DPRD Surabaya Minta PDAM Ambil Alih Pengelolaan Air Bersih di Perumahan Elit

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan bersama berbagai pihak terkait pengelolaan air bersih di kawasan perumahan elite di Surabaya Barat  Rabu (7/5)

Hal itu merupakan tindak lanjut dari permintaan audiensi Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI), yang menyoroti praktik pengelolaan air oleh pihak pengembang swasta yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pihak penting seperti perwakilan pengembang dari Pakuwon Jati, Graha Family, dan Royal Residence, serta perwakilan dari Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA), PAM Surya Sembada, dan perwakilan media.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa persoalan pengelolaan air bersih tidak boleh hanya dibatasi pada empat pengembang saja.

“Kalau memang kita punya komitmen bahwa air harus dikuasai oleh negara, maka kita harus pastikan semua kawasan yang belum teraliri air dari PDAM harus segera mendapat layanan,” tegas Yona.

Ia menyampaikan bahwa survei ke lapangan akan dilakukan pada Juni 2025 sebagai langkah konkret sebelum pengambilalihan pengelolaan air dilakukan oleh PDAM Surya Sembada.

Sementara itu, Ketua SCWI, Hari Cipto Wiyono, menyatakan bahwa pengelolaan air oleh pengembang swasta melanggar aturan yang tertuang dalam PP Nomor 122 Tahun 2015 Pasal 36, yang melarang pihak swasta menjual air kepada masyarakat. “Kepentingan kami adalah peningkatan PAD. Kalau pengembang tetap mengelola, maka potensi kebocoran dan korupsi tetap terjadi,” ujarnya. Ia juga menyoroti ketimpangan harga air yang bisa mencapai Rp10.000 per meter kubik dibandingkan tarif PDAM sebesar Rp2.000.

Pihak BPSDA melalui perwakilannya, Sari, menambahkan bahwa distribusi air harus tunduk pada tarif resmi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 133 Tahun 2022. Ia menekankan pentingnya mencegah praktik jual-beli air di atas harga resmi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Perwakilan pengembang, seperti Hok dari Pakuwon Indah dan Nonik dari Royal Residence, menyatakan bahwa pengelolaan air oleh mereka dilakukan untuk memenuhi kebutuhan warga karena dulunya pasokan dari PDAM belum mencukupi. Namun, mereka menyiratkan adanya kerjasama sebagian kawasan dengan PDAM. Meski begitu, data pasti mengenai volume pasokan air dan kontribusi ke negara masih belum transparan dan perlu diperjelas.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono, menyebut bahwa potensi peningkatan PAD akan signifikan jika pengelolaan air beralih ke PDAM. “Tarif pengembang tidak memberikan subsidi silang kepada masyarakat kelas bawah. Ini yang membedakan sistem kami,” jelasnya. Ia menyebut bahwa secara teknis PDAM mampu mengambil alih, tetapi pengalihan aset dan jaringan pipa membutuhkan proses hukum dan kesepakatan dengan pengembang.

Anggota Komisi A DPRD, Muhaimin, menegaskan bahwa pengelolaan air adalah hak seluruh warga Surabaya, tanpa diskriminasi. Ia menyoroti bahwa perumahan elite selama ini telah mendapat keuntungan, sementara banyak warga di wilayah lain belum menikmati akses air bersih yang layak. “Jangan sampai PAD stagnan, tapi pihak lain menikmati keuntungan besar,” ujarnya lantang.

RDP ini menjadi langkah maju dalam mengembalikan kontrol pengelolaan air ke tangan negara. Komisi A DPRD Surabaya bersama SCWI menekankan pentingnya penyerahan sistem pengelolaan air dari pengembang swasta ke PDAM demi keadilan layanan, peningkatan PAD, dan pencegahan potensi praktik korupsi.

Target perjanjian penyerahan bertahap pada Juni 2025 akan menjadi momen krusial yang harus dikawal semua pihak. Pertemuan ini menunjukkan bahwa air bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan hak publik yang harus dikelola secara adil dan transparan. Alq

Berita Terbaru

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …

Harga BBM di Malaysia Turun

Harga BBM di Malaysia Turun

Jumat, 02 Okt 2026 07:10 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:10 WIB

SURABAYAPAGI.com – Harga BBM di Malaysia terpantau mengalami penurunan pada awal bulan ini. Harga BBM jenis RON 95 dan RON 97, termasuk solar di Malaysia, m…