Bawaan Jemaah Haji Reguler, Bebas Bea Masuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Calon jemaah haji Indonesia saat antre memasuki bus yang akan membawa untuk menunaikan wukuf di Arafah, Rabu (4/6/2025) kemarin waktu setempat.
Calon jemaah haji Indonesia saat antre memasuki bus yang akan membawa untuk menunaikan wukuf di Arafah, Rabu (4/6/2025) kemarin waktu setempat.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan membebaskan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang diteken pada 26 Mei dan mulai berlaku 6 Juni 2025.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul mengatakan, pengaturan barang pribadi jemaah haji dalam PMK 34 dibagi menjadi dua antara lain jemaah haji reguler dan khusus. Pembagian ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan haji.

Untuk jemaah haji reguler akan diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan. Sedangkan untuk jemaah haji khusus, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan batas paling banyak US$ 2.500 atau sekitar Rp 40,75 juta (kurs Rp 16.300).

"Terhadap jemaah haji khusus, itu nanti akan diberikan pembebasan biaya masuk paling banyak, FOB US$ 2.500," kata Chairul dalam media briefing terkait PMK 34 Tahun 2025, melalui saluran telekonferensi, Rabu (4/6/2025).

Apabila jemaah haji khusus membawa barang melebihi batas tersebut, akan dipungut bea masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). "Bea masuknya nanti adalah 10%, PPN-nya dikenakan sesuai dengan ketentuan, dan terhadap PPh-nya itu dikecualikan. Ini untuk haji khusus," ujarnya.

Ia menegaskan kembali, aturan ini berlaku untuk barang pribadi milik jemaah. Hal ini dalam artian, barang tersebut dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan.

Chairul menjelaskan, pada aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 203 Tahun 2017, tidak diatur barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus. Tidak terjadi perubahan pada ketentuan barang pribadi jemaah haji reguler yang dalam aturan barunya saat ini juga barang pribadi dibebaskan dari bea masuk.

"Berapa batasan pembebasan biaya masuknya? Yaitu adalah seluruhnya. Catatannya adalah tadi barang pribadi jemaah haji reguler. Bagaimana dengan tarif bea masuk? Ini dibebaskan jadi tidak ada bea masuk. Bea masuk tambahan, tarif pajak dalam rangka impor baik yang PPN, PPN-BM maupun tarif PPh ini tidak ada," terangnya. n ec/rmc

Berita Terbaru

Balai POM Bima Edukasi Pelajar SMPN 1 Lopok Lewat BPOM TANA’O: Ciptakan Generasi Cerdas Memilih Obat dan Makanan Aman

Balai POM Bima Edukasi Pelajar SMPN 1 Lopok Lewat BPOM TANA’O: Ciptakan Generasi Cerdas Memilih Obat dan Makanan Aman

Rabu, 13 Mei 2026 08:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 08:03 WIB

SURABAYAPAGI,com. Bima - Balai POM di Bima Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan…

Pastikan Keamanan Ikan, BPOM di Bima dan DKP Lakukan Uji Cepat di Pasar Amahami

Pastikan Keamanan Ikan, BPOM di Bima dan DKP Lakukan Uji Cepat di Pasar Amahami

Rabu, 13 Mei 2026 08:01 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 08:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA NTB - Guna menjamin keamanan konsumsi pangan bagi warga, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bima bersama Dinas Kelautan dan…

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Komitmen memperkuat pelayanan dasar masyarakat terus digaungkan Pemerintah Kabupaten Jember melalui penguatan peran perempuan dan…

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Bupati Jember, Gus Fawait resmi melantik Achmad Imam Fauzi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember di Pendopo…

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com – Antisipasi aktifitas negatif pada kalangan rameja Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendorong penguatan program Kampung P…

Jokowi akan Keliling Indonesia

Jokowi akan Keliling Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Ketua Umum Projo Budi Arie pada awal bulan ini. Sekjen Projo, Freddy Alex Damanik,…