5 Ribu Dokter Anak Protes ke Kemenkeu, Urusan Pajak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lebih dari 5 ribu dokter spesialis anak mengaku keberatan dengan kebijakan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023.

Para dokter anak yang tergabung dalam IDAI itu menyerukan penundaan pelaporan pajak 2024, sebagai bentuk protes dari kebijakan pajak dokter, sampai muncul keputusan yang diharapkan lebih adil dari Kementerian Keuangan.

"Kami mengajak Kementerian Keuangan untuk berdialog bersama perwakilan IDAI agar kebijakan ini dapat dikaji ulang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan bagi dokter yang melayani masyarakat, khususnya pasien JKN," tandas Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, Senin (17/2/2025).

Hingga Selasa (18/3) belum ada jawaban resmi dari Kemenkeu.

Kebijakan pajak ini dinilai berimbas bagi dokter yang utamanya melayani pasien JKN.

Pasalnya, dalam regulasi tersebut, pajak penghasilan dokter dikenakan berdasarkan penghasilan bruto, sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya operasional.

Dalam praktiknya, dokter hanya mendapat bagian tarif jasa medis lantaran harus berbagi dengan RS, tetapi pajak yang dihitung tetap dari penghasilan bruto yang dibayar pasien.

"Ini berarti dokter membayar pajak atas (pendapatan) yang tidak mereka terima," demikian surat keberatan permohonan evaluasi kebijakan, yang diteken Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso.

 

Pemotongan Pajak Penghasilan Bruto

Pemotongan pajak berdasarkan penghasilan bruto juga membuat dokter yang mendapat honor dari berbagai sumber, seperti seminar, pelatihan, hingga jasa konsultasi lain, juga terbebani pajak progresif lebih tinggi.

"Ini berpotensi membuat dokter harus membayar pajak tambahan 5 persen hingga 30 persen dari pendapatan riil yang mereka terima, pada akhirnya semakin memberatkan," lanjut surat itu.

Minat dokter untuk melayani pasien JKN dinilai berpotensi menurun atas kebijakan tersebut. Sebab, sebagian besar dokter anak di RS melayani pasien JKN menggunakan tarif standar yang ditetapkan pemerintah. Bila tetap dikenakan pajak atas penghasilan bruto, bukan netto yang diterima dan beban pajak semakin tinggi.

Dalam kebijakan tersebut, dokter dinilai seolah-olah ditempatkan sebagai pajak perusahaan, saat pajak dikenakan atas omset atau penghasilan bruto, bukan laba bersih.

Karenanya, para dokter anak yang tergabung dalam IDAI menyerukan penundaan pelaporan pajak 2024, sebagai bentuk protes dari kebijakan pajak dokter, sampai muncul keputusan yang diharapkan lebih adil dari Kementerian Keuangan. n ec/erc/rmc

Berita Terbaru

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…