LMKN : Tidak Bisa Seorang Pencipta Tuntut Seseorang, Karena Lakukan Direct Licensing
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Permasalahan direct license terus menjadi pembahasan panas dikalangan pencipta lagu dan penyanyi. Mereka saling beradu argumentasi tentang keabsahan direct license.
Sosok yang paling disorot dalam kasus ini adalah Ahmad Dhani yang menggaungkan direct license bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Argumentasi Dhani, dibantah oleh Ariel NOAH yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Ahmad Dhani tak segan menyindir Ariel yang menurutnya lebih memikirkan diri sendiri ketimbang kepentingan bersama.
"Ariel itu artinya dia memikirkan diri sendiri, dia memang tidak tercipta memikirkan orang lain," ujar Ahmad Dhani, kemarin.
Dia juga menegaskan bahwa kebebasan pencipta lagu untuk mengatur perjanjiannya sendiri itu sudah ada sejak UU Hak Cipta 2014, jadi gak perlu lagi nunggu aturan tambahan dari pemerintah.
"Jadi Ariel dan kawan-kawan jangan cengeng, jangan kekanak-kanakan, nggak perlu pemerintah untuk mengatur pengaturan hak ekonomi pencipta yang digunakan oleh para penyanyi, nggak perlu," lanjutnya.
Tanggapan Ariel NOAH
Sementara itu, Ariel NOAH yang menolak adanya direct license. Ia tampak kurang setuju direct license, karena belum sah secara negara.
"Satu tanggapan saya adalah direct license kan belum diatur oleh negara, sedangkan yang kita pakai, yang kita laksanakan, yang berani kita laksanakan adalah yang sudah diatur oleh negara. Memang kan gak dilarang (direct license), 'Ya kalau gak dilarang boleh aja,' ya memang, cuma aturannya gimana gitu kan," ujar Ariel.
Concernnya Aspek Pajak
Ariel juga menyoroti aspek pajak yang jadi concern utamanya.
"Jadi ada banyak yang belum diatur di situ, termasuk yang menjadi salah satu concern saya adalah masalah pajaknya. Kalau transaksi antar orang itu pajaknya gimana? Karena royalti itu ada PPN-nya kan ya. Sedangkan kalau pihak LMK, itukan sudah diatur," tambahnya.
Lagu-lagu Dewa 19
Ahmad Dhani juga mengomentari Judika dan Once Mekel yang diduga menolak melakukan direct license terhadap lagu-lagu Dewa 19.
"Ya awalnya saya memberi apresiasi kepada Judika yang sudah melakukan direct license kepada saya, dan kalau pengakuannya dia setelah itu dia gak mau nyanyi lagu Dewa lagi, siapa yang bisa membuktikan?" ujar Ahmad Dhani pada momen yang sama.
Pentolan grup band Dewa 19 itu menyebut tidak ada yang bisa memastikan apakah Judika benar-benar tidak akan lagi membawakan lagu Dewa 19 di masa mendatang.
Ahmad Dhani bahkan membandingkannya dengan kasus Once Mekel, yang sebelumnya juga mengaku jarang menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.
"Apa di sini semua ada yang bisa membuktikan bahwa Judika tidak pernah nyanyi Separuh Nafas? Kita gak tau kan. Jangan-jangan nanti seperti Darmaji (panggilan Ahmad Dhani ke Once Mekel)" sambung Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani, menyindir Judika dan Once Mekel yang menurutnya bisa populer karena menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.
UU Hak Cipta vs Direct Licensing
Dikutip dari RRI, dilaporkan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan, menyebut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menggunakan sistem Blanket Licensing (BCL). Sistem ini dipilih, karena sudah dipakai secara internasional sejak lama dan memudahkan di segala macam aspek, dari administrasi sampai penanganan dan perlindungan.
Artinya, Direct Licensing tidak bisa dilakukan, karena saat ini Undang-Undang Hak Cipta menganut sistem yang berbeda. Jadi, saat ini, tidak bisa seorang pencipta menuntut seseorang, karena melakukan Direct Licensing.
"Ya, silakan aja kalau mau pakai Direct Licensing, tapi ganti dulu undang-undangnya, karena undang-undangnya saat ini tidak begitu, justru itu yang tidak disarankan," tutur Marcell.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai penerapan direct license.
Sampai kini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), masih berfungsi sebagai perantara dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti.
Dengan sistem direct license yang diperjuangkan, Ahmad Dhani dan beberapa pencipta lagu lainnya berharap dapat mengatur sendiri bagaimana perjanjian kepada para penyanyi.
Kendati terlihat cukup sederhana, di sisi lain, pihak yang menolak sistem ini merasa khawatir bisa menyulitkan proses pengumpulan royalti, terutama bagi musisi yang belum memiliki jaringan luas.
Tak sedikit pula yang menilai bahwa tanpa lembaga perantara seperti LMKN, para musisi terutama musisi kecil akan merasa kesulitan dalam mendapat hak secara adil, sebab negosiasi lisensi akan lebih menguntungkan pihak yang memiliki pengaruh besar di industri
Apa itu Direct license
Direct license adalah perjanjian lisensi langsung antara pencipta lagu atau pemilik hak cipta dengan pihak yang ingin menggunakan karya tersebut, tanpa melalui lembaga manajemen kolektif atau perantara lainnya.
Dalam sistem ini, pemilik hak cipta atau pencipta lagu bisa secara langsung mengatur ketentuan penggunaan, biaya dan hak atas karyanya kepada penyanyi, misalnya jika ada yang ingin membutuhkan izin penggunaan karya.
Wacana direct license menuai pro dan kontra di kalangan musisi dan pelaku industri musik. Pihak yang pro berpendapat bahwa sistem ini akan memberikan keuntungan lebih besar dan transparan bagi pencipta lagu. Mereka dapat menentukan sendiri tarif royalti dan memastikan pembayaran dilakukan secara tepat waktu.
Namun, pihak yang kontra khawatir bahwa direct license akan menimbulkan kerumitan dalam pengumpulan royalti. Mereka juga berpendapat bahwa sistem ini dapat merugikan musisi kecil yang tidak memiliki jaringan luas. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham