Fenomena AI Gambarkan Neraka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

MUI Minta Umat Islam Tinggalkan Tontonan-tontonan Artificial Intelligence Seperti itu. Tayangan Video itu Sangat Tidak Bermutu Bahkan Rusak Akidah Islam

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Media sosial dihebohkan dengan konten YouTube 'hari pertama masuk neraka' dan 'hari kedua di neraka'. Ada dua unggahan video artificial intelligence (AI) terkait neraka itu. Video pertama berdurasi 9 detik dan video kedua berdurasi 41 detik. Video itu diunggah oleh salah satu akun YouTube.

Video AI dengan judul 'Hari Pertama masuk neraka cek' menampilkan seorang pria sedang berada di dalam 'sungai' yang seolah-olah seperti aliran api. Pria tersebut berada di 'sungai api' dengan latar kobaran api.

Video kedua 'AI, hari kedua di negara cek part1', menampilkan seorang pria mengenakan baju putih sedang membuat vlog dengan latar belakang kobaran api. Dalam video itu juga menampilkan pria lainnya mengenakan baju compang-camping, juga dengan latar kobaran api.

Gambar selanjutnya menampilkan pria yang mengaku berenang di aliran lava. Di belakang pria tersebut tampak sekelompok orang berenang di 'lava'.

"Liburan dulu guys, nyobain mandi lava, ternyata seru juga, panasnya mantul," kata pria dalam video itu.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mengecam konten YouTube 'hari pertama masuk neraka' dan 'hari kedua di neraka'. Dia meminta konten kreator tak membuat konten yang merendahkan surga dan neraka.

"Tidak boleh membuat konten yang melecehkan atau menertawakan surga dan neraka, bahkan jika konten itu menunjukkan ketidakpercayaan atau merendahkan terhadap adanya neraka itu hukumnya murtad dan dosa besar," kata Gus Fahrur kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Dia mengatakan surga dan neraka diyakini oleh semua pemeluk agama. Menurutnya, mempercayai adanya surga dan negara merupakan bagian dari keimanan umat beragama.

"Percaya surga dan neraka adalah bagian dari keimanan yang diajarkan semua agama dan diyakini semua pemeluknya," ucapnya.

 

Gambaran Neraka oleh imajinasi manusia

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, merasa miris dengan beredarnya video artificial intelligence (AI) tentang 'testimoni masuk neraka'. Dia meminta kemajuan teknologi seperti AI disikapi dengan bijak dan penuh tanggung jawab.

"Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang memiliki tanggung jawab moral terhadap kehidupan berbangsa dan beragama. Saya merasa miris dengan banyak postingan testimoni hari pertama neraka menggunakan AI," kata Selly kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

"Kita harus menyadari bahwa perkembangan teknologi, termasuk AI, adalah bagian dari kemajuan zaman yang tak terelakkan. Namun demikian, penggunaannya harus disertai dengan tanggung jawab etika, sosial, dan spiritual," tambahnya.

Selly menyebut gambaran tentang neraka yang hakiki tidak mungkin dapat ditangkap secara sempurna oleh imajinasi manusia, apalagi oleh teknologi buatan. Dia pun mempertanyakan tujuan dari pembuatan konten yang memvisualkan neraka tersebut.

"Jika digunakan untuk menanamkan ketakwaan, meningkatkan kesadaran moral, dan sebagai bentuk tadabbur terhadap ayat-ayat Allah, maka perlu dilakukan dengan kehati-hatian dan rujukan yang benar," ucap Selly.

 

AI Bukan Sekadar Alat Viral

"Namun, jika justru menyederhanakan atau bahkan menyimpangkan pemahaman umat terhadap konsep akhirat, maka ini menjadi persoalan serius. Terlebih Indonesia merupakan negara Pancasila. Artinya kewajiban setiap warga negara untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan agama," sambungnya.

Dia meminta semua pihak tidak menjadikan agama sebagai bahan candaan untuk tontonan karena bisa termasuk kategori menodai agama. Dia juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan arif dalam menyikapi konten-konten spiritual yang dibuat oleh teknologi.

"Jangan sampai konten seperti ini mengaburkan akidah dan menggantikan rujukan kita dari Al-Qur'an dan Sunnah kepada visualisasi artifisial," ujarnya.

 Selly mengimbau kepada para kreator konten untuk menjadikan AI sebagai alat dakwah yang bertanggung jawab, bukan sekadar alat viral.

Dia ingin teknologi digunakan dengan adab, bukan hanya dengan ambisi.

"Sebagai wakil rakyat, saya mendorong agar literasi digital dan spiritual dapat berjalan seimbang, agar generasi muda kita tidak terjebak dalam pemahaman yang dangkal tentang agama hanya karena visualisasi buatan yang tidak bersandar pada ilmu yang benar," imbuhnya

 

Video AI Nodai Agama

 Ketua MUI Utang Ranuwijaya mengkritik keras video AI tersebut. Utang menyebut konten YouTube itu termasuk perbuatan menyesatkan dan menodai agama.

"Isi cerita dalam video itu merupakan upaya pendangkalan akidah Islam, dengan terlalu menyederhanakan gambaran api neraka, sehingga mereka bisa bercandaria ketika berada di neraka. Dari sisi ajaran Islam, ini bisa termasuk kategori perbuatan yang menyesatkan umat dan menodai ajaran agama," kata Utang kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Utang mengatakan bahwa api neraka atau alam akhirat) adalah termasuk sesuatu yang gaib. Dia menyebut api neraka tidak bisa digambarkan dengan gambaran yang bersifat duniawi atau kebendaan yang bisa dilihat, didengar, atau dibayangkan oleh hati dan fikiran manusia.

"Sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadis Qudsi sebagai berikut: maa laa 'ainun ra-at walaa udzunun sami'at walas khathara 'ala qalbi basyarin," kata Utang

Utang menyebut gambaran dalam video AI itu terlalu menyederhanakan sesuatu yang berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an dan hadis sangat dahsyat luar biasa. Dalam hadis, kata Utang, api neraka itu digambarkan puluhan kali lebih dahsyat dari api di dunia.

"Misalnya, dalam sebuah hadis disebutkan bahwa api neraka itu 70 kali panasnya api dunia. Bahkan ada dalil yang menyebut jauh lebih panas dari itu, dengan bermacam-macam jenis api neraka, dari mulai neraka jahannam sebagai neraka yang paling berat sampai neraka yang paling ringan menurut ukuran akhirat," tutur dia.

"Kehidupan akhirat di neraka, sebagaimana yang tergambar dalam video itu bisa mendegradasi kesakralan dan kedalaman akidah, yakni keimanan kepada yang gaib. Jika ini dibiarkan, secara pelan-pelan akan merusak akidah umat, khususnya generasi muda yang kadar imannya kurang kuat atau bahkan lemah atau sangat lemah," imbuhnya.

Utang menekankan bahwa kemuliaan agama harus dijaga. Dia menegaskan agama tidak boleh menjadi bahan bercandaan.

"Sebagai umat beragama yang hidup di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, adalah kewajiban setiap warga negara untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan agama.

 

Umat Islam Jangan Tonton

 Agama tidak boleh dijadikan bahan candaan, lawakan dan humor untuk tontonan, karena itu bisa termasuk ke dalam kategori menodai agama," tutur dia.

Utang menambahkan bahwa menodai agama adalah perbuatan yang dilarang. Hal itu, kata dia, sudah ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan.

"Menodai agama adalah perbuatan yang dilarang, baik menurut ajaran agama itu sendiri maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelakunya bisa dikenai UU ITE, UU PNPS No 1 Tahun 1965 dan KUHP pasal 156a," jelasnya

Utang meminta agar pembuat konten men-take down video AI tentang neraka itu. Dia juga meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan.

"Kepada pihak pembuat video hendaknya segera menarik tayangan itu (men-take down) dari peredaran. Kedua, kepada pihak berwajib hendaknya memproses secara hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Utang.

Utang juga mengimbau umat Islam untuk tidak menonton konten tersebut. Sebab, kata dia, video AI terkait neraka itu merusak akidah.

"Ketiga, kepada umat Islam hendaknya meninggalkan tontonan-tontonan seperti itu, karena tayangan video itu sangat tidak bermutu bahkan merusak akidah Islam. Video itu disamping sangat merendahkan nilai akidah, menyesatkan dan melakukan pelecehan terhadap ajaran Islam yang terkait dengan akidah," pungkasnya. n jk/erc/de/rmc

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…