Bawaan Jemaah Haji Reguler, Bebas Bea Masuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Calon jemaah haji Indonesia saat antre memasuki bus yang akan membawa untuk menunaikan wukuf di Arafah, Rabu (4/6/2025) kemarin waktu setempat.
Calon jemaah haji Indonesia saat antre memasuki bus yang akan membawa untuk menunaikan wukuf di Arafah, Rabu (4/6/2025) kemarin waktu setempat.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan membebaskan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang diteken pada 26 Mei dan mulai berlaku 6 Juni 2025.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul mengatakan, pengaturan barang pribadi jemaah haji dalam PMK 34 dibagi menjadi dua antara lain jemaah haji reguler dan khusus. Pembagian ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan haji.

Untuk jemaah haji reguler akan diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan. Sedangkan untuk jemaah haji khusus, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan batas paling banyak US$ 2.500 atau sekitar Rp 40,75 juta (kurs Rp 16.300).

"Terhadap jemaah haji khusus, itu nanti akan diberikan pembebasan biaya masuk paling banyak, FOB US$ 2.500," kata Chairul dalam media briefing terkait PMK 34 Tahun 2025, melalui saluran telekonferensi, Rabu (4/6/2025).

Apabila jemaah haji khusus membawa barang melebihi batas tersebut, akan dipungut bea masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). "Bea masuknya nanti adalah 10%, PPN-nya dikenakan sesuai dengan ketentuan, dan terhadap PPh-nya itu dikecualikan. Ini untuk haji khusus," ujarnya.

Ia menegaskan kembali, aturan ini berlaku untuk barang pribadi milik jemaah. Hal ini dalam artian, barang tersebut dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan.

Chairul menjelaskan, pada aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 203 Tahun 2017, tidak diatur barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus. Tidak terjadi perubahan pada ketentuan barang pribadi jemaah haji reguler yang dalam aturan barunya saat ini juga barang pribadi dibebaskan dari bea masuk.

"Berapa batasan pembebasan biaya masuknya? Yaitu adalah seluruhnya. Catatannya adalah tadi barang pribadi jemaah haji reguler. Bagaimana dengan tarif bea masuk? Ini dibebaskan jadi tidak ada bea masuk. Bea masuk tambahan, tarif pajak dalam rangka impor baik yang PPN, PPN-BM maupun tarif PPh ini tidak ada," terangnya. n ec/rmc

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…