Bawaan Jemaah Haji Reguler, Bebas Bea Masuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Calon jemaah haji Indonesia saat antre memasuki bus yang akan membawa untuk menunaikan wukuf di Arafah, Rabu (4/6/2025) kemarin waktu setempat.
Calon jemaah haji Indonesia saat antre memasuki bus yang akan membawa untuk menunaikan wukuf di Arafah, Rabu (4/6/2025) kemarin waktu setempat.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan membebaskan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang diteken pada 26 Mei dan mulai berlaku 6 Juni 2025.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul mengatakan, pengaturan barang pribadi jemaah haji dalam PMK 34 dibagi menjadi dua antara lain jemaah haji reguler dan khusus. Pembagian ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan haji.

Untuk jemaah haji reguler akan diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan. Sedangkan untuk jemaah haji khusus, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan batas paling banyak US$ 2.500 atau sekitar Rp 40,75 juta (kurs Rp 16.300).

"Terhadap jemaah haji khusus, itu nanti akan diberikan pembebasan biaya masuk paling banyak, FOB US$ 2.500," kata Chairul dalam media briefing terkait PMK 34 Tahun 2025, melalui saluran telekonferensi, Rabu (4/6/2025).

Apabila jemaah haji khusus membawa barang melebihi batas tersebut, akan dipungut bea masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). "Bea masuknya nanti adalah 10%, PPN-nya dikenakan sesuai dengan ketentuan, dan terhadap PPh-nya itu dikecualikan. Ini untuk haji khusus," ujarnya.

Ia menegaskan kembali, aturan ini berlaku untuk barang pribadi milik jemaah. Hal ini dalam artian, barang tersebut dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan.

Chairul menjelaskan, pada aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 203 Tahun 2017, tidak diatur barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus. Tidak terjadi perubahan pada ketentuan barang pribadi jemaah haji reguler yang dalam aturan barunya saat ini juga barang pribadi dibebaskan dari bea masuk.

"Berapa batasan pembebasan biaya masuknya? Yaitu adalah seluruhnya. Catatannya adalah tadi barang pribadi jemaah haji reguler. Bagaimana dengan tarif bea masuk? Ini dibebaskan jadi tidak ada bea masuk. Bea masuk tambahan, tarif pajak dalam rangka impor baik yang PPN, PPN-BM maupun tarif PPh ini tidak ada," terangnya. n ec/rmc

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…