SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, dituntut hukuman selama 20 tahun penjara. Zarof dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Selain pidana badan, Zarof Ricar juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Menurut JPU, Zarof terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Menurut JPU, Zarof terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Kasasi tersebut diajukan oleh jaksa setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan, Dini Sera Afrianti.
Berdasarkan surat tuntutan, jaksa menyebut, percobaan suap senilai Rp 5 miliar ini dilakukan Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada tahun 2024. Upaya ini dilakukan setelah PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas dan jaksa menyatakan mengajukan kasasi.
Selain perkara Ronald Tannur, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara. Kejaksaan Agung menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Selain Zarof dan Meirizka. Dan jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk terdakwa pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Sidang tuntutan ketiganya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
Zarof sendiri dalam sidang yang lalu dinasihati Hakim pemeriksa, karena mengenalkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, ke mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, Padahal Zarof, sudah tahu bahwa Lisa 'calo' perkara. erc/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi