SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (DPD FPPI ) Jatim Laksamana Pertama ( Purnawirawan ) Hendri Suprayitno bersama puluhan anggota FPPI serta beberapa anggota Tim Advokasi FPPI mendatangi kantor Polresta Sidoarjo pada Selasa (24/6'2025) pagi.
Anggota Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) mendatangi kantor Polisi Resort Kota (Polresta) Sidoarjo, memberikan dukungan moral kepada salah satu anggota FPPI dalam rangka menghadiri klarifikasi sebagai saksi pada kasus konten di Medsos. Kasus tersebut bermula viralnya sebuah akun media sosial X [arsip] yang mengunggah video rekaman menyerupai suara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Isi rekaman itu berupa protes terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penggusuran lahan warga di Kalimantan Timur.
Suara mirip Sudilo Bambang Yudhono tersebut sebagai berikut : Kepada Kapolri yang tidak saya hormati dan mungkin masih banyak lagi orang-orang yang sama dengan saya tidak menghormati Anda. Saya kehabisan kata-kata, karena hari ini tanggal 17 Januari 2025 ini, saya saksikan sendiri betapa biadabnya anggota Anda di wilayah Kalimantan Timur, menggusur lahan kebun yang bibitnya itu dari dinas perkebunan dibantu pemerintah, namun diakui oleh PT BDA yang dikawal anggota Brimob, itulah isi konten yang dimaksud.
Kuasa hukum FPPI yang diketuai oleh Sahar Harahap S.H, mendampingi kliennya Kolonel purnawirawan TNI Rocmad Suhadji. Alhamdulillah pada hari ini selasa tanggal 24 Juni 2025, dimana klien kami dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik tindak pidana cyber Polri yang dilaksanakan di Polresta Sidoarjo berjalan dengan lancar.
Pada intinya ditanyakan tentang pembuatan konten di medsos tersebut, Klien kami dikatakan tidak kenal bahkan tidak tahu sama sekali siapa yang bersuara di medsos tersebut, kami sangat menyesalkan terjadinya pembuatan konten seperti itu yang diedit dan disebar luaskan oleh pihak lain, informasi dari penyidik bahwa yang bersangkutan sudah ditangkap, ungkap Sahar Harahap.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim tindak pidana cyber Polri yang telah menindak lanjutinya, pemeriksaan tadi adalah pemberian keterangan sebagai saksi, tidak ada hal-hal lain yang begitu krusial bagi klien kami karena memang tidak tahu sama sekali, Siapa pelaku penyebaran yang sudah tertangkap tersebut, pungkas Tim Advokasi FPPI tersebut.
Adapun dasar pemanggilan Saksi adalah Pertimbangan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara Tindak Pidana, harus dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar keterangannya sebagai Saksi, maka perlu diterbitkan surat panggilan.
Dasar :
1. Pasal 7 ayat (1) huruf g. Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
4. Laporan Polisi Nomor: LP/B/256/VI/2025/SPKT/BARESKRIM, tanggal 2 Juni 2025,
5. Surat Perintah tanggal 3 Juni 2025. Penyidikan Nomor: SP.Sidik/265/VI/RES.2.5./2025/Dittipidsiber
hadir menemui Penyidik AKBP | Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. dan TIM di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber yang beralamatkan di Gedung Bareskrim Polri Lt. 15, Kompleks Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, Pukul 14.00 WIB, untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan/atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik sebagaimana dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diketahui pada tanggal 1 Juni 2025 yang diduga dilakukan oleh pemilik/pengguna/penguasa akun Youtube dengan nama akun NASIK MD dengan uri https://www.youtube.com/@NASIKMD, dengan membawa dokumen pendukung.
Para Purnawirawan harus tetap bekerja melaksanakan perjuangan membangun Indonesia, tetap bermitra dengan Pemerintah dan jangan mau diadu domba oleh pihak tertentu terutama lewat berita Hoax, ungkap Wakil Ketua DPD FPPI Jatim.
Selanjutnya Wakil Ketua DPD FPPI Jatim mengharapkan kepada seluruh anggota yang masih punya daya juang agar tetap mengawal Pemerintahan RI supaya tetap melaksanakan tujuan bernegara dengan baik, tetap menjaga, berjuang serta membela NKRI harga mati serta kita tetap kritik yang membangun, FPPI selalu hadir untuk rakyat mendukung Pemerintah pungkas Wakil Ketua FPPI Jatim. Hik
Editor : Moch Ilham