Yusril Minta Semua Tersangka Dugaan Kasus Penghasutan Gentleman

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan semua tersangka dugaan kasus penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh 'gentleman' menghadapi proses hukum yang ada.

Pernyataannya itu lantas mendapat reaksi dari publik. Salah satunya di akun X milik Yusril, banyak netizen yang bertanya seputar pernyataannya.

"Harusnya setiap kasus penghasutan, apalagi massal, dicari dulu orang-orang yang terhasut yang gegara hasutan tersebut melakukan pelanggaran hukum, harus dibuktikan dulu mereka lakukan pelanggaran hukum tersebut karena hasutan," tulis akun @irhamna, yang dikutip Surabaya Pagi, Senin (8/9) .

Menjawab akun tersebut, Yusril pun menjelaskan dalam hukum pidana menghasut adalah delik formil, bukan materil seperti menganiaya atau membunuh.

Yusril Ihza Mahendra meminta Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan semua tersangka dugaan kasus penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh menghadapi proses hukum yang ada. Dia mengatakan para tersangka dapat menyewa advokat . Ini untuk menyanggah bukti-bukti yang didapat aparat penegak hukum.

"Saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Dalam hukum pidana, menghasut itu tergolong delik formil, bukan delik materil. Kalau delik materil seperti menganiaya atau membunuh, akibat dari perbuatan harus ada, baru bisa dipidana. Delik formil, akibat tidak perlu ada. Menghasut itu sendiri sudah merupakan tindak pidana, ada akibat atau tidak ada akibat yaitu ada orang yang terhasut atau tidak, bukan masalah," jelas Yusril di akun X @Yusrilihza_Mhd miliknya dikutip Surabaya Pagi, Senin (8/9/2025).

"Kalau misalnya oleh aparat disangka dia melakukan satu kejahatan, dan menurut aparat penegak hukum ada bukti-buktinya, ada bukti-bukti permulaan yang cukup, tapi dia juga bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya," sambungnya.

Menurut dia, para tersangka juga dapat mengajukan pra peradilan apabila merasa bukti-bukti aparat kurang membuktikan tuduhan. Yusril meminta agar para tersangka tak serta merta minta dibebaskan apabila ditahan penegak hukum.

"Bisa ngajukan pra-peradilan dan sebagainya. Harapan saya sebenarnya kalau seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan kita terus minta harus dibebaskan. Dilakukan dong perlawanan secara hukum yang gentleman," tuturnya.

“Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi," imbuh Yusril.

Menjawab akun tersebut, Yusril pun menjelaskan dalam hukum pidana menghasut adalah delik formil, bukan materil seperti menganiaya atau membunuh. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Putusan Perkara Korupsi, Pemkab Ponorogo Proses Pemberhentian Tetap Sugiri Sancoko

Putusan Perkara Korupsi, Pemkab Ponorogo Proses Pemberhentian Tetap Sugiri Sancoko

Rabu, 23 Sep 2026 10:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menyusul putusan perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, mulai memproses…

Maraknya Kasus ISPA berfluktuasi, Dinkes Lumajang Perkuat Surveilans

Maraknya Kasus ISPA berfluktuasi, Dinkes Lumajang Perkuat Surveilans

Rabu, 23 Sep 2026 10:45 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti maraknya jumlah kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Lumajang berfluktuasi yakni mengalami perubahan…

Usai Pengobatan Penderita Kusta, Pemkab Probolinggo Beri Bansos Usaha Produktif

Usai Pengobatan Penderita Kusta, Pemkab Probolinggo Beri Bansos Usaha Produktif

Rabu, 23 Sep 2026 10:27 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Guna membantu keluarga penderita kusta usai menjalani pengobatan sebagai bagian dari pendampingan, Pemerintah Kabupaten…

Antisipasi Banjir Rob 20-30 September 2026, Pemkot Surabaya Siapkan Pintu Air Otomatis

Antisipasi Banjir Rob 20-30 September 2026, Pemkot Surabaya Siapkan Pintu Air Otomatis

Rabu, 23 Sep 2026 10:16 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi potensi banjir rob di pesisir kota itu pada 20-30 September 2026 akibat fenomena…

Jukir Tak Ber-KTA Ditertibkan, Digitalisasi Parkir di Surabaya Capai 1.541 Titik

Jukir Tak Ber-KTA Ditertibkan, Digitalisasi Parkir di Surabaya Capai 1.541 Titik

Rabu, 23 Sep 2026 10:08 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di…

Mercedes-AMG Sebanyak 30 unit Ludes di Seluruh Dunia

Mercedes-AMG Sebanyak 30 unit Ludes di Seluruh Dunia

Rabu, 23 Sep 2026 09:09 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 09:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mercedes-AMG CLE 646 Spezialanfertigung. Mercedes-AMG hanya dibuat sebanyak 30 unit di seluruh dunia. Namun sebelum debut dunianya pada…