SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan alias ADP (39), tak yakin ADP, meninggal karena bunuh diri.
Meta Bagus, kakak ipar almarhum, bilang, keluarga belum bisa berkomentar banyak mengenai hasil lidik yang diungkap kepolisian. Hanya saja, keluarga meyakini kematian Daru --sapaan akrab ADP-- bukan disebabkan tindak bunuh diri.
"Kami melihat kepada yang bersangkutan itu selama bertahun-tahun. Jadi cukup kami sampaikan bahwa kami meyakini almarhum tidak seperti itu," tegas Bagus,
saat ditemui di kediamannya, Banguntapan, Bantul, DIY, Selasa (29/7) petang.
Bagus bilang, keluarga belum bisa berkomentar banyak mengenai hasil lidik yang diungkap kepolisian. Hanya saja, keluarga meyakini kematian Daru --sapaan akrab ADP-- bukan disebabkan tindak bunuh diri.
"Kami melihat kepada yang bersangkutan itu selama bertahun-tahun. Jadi cukup kami sampaikan bahwa kami meyakini almarhum tidak seperti itu," tegas Bagus.
Bagus mengatakan, kasus kematian adik iparnya ini begitu berat bagi keluarga. Pihaknya pun mengapresiasi dukungan publik, termasuk dalam mengawal proses penyelidikan oleh kepolisian.
"Kami percaya bahwa kita semua bagian dari masyarakat ini percaya bahwa keadilan adalah milik bersama. Jadi pada waktunya nanti kami juga percaya kebenaran akan terungkap dengan terang. Dan membawa keadilan dan ketenangan bagi Daru, juga bagi yang ditinggalkan," tuturnya.
Penyelidikan Belum Dihentikan
Sebelumnya, polisi memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan hal itu berdasarkan serangkaian proses penyelidikan yang telah dilakukan.
"Bahwa penyelidikan yang kami lakukan, kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," kata Wira dalam konferensi pers, Selasa (29/7).
Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan, belum dihentikan, meskipun sejauh ini polisi belum menemukan ada unsur pidana.
"Sementara belum (dihentikan/SP3)," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7).
Wira menyebut tim penyelidik masih membuka ruang jika ada masukan atau temuan baru dari pihak lain terkait kasus kematian Arya tersebut.
Wira menyebut kesimpulan itu juga didukung hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta barang bukti yang disita oleh kepolisian.
"Kami sampai saat ini belum menemukan peristiwa pidana karena berdasarkan fakta-fakta mulai dari hasil pemeriksaan TKP yang mana pintu hanya satu akses dan tiga lapis kuncinya, tidak ada plafon yang rusak," tutur dia. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham