DPR-RI Nyatakan Bupati Pati, tak Harus Dimakzulkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Pati, Sudewo, tetap bersikukuh tak akan mundur dari jabatannya, meski mendapat desakan dari rakyat dan adanya hak angket untuk pemakzulan dari DPRD Pati.
Bupati Pati, Sudewo, tetap bersikukuh tak akan mundur dari jabatannya, meski mendapat desakan dari rakyat dan adanya hak angket untuk pemakzulan dari DPRD Pati.

i

DPRD Pati Soroti 12 Kebijakan Bupati Sudewo yang Tuai Polemik

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pati Sudewo tidak harus dimakzulkan oleh DPRD. "Menurut pandangan saya kasus pati ini tidak harus berakhir sampai dengan DPRD setempat mengeluarkan hak menyatakan pendapat kemakzulan terhadap bupati," kata  Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Rifqinizamy menilai masih ada kesempatan bagi Sudewo untuk memperbaiki kebijakan yang selama ini dianggap kurang baik dan lebih banyak melibatkan publik dalam pembuatan kebijakan selanjutnya.

"Bisa dilakukan proses yang saling kontrol, saling imbang, checks and balances antara eksekutif dan legislatif di sana dengan memperbaiki sejumlah kebijakan bupati yang selama ini mungkin dianggap kurang baik," ujarnya.

Ia berpendapat Sudewo yang baru menjabat kurang dari satu tahun masih bisa diberi kesempatan untuk memperbaiki berbagai aspek dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Waktu satu tahun kurang terhadap jabatan Mas Sudewo sebagai Bupati Pati mestinya masih diberi kesempatan untuk beliau memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang baik," kata Rifqinizamy.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menegaskan dirinya tidak mengundurkan diri meski ada tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa, karena dirinya juga dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis.

 

Soroti 12 Kebijakan Sudewo

Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto, menyoroti 12 kebijakan Sudewo yang menuai polemik. Di antara kebijakan itu yakni tentang rotasi jabatan di lingkungan Kabupaten Pati yang dinilai tidak jelas hingga rangkap jabatan.

"Kita sudah mulai mendetailkan. Dari 22 tuntutan dari pendemo, kita rangkum kita lihat menjadi 12 titik yang akan pelajari," jelas Joni Kurnianto saat konferensi pers di DPRD Pati, Kamis (14/8/2025).

Dia mengatakan saat ini tim Pansus Hak Angket DPRD Pati mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak. Seperti akademisi, pihak RSUD RAA Soewondo Pati hingga eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati.

"Kita ingin lebih berhati-hati kita lebih rinci detail sehingga karena dipantau seluruh Indonesia. Kita lihat betul saksi, korbannya secara detail," terang dia.

Joni mengatakan ada beberapa hal yang bisa memberatkan Bupati Pati Sudewo. Sebab, menurutnya, banyak laporan terkait kebijakan Bupati Pati yang diduga menimbulkan polemik.

"Banyak sekali permasalahannya, seperti kemarin surat peringatan ketiga dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) soal penunjukan Direktur RAA Soewondo Pati. BKN sudah mengeluarkan surat peringatan tapi tidak dipedulikan oleh Pak Bupati Pati," jelasnya.

"Kemudian ada 220 orang yang diberhentikan secara sepihak. Padahal ada 20 tahun tanpa pesangon," dia melanjutkan.

Massa kini mengalihkan fokus menurunkan Sudewo dari jabatan Bupati Pati lewat jalur pemakzulan di DPRD Pati.

 

Pos Donasi Kawal Pemakzulan

"Alhamdulillah dari DPRD sudah membentuk pansus hak angket untuk memakzulkan Pak Bupati Sudewo," kata Koordinator Aksi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono kepada wartawan ditemui di Alun-alun Pati, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, Sudewo sudah menyatakan tidak mau mundur dari jabatan setelah didemo besar-besaran. Pihaknya kini mendesak DPRD untuk menggelar sidang paripurna hak angket.

"Ini kan Pak Sudewo tidak mau menandatangani surat pengunduran diri jadi kita mendesak kepada DPRD Pati untuk melakukan sidang paripurna untuk hak angket," ungkap Supriyono atau yang dikenal dengan Mas Botok.

"Selama belum lengser aksi demo akan tetap ada. Namun kita maksimalkan dari DPRD dulu," jelasnya.

Menurutnya posko yang sebelumnya dirikan untuk penggalangan donasi demo akan tetap ada di Alun-alun Pati. Tujuannya untuk mengawal proses pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

"Ini posko pengawal hak angket pemakzulan Pak Bupati Pati Sudewo," jelasnya. n bin/erc/rmc

Berita Terbaru

Anggaran Perubahan Rp2,6 Triliun, DPRD Jatim Dorong Percepatan Infrastruktur Desa

Anggaran Perubahan Rp2,6 Triliun, DPRD Jatim Dorong Percepatan Infrastruktur Desa

Rabu, 05 Agu 2026 20:51 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (…

Ombudsman RI Dorong Homecare Jember Direplikasi di Seluruh Indonesia

Ombudsman RI Dorong Homecare Jember Direplikasi di Seluruh Indonesia

Rabu, 05 Agu 2026 20:43 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H., melakukan kunjungan dan pemantauan langsung t…

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria y…

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam semangat menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit Pelaksana P…

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial tambah daya listrik bagi masyarakat yang berkunjung ke Gaikindo Indonesia International A…

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan T…