Bawaan Jemaah Haji Reguler, Bebas Bea Masuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Calon jemaah haji Indonesia saat antre memasuki bus yang akan membawa untuk menunaikan wukuf di Arafah, Rabu (4/6/2025) kemarin waktu setempat.
Calon jemaah haji Indonesia saat antre memasuki bus yang akan membawa untuk menunaikan wukuf di Arafah, Rabu (4/6/2025) kemarin waktu setempat.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan membebaskan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang diteken pada 26 Mei dan mulai berlaku 6 Juni 2025.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul mengatakan, pengaturan barang pribadi jemaah haji dalam PMK 34 dibagi menjadi dua antara lain jemaah haji reguler dan khusus. Pembagian ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan haji.

Untuk jemaah haji reguler akan diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan. Sedangkan untuk jemaah haji khusus, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan batas paling banyak US$ 2.500 atau sekitar Rp 40,75 juta (kurs Rp 16.300).

"Terhadap jemaah haji khusus, itu nanti akan diberikan pembebasan biaya masuk paling banyak, FOB US$ 2.500," kata Chairul dalam media briefing terkait PMK 34 Tahun 2025, melalui saluran telekonferensi, Rabu (4/6/2025).

Apabila jemaah haji khusus membawa barang melebihi batas tersebut, akan dipungut bea masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). "Bea masuknya nanti adalah 10%, PPN-nya dikenakan sesuai dengan ketentuan, dan terhadap PPh-nya itu dikecualikan. Ini untuk haji khusus," ujarnya.

Ia menegaskan kembali, aturan ini berlaku untuk barang pribadi milik jemaah. Hal ini dalam artian, barang tersebut dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan.

Chairul menjelaskan, pada aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 203 Tahun 2017, tidak diatur barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus. Tidak terjadi perubahan pada ketentuan barang pribadi jemaah haji reguler yang dalam aturan barunya saat ini juga barang pribadi dibebaskan dari bea masuk.

"Berapa batasan pembebasan biaya masuknya? Yaitu adalah seluruhnya. Catatannya adalah tadi barang pribadi jemaah haji reguler. Bagaimana dengan tarif bea masuk? Ini dibebaskan jadi tidak ada bea masuk. Bea masuk tambahan, tarif pajak dalam rangka impor baik yang PPN, PPN-BM maupun tarif PPh ini tidak ada," terangnya. n ec/rmc

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…