Pengadilan Tipikor Jakarta, Periksa Mantan Dua Istri dan Pacar Terdakwa Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dalam kasus dugaan investasi fiktif yang merugikan negara Rp 1 triliun, menjadi ledekan beberapa pengunjung.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025), memanggil dua mantan istri Kosasih yaitu Yulianti Malingkas dan Rina Lauwy. Serta saksi bernama Theresia Meila Yunita, yang pernah diketahui dekat dengan Antonius.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan dua mantan istri , juga seorang perempuan yang diketahui pernah dekat dengan Dirut PT Taspen 2020-2024, Antonius NS Kosasih. Duduk di baris belakang Rina, istri kedua terdapat seorang saksi bernama Theresia Meila Yunita.
Theresia pernah diketahui dekat dengan Antonius. Bahkan, ia pernah dilabrak oleh Rina ketika sedang jalan berdua dengan Antonius sebelum kekasihnya ini ditangkap KPK.
Istri Kedua yang Bongkar
Rina Lauwy, sosok istri kedua eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Kosasih kini menjadi sorotan.
Namanya jadi pembicaraan netizen. Rina Lauwy diketahui pernah nekat dan memberanikan diri untuk membongkar perbuatan sang suami atas penyimpangan dalam pengelolaan dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tuduhan Rina Lauwy saat itu ternyata bukan isapan jempol.
Saat Rina menolak pemberian dari dana hasil korupsi tersebut lantaran tidak dari hasil yang benar, sempat membuat Antonius Kosasih marah.
Rina Lauwy pun merekam percakapan antara ia dan Antonius Kosasih. Awalnya, keduanya membahas tentang perceraian dan pembagian harta hingga akhirnya saling adu mulut.
Isi rekaman menyebutkan bahwa Rina Lauwy menolak dana yang akan dititipkan oleh Antonius Kosasih.
Rekaman yang diduga berisi perdebatan antara Antonius Kosasih dan Rina Lauwy itu pun sudah tersebar via media sosial.
Rekaman yang diduga berisi perdebatan antara Antonius Kosasih dan Rina Lauwy itu pun sudah tersebar via media sosial.
Diduga, Rina Lauwy yang merekam percakapan tersebut dan menyebarkannya untuk membongkar kejahatan Kosasih.
Rina Ngaku Dapat KDRT
Rina Lauwy menikah dengan Antonius dengan status sebagai istri kedua. Antonius Kosasih adalah duda anak tiga. Antonius pernah menikah dengan Yulianti Malingkas sebelum akhirnya menikah dengan Rina.
Rina juga diketahui sudah pernah menikah sebelum bersama Antonius, pernikahan pertamanya sudah dikaruniai dua anak.
Namun pada 2021, mereka sempat mengajukan gugatan cerai tetapi hingga kini masih sah secara hukum.
Saat itu, Rina mengaku mendapat kekerasan rumah tangga lantaran dirinya tidak mau menerima uang hasil investasi gelap dana pensiun PNS yang dikelola Antonius.
Rina didampingi pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak Rina melaporkan ANS Kosasih atas dugaan KDRT. Namun, ANS Kosasih justru melaporkan Kamaruddin Simanjuntak atas pencemaran nama baik.
Rina dan Kosasih diketahui menikah sejak 17 April 2013 lalu dan digelar di salah satu gereja. Pernikahan Rina dan Antonius telah dikarunia dua anak
Investasi Fiktif Rp 1 Triliun
Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Hadapi dua mantan istri Kosasih yaitu Yulianti Malingkas dan Rina Lauwy, Majelis hakim memeriksa lebih dulu identitas Rina Lauwy. Rina mengatakan status putusan perceraiannya dengan Kosasih sudah inkrah.
"Rina Lauwy Kosasih?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
"Iya," jawab Rina.
"Dengan Terdakwa Antonius kenal?" tanya hakim.
"Kenal," jawab Rina.
"Ada hubungan keluarga atau pekerjaan?" tanya hakim.
"Mantan suami," jawab Rina.
Kemudian, majelis hakim memeriksa identitas Yulianti Malingkas. Yulianti merupakan mantan istri Kosasih.
"Saksi berikutnya Yulianti Malingkas?" tanya hakim.
"Iya," jawab Yulianti.
"Dengan Pak Antonius kenal?" tanya hakim.
"Kenal," jawab Yulianti.
"Ada hubungan keluarga atau pekerjaan?" tanya hakim.
Rina dan Yulianti Bersedia
"Saya mantan istri pertama," jawab Yulianti.
Rina dan Yulianti bersedia memberikan keterangan dalam persidangan. Kemudian, Rina, Yulianti dan 19 orang saksi lainnya diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.
Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih Bersama terdakwa lainnya bernama Ekiawan.
Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.
Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.
Berikan Mobil HRV
Kosasih atau ANS Kosasih, pernah memberikan mobil HRV seharga Rp 500 juta ke pacarnya. Mobil itu diberikan sebagai hadiah ulang tahun (ultah).
Pemberian hadiah ultah berupa mobil HRV seharga Rp 500 juta itu diakui Raden Roro Dina Wulandari yang saat itu menjalin hubungan dengan Kosasih. Dina dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Apakah Saudara pernah menerima satu unit mobil dari Pak Kosasih?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
"Iya," jawab Dina.
"Oke, jenisnya apa?" tanya jaksa.
"HRV," jawab Dina.
Dina mengatakan mobil HRV hitam itu diberikan Kosasih pada tahun 2023. Dia mengakui pemberian mobil itu sebagai hadiah ulang tahun.
"Atas hal apa ibu diberikan?" tanya jaksa.
"Itu hadiah ulang tahun saya," jawab Dina.
Jaksa mendalami alasan Kosasih memberikan mobil itu sebagai hadiah ultah ke pacar. Dina mengatakan saat itu sedang menjalin hubungan dengan Kosasih.
"Pada saat itu kami menjalin hubungan pacaran," ujar Dina.
Dina mengakui dirinya punya hubungan dengan Kosasih selama setahun. Dia mengaku hanya menerima mobil dari Kosasih dan tak ada penerimaan berupa uang.
"Selama setahun ibu berhubungan, apakah beliau pernah menyampaikan secara clear and clean jumlah pendapatan dari PT Taspen kepada Saudara?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Dina.
"Selain mobil, apakah terdapat uang yang Saudara terima yang kemudian digunakan untuk membiayai hidup Saudara?" cecar jaksa.
"Tidak pak," jawab Dina.
"Berarti yang dikasih cuman?" tanya jaksa.
"Mobil aja," jawab Dina.
Dina mengatakan mobil itu kini disita penyidik KPK. Dia mengatakan Kosasih langsung mendatangkan mobil itu sebagai kejutan hadiah ulang tahunnya.
"Pada saat ibu menerima dihubungi terlebih dahulu dong?" tanya jaksa.
"Tidak sih pak, langsung datang. Kan surprise gitu," jawab Dina.
"Ujug-ujug langsung datang mobil?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Dina.
"HRV warna hitam Rp 500 juta?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Dina.
"Wow," timpal jaksa. n jk, erc, rmc
Editor : Moch Ilham