SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan semua tersangka dugaan kasus penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh 'gentleman' menghadapi proses hukum yang ada.
Pernyataannya itu lantas mendapat reaksi dari publik. Salah satunya di akun X milik Yusril, banyak netizen yang bertanya seputar pernyataannya.
"Harusnya setiap kasus penghasutan, apalagi massal, dicari dulu orang-orang yang terhasut yang gegara hasutan tersebut melakukan pelanggaran hukum, harus dibuktikan dulu mereka lakukan pelanggaran hukum tersebut karena hasutan," tulis akun @irhamna, yang dikutip Surabaya Pagi, Senin (8/9) .
Menjawab akun tersebut, Yusril pun menjelaskan dalam hukum pidana menghasut adalah delik formil, bukan materil seperti menganiaya atau membunuh.
Yusril Ihza Mahendra meminta Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan semua tersangka dugaan kasus penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh menghadapi proses hukum yang ada. Dia mengatakan para tersangka dapat menyewa advokat . Ini untuk menyanggah bukti-bukti yang didapat aparat penegak hukum.
"Saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Dalam hukum pidana, menghasut itu tergolong delik formil, bukan delik materil. Kalau delik materil seperti menganiaya atau membunuh, akibat dari perbuatan harus ada, baru bisa dipidana. Delik formil, akibat tidak perlu ada. Menghasut itu sendiri sudah merupakan tindak pidana, ada akibat atau tidak ada akibat yaitu ada orang yang terhasut atau tidak, bukan masalah," jelas Yusril di akun X @Yusrilihza_Mhd miliknya dikutip Surabaya Pagi, Senin (8/9/2025).
"Kalau misalnya oleh aparat disangka dia melakukan satu kejahatan, dan menurut aparat penegak hukum ada bukti-buktinya, ada bukti-bukti permulaan yang cukup, tapi dia juga bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya," sambungnya.
Menurut dia, para tersangka juga dapat mengajukan pra peradilan apabila merasa bukti-bukti aparat kurang membuktikan tuduhan. Yusril meminta agar para tersangka tak serta merta minta dibebaskan apabila ditahan penegak hukum.
"Bisa ngajukan pra-peradilan dan sebagainya. Harapan saya sebenarnya kalau seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan kita terus minta harus dibebaskan. Dilakukan dong perlawanan secara hukum yang gentleman," tuturnya.
“Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi," imbuh Yusril.
Menjawab akun tersebut, Yusril pun menjelaskan dalam hukum pidana menghasut adalah delik formil, bukan materil seperti menganiaya atau membunuh. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham