SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan masa jabatan 2025–2030. Pelantikan digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat (23/5), berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-2304 tanggal 22 Mei 2025.
Pelantikan ini sempat tertunda dari jadwal serentak 20 Februari lalu karena sengketa hasil Pilkada Kabupaten Magetan, yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Alhamdulillah hari ini pelantikan bisa dilaksanakan setelah proses demokrasi yang cukup panjang. Ada gugatan ke MK dan PSU. Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang hari ini resmi dilantik," ujar Khofifah.
Dalam sambutannya, Khofifah memberikan sejumlah pesan penting. Ia menekankan pentingnya percepatan kerja, mengingat pelantikan dilakukan saat tahun anggaran sudah berjalan dan pembahasan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) telah dimulai.
“Jadi memang harus sedikit berlari. Mohon dipastikan program-program kampanye bisa terakomodasi dalam naskah RPJMD,” tegasnya.
Khofifah juga meminta agar pasangan kepala daerah yang baru segera menindaklanjuti tiga program prioritas nasional: Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih (KMP), dan Sekolah Rakyat (SR).
Terkait KMP, ia menekankan pentingnya pengecekan legalitas koperasi melalui musyawarah desa dan sertifikasi. Sementara untuk Sekolah Rakyat, bila belum ada gedung, lahan harus disiapkan dan segera dilaporkan ke Kementerian Sosial serta Kementerian PUPR.
“Untuk MBG, ada surat edaran dari Kemendagri agar daerah menyiapkan lahan guna pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” ungkapnya.
Khofifah juga menyoroti peran TP PKK dan Dekranasda agar bersinergi mendukung program nasional, terutama dalam penurunan angka stunting. Ia mengapresiasi Jatim yang kini berada di posisi kedua terendah nasional setelah Bali dalam hal prevalensi stunting.
“Mohon dijaga semangat kader posyandu agar prestasi ini terus dipertahankan,” tambahnya.
Gubernur Jatim juga mengingatkan pentingnya penyusunan RPJMD sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. RPJMD harus selesai dalam enam bulan sejak pelantikan dan berpedoman pada dokumen perencanaan nasional serta provinsi. Jika tidak, kepala daerah dan DPRD terancam sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama tiga bulan.
Di akhir sambutannya, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan tahapan Pilkada Magetan, termasuk Penjabat Bupati, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, serta masyarakat.
Pelantikan juga disertai serah terima jabatan Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda Kabupaten Magetan dari pejabat lama kepada Arini Suyatni, disaksikan langsung Ketua TP PKK Provinsi Jatim Arumi Bachsin Emil Dardak.
Turut hadir dalam pelantikan ini, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, serta sejumlah kepala perangkat daerah. ad
Editor : Desy Ayu