Keuangan.

"Kami mengajak Kementerian Keuangan untuk berdialog bersama perwakilan IDAI agar kebijakan ini dapat dikaji ulang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan bagi dokter yang melayani masyarakat, khususnya pasien JKN," tandas Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, Senin (17/2/2025).

Hingga Selasa (18/3) belum ada jawaban resmi dari Kemenkeu.

Kebijakan pajak ini dinilai berimbas bagi dokter yang utamanya melayani pasien JKN.

Pasalnya, dalam regulasi tersebut, pajak penghasilan dokter dikenakan berdasarkan penghasilan bruto, sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya operasional.

Dalam praktiknya, dokter hanya mendapat bagian tarif jasa medis lantaran harus berbagi dengan RS, tetapi pajak yang dihitung tetap dari penghasilan bruto yang dibayar pasien.

"Ini berarti dokter membayar pajak atas (pendapatan) yang tidak mereka terima," demikian surat keberatan permohonan evaluasi kebijakan, yang diteken Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso.

 

Pemotongan Pajak Penghasilan Bruto

Pemotongan pajak berdasarkan penghasilan bruto juga membuat dokter yang mendapat honor dari berbagai sumber, seperti seminar, pelatihan, hingga jasa konsultasi lain, juga terbebani pajak progresif lebih tinggi.

"Ini berpotensi membuat dokter harus membayar pajak tambahan 5 persen hingga 30 persen dari pendapatan riil yang mereka terima, pada akhirnya semakin memberatkan," lanjut surat itu.

Minat dokter untuk melayani pasien JKN dinilai berpotensi menurun atas kebijakan tersebut. Sebab, sebagian besar dokter anak di RS melayani pasien JKN menggunakan tarif standar yang ditetapkan pemerintah. Bila tetap dikenakan pajak atas penghasilan bruto, bukan netto yang diterima dan beban pajak semakin tinggi.

Dalam kebijakan tersebut, dokter dinilai seolah-olah ditempatkan sebagai pajak perusahaan, saat pajak dikenakan atas omset atau penghasilan bruto, bukan laba bersih.

Karenanya, para dokter anak yang tergabung dalam IDAI menyerukan penundaan pelaporan pajak 2024, sebagai bentuk protes dari kebijakan pajak dokter, sampai muncul keputusan yang diharapkan lebih adil dari Kementerian Keuangan. n ec/erc/rmc

Berita Terbaru

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…

Wujudkan Swasembada Pangan, PT PI Jamin Pasokan Pupuk di Lamongan Aman

Wujudkan Swasembada Pangan, PT PI Jamin Pasokan Pupuk di Lamongan Aman

Rabu, 01 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan, PT Pupuk Indonesia (PI) menjamin ketersediaan dan pasokan pupuk bersubsidi di Lamongan…