SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Nasib Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, ditangani dua instansi hukum dalam kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB dan dijadikan tahanan kota.
Nurcahyo tidak menjelaskan apa penyakit yang diidap Yuddy hingga membuatnya tidak dapat menjalani penahanan di dalam rumah tahanan (Rutan).
Sebelumnya, KPK, juga telah tetapkan Yuddy sebagai tersangka untuk kasus pengadaan iklan BJB pada 13 Maret 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dugaan modus dalam perkara pengadaan iklan ini adalah mark-up harga.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan ada kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi di BJB. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Kini, KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung karena Yuddy juga salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank BJB yang diusut KPK.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan koordinasi akan dilakukan agar proses hukum terhadap Yuddy dapat berjalan baik. Adapun KPK telah mengumumkan Yuddy sebagai tersangka untuk kasus pengadaan iklan BJB pada 13 Maret 2025.
"Tentunya akan dilakukan koordinasi, agar proses hukum keduanya tetap dapat berjalan dengan baik," kata Budi ketika dihubungi, Selasa (22/7/2025).
Budi menjelaskan dalam perkara ini masih berjalan pemeriksaan saksi. Perkembangan lebih lanjut seperti terkait penahanan akan disampaikan ketika waktunya.
"Saat ini masih berjalan pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkara. Seperti apa konstruksi lengkap perkaranya, pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dan penahanannya, kami akan update perkembangannya," tambahnya.
Untuk kasus pengadaan iklan yang diusut KPK, Yuddy telah ditetapkan tersangka bersama 4 orang lainnya. Para tersangka saat ini belum ditahan KPK.
Pemimpin Devisi Corsec Bank BJB Ayi Subarna mengatakan belakangan ini kondisi kesehatan yang bersangkutan dalam keadaan kurang baik. Bahkan, dalam beberapa hari ini sampai drop kesehatannya.
“Ini beliau baru saja keluar dari rumah sakit karena kondisi kesehatan Pak Yuddy drop. Jadi, karena kondisi kesehatan tersebut, tentu berdampak dalam melaksanakan tugas pekerjaan sebagai dirut yang membutuhkan konsentrasi. Atas kondisi tersebut, beliau mengajukan pengunduran diri,” kata Ayi Subarna, kemarin. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham