Yusril Minta Semua Tersangka Dugaan Kasus Penghasutan Gentleman

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan semua tersangka dugaan kasus penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh 'gentleman' menghadapi proses hukum yang ada.

Pernyataannya itu lantas mendapat reaksi dari publik. Salah satunya di akun X milik Yusril, banyak netizen yang bertanya seputar pernyataannya.

"Harusnya setiap kasus penghasutan, apalagi massal, dicari dulu orang-orang yang terhasut yang gegara hasutan tersebut melakukan pelanggaran hukum, harus dibuktikan dulu mereka lakukan pelanggaran hukum tersebut karena hasutan," tulis akun @irhamna, yang dikutip Surabaya Pagi, Senin (8/9) .

Menjawab akun tersebut, Yusril pun menjelaskan dalam hukum pidana menghasut adalah delik formil, bukan materil seperti menganiaya atau membunuh.

Yusril Ihza Mahendra meminta Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan semua tersangka dugaan kasus penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh menghadapi proses hukum yang ada. Dia mengatakan para tersangka dapat menyewa advokat . Ini untuk menyanggah bukti-bukti yang didapat aparat penegak hukum.

"Saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Dalam hukum pidana, menghasut itu tergolong delik formil, bukan delik materil. Kalau delik materil seperti menganiaya atau membunuh, akibat dari perbuatan harus ada, baru bisa dipidana. Delik formil, akibat tidak perlu ada. Menghasut itu sendiri sudah merupakan tindak pidana, ada akibat atau tidak ada akibat yaitu ada orang yang terhasut atau tidak, bukan masalah," jelas Yusril di akun X @Yusrilihza_Mhd miliknya dikutip Surabaya Pagi, Senin (8/9/2025).

"Kalau misalnya oleh aparat disangka dia melakukan satu kejahatan, dan menurut aparat penegak hukum ada bukti-buktinya, ada bukti-bukti permulaan yang cukup, tapi dia juga bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya," sambungnya.

Menurut dia, para tersangka juga dapat mengajukan pra peradilan apabila merasa bukti-bukti aparat kurang membuktikan tuduhan. Yusril meminta agar para tersangka tak serta merta minta dibebaskan apabila ditahan penegak hukum.

"Bisa ngajukan pra-peradilan dan sebagainya. Harapan saya sebenarnya kalau seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan kita terus minta harus dibebaskan. Dilakukan dong perlawanan secara hukum yang gentleman," tuturnya.

“Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi," imbuh Yusril.

Menjawab akun tersebut, Yusril pun menjelaskan dalam hukum pidana menghasut adalah delik formil, bukan materil seperti menganiaya atau membunuh. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…