5 Ribu Dokter Anak Protes ke Kemenkeu, Urusan Pajak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lebih dari 5 ribu dokter spesialis anak mengaku keberatan dengan kebijakan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023.

Para dokter anak yang tergabung dalam IDAI itu menyerukan penundaan pelaporan pajak 2024, sebagai bentuk protes dari kebijakan pajak dokter, sampai muncul keputusan yang diharapkan lebih adil dari Kementerian Keuangan.

"Kami mengajak Kementerian Keuangan untuk berdialog bersama perwakilan IDAI agar kebijakan ini dapat dikaji ulang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan bagi dokter yang melayani masyarakat, khususnya pasien JKN," tandas Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, Senin (17/2/2025).

Hingga Selasa (18/3) belum ada jawaban resmi dari Kemenkeu.

Kebijakan pajak ini dinilai berimbas bagi dokter yang utamanya melayani pasien JKN.

Pasalnya, dalam regulasi tersebut, pajak penghasilan dokter dikenakan berdasarkan penghasilan bruto, sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya operasional.

Dalam praktiknya, dokter hanya mendapat bagian tarif jasa medis lantaran harus berbagi dengan RS, tetapi pajak yang dihitung tetap dari penghasilan bruto yang dibayar pasien.

"Ini berarti dokter membayar pajak atas (pendapatan) yang tidak mereka terima," demikian surat keberatan permohonan evaluasi kebijakan, yang diteken Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso.

 

Pemotongan Pajak Penghasilan Bruto

Pemotongan pajak berdasarkan penghasilan bruto juga membuat dokter yang mendapat honor dari berbagai sumber, seperti seminar, pelatihan, hingga jasa konsultasi lain, juga terbebani pajak progresif lebih tinggi.

"Ini berpotensi membuat dokter harus membayar pajak tambahan 5 persen hingga 30 persen dari pendapatan riil yang mereka terima, pada akhirnya semakin memberatkan," lanjut surat itu.

Minat dokter untuk melayani pasien JKN dinilai berpotensi menurun atas kebijakan tersebut. Sebab, sebagian besar dokter anak di RS melayani pasien JKN menggunakan tarif standar yang ditetapkan pemerintah. Bila tetap dikenakan pajak atas penghasilan bruto, bukan netto yang diterima dan beban pajak semakin tinggi.

Dalam kebijakan tersebut, dokter dinilai seolah-olah ditempatkan sebagai pajak perusahaan, saat pajak dikenakan atas omset atau penghasilan bruto, bukan laba bersih.

Karenanya, para dokter anak yang tergabung dalam IDAI menyerukan penundaan pelaporan pajak 2024, sebagai bentuk protes dari kebijakan pajak dokter, sampai muncul keputusan yang diharapkan lebih adil dari Kementerian Keuangan. n ec/erc/rmc

Berita Terbaru

Kemeriahan One School One Event , Panggung Seni TBM Ditonton Ribuan Pelajar

Kemeriahan One School One Event , Panggung Seni TBM Ditonton Ribuan Pelajar

Rabu, 23 Sep 2026 05:26 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 05:26 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto– Panggung seni kembali semarak di Taman Bahari Majapahit (TBM). Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Ke…

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — Program pelayanan pemeriksaan kesehatan yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten mendapat sambutan hangat dari kalangan tokoh m…

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER — Gejolak Warga ditengah rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memasuki b…

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur meminta Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi m…

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Wacana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan negeri mulai SD hingga perguruan tinggi mendapat respons DPRD Jawa Timur. …

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Ketegangan terjadi saat massa yang diduga pesilat berusaha menuju Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jalan Merak, Kota …