Kejagung Telah Jerat 8 Pimpinan Bank Daerah Jateng, Jabar dan DKI
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), menyeret sejumlah pejabat bank daerah. Kasus ini diduga rugikan negara Rp 1 triliun. Kredit itu diduga hasil persekongkolan dengan delapan pejabat bank daerah Jateng, Jabar dan DKI Jakarta.
Kejagung membagi para bank pemberi kredit menjadi dua klaster.
"Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Sritex ini terbagi menjadi dua klaster," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa semalam (21/7/2025).
Dalam proses pemberian kredit itu terdapat persekongkolan antara 3 bank daerah dengan Sritex.
Sritex diduga mendapatkan dana kredit dari ketiga bank. Namun pemberian kredit diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan perihal persekongkolan itu turut disertakan dalam sangkaan pasal terhadap para tersangka.
"Jadi dari pertanyaan tadi yang pertama tentunya, kalau ada kerjasama kita bisa lihat disangkaan pasalnya ada Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Itu adalah pasal penyertaan, yang artinya lagi disitu tentunya ada kerjasama, ada persokongkolan dalam proses pemberian fasilitas kredit ini, itu yang pertama," tambah Nurcahyo.
Ditanya perihal ada tidaknya keuntungan pribadi yang diterima para tersangka pejabat bank dari pemberian fasilitas kredit terhadap Sritex, Nurcahyo belum memastikan. Sebab, kata dia, mengenai hal itu masih didalami pihaknya.
Namun, dia menyatakan, dalam prosesnya penyidik menemukan indikasi timbal balik yang diberikan Sritex terhadap para tersangka yang kala itu masih menjadi pejabat di sejumlah bank milik daerah.
"Jadi di proses penyidikan, hal tersebut masih kita dalami. Tapi rangkaian proses penyidikan ini tentunya ada indikasi, ada indikasi kickback kepada pejabat bank," ungkapnya.
Nurcahyo menyebut perbuatan para tersangka turut menimbulkan kerugian negara. Negara merugi hingga Rp 1 triliun.
Klaster Pertama
Dia menjelaskan, klaster pertama terdiri dari 3 bank pembangunan daerah (BPD) yang memberikan kredit kepada Sritex. Dalam klaster ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka yang bertanggung jawab dalam pemberian kredit.
"Yang pertama tentunya ini terkait dengan tiga bank BPD. Bank Jateng, Bank BJB dan Bank DKI," jelas Nurcahyo.
Sedangka pada klaster kedua terdiri dari bank-bank sindikasi. Di antaranya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Satu lagi klaster yang kami masih melakukan penyidikan juga, yaitu terhadap pemberian kredit di dua bank, yaitu BNI, BRI dan LPEI. Kreditnya ini kredit sindikasi," jelas Nurcahyo.
Hingga semalam, belum ada tersangka yang dijerat dari bank sindikasi.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga bersekongkol dalam memberikan kredit kepada PT Sritex. Padahal, Sritex tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan kredit.
Nurcahyo menyebut pemberian kredit itu juga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Diduga, aksi licik mereka dilakukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.
Perbuatan para tersangka turut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan bank kepada Sritex.
"Kerugian negara dari pemberian kredit ini, kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Total ada 11 Tersangka
Kini total ada 11 tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:
1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Mantan Direktur Utama Sritex, 2. Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020;
3. Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020;
4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023;
5. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022;
6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021;
7. Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025;
8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023;
9. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;
10. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;
11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Dalam kasus ini, Sritex diduga mendapatkan dana kredit dari Bank DKI, Bank Jateng dan Bank BJB.
Pemberian kredit diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Kejagung kemudian menetapkan delapan tersangka pejabat bank daerah. n jk/erc/cr8/rmc
Editor : Moch Ilham