Terima Verifikasi Lapangan dari Kemenkes, Wali Kota Mojokerto Targetkan STBM Paripurna

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Mojokerto Ning Ita saat menerima secara daring kunjungan tim verifikator dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. SP/Dwy AS
Wali kota Mojokerto Ning Ita saat menerima secara daring kunjungan tim verifikator dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto— Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menerima secara daring kunjungan tim verifikator dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam rangka Verifikasi Lapangan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award Tingkat Nasional Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Sabha Kridatama, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, pada Selasa (24/6).

Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto menyampaikan berbagai capaian Kota Mojokerto dalam implementasi program STBM. Ia menegaskan bahwa Pemkot Mojokerto berkomitmen penuh dalam mewujudkan lingkungan sehat melalui penerapan lima pilar STBM secara menyeluruh dan berkelanjutan.

"Sejak tahun 2020, Kota Mojokerto telah menorehkan sejumlah prestasi. Dimulai dari capaian STBM Award kategori Percepatan ODF (Open Defecation Free), kemudian pada tahun 2021 meraih STBM Berkelanjutan dengan predikat Enabling Environment Terbaik ke-2. Tahun 2024, kami kembali mendapat penghargaan kategori Madya Terbaik ke-2," jelas Ning Ita.

Lebih lanjut, pada April 2025, Kota Mojokerto berhasil dideklarasikan sebagai Kota STBM 5 Pilar berdasarkan hasil verifikasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. “Dengan ridho Allah SWT, kami berharap tahun ini Kota Mojokerto akan meraih penghargaan STBM kategori Paripurna,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara pemerintah, lintas sektor, dan masyarakat. Seluruh elemen bergerak bersama demi terciptanya budaya hidup bersih dan sehat di seluruh aspek kehidupan warga Kota Mojokerto.

Implementasi lima pilar STBM di Kota Mojokerto telah berjalan secara bertahap, mulai dari eliminasi buang air besar sembarangan (BABS), kebiasaan mencuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan yang aman, pengelolaan sampah rumah tangga yang layak, hingga pengelolaan limbah cair agar tidak mencemari lingkungan.

"Semua kelurahan di Kota Mojokerto bergerak maju menuju kelurahan STBM 5 Pilar secara merata. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan kota yang sehat dan berdaya," tutur Ning Ita.

Selain pendekatan struktural, berbagai inovasi dan teknologi tepat guna juga telah diterapkan untuk mendukung implementasi STBM. Di antaranya adalah program GEMPA GENTING (Segenggam Sampah Gawe Stunting), BAJAK SAMBAL TERASI (Bayar Pajak Pakai Sampah Bisa Langsung dan Terintegrasi), SALING SUKA (Sanitasi Lingkungan untuk Keluarga), POSKO PAMAN (Program OK Singkirkan Kesakitan Diare), GAYATRI (Gerbang Layanan Informasi Terpadu dan Terintegrasi), LISA BERDASI (Lihat Sampah Ambil Bersih Saat Datang dan Saat Kembali), hingga pemberdayaan Komunitas Ibu Meguru.

"Harapan kami, dengan berbagai langkah strategis ini, Kota Mojokerto dapat dinyatakan layak sebagai kota pelaksana STBM 5 Pilar secara paripurna dan meraih nilai terbaik pada STBM Award Tingkat Nasional Tahun 2025," pungkas Ning Ita.

Setelah diterima oleh Wali Kota Mojokerto, tim verifikator nasional STBM Award 2025 langsung meninjau sejumlah lokus, diantaranya Kelurahan Wates, TPS 3R Kecamatan Magersari, Kelurahan Meri, dan Kelurahan Pulorejo. Dwi

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…