KPK Sebut Noel Terima Penerimaan Lain Selama Jadi Wamenaker

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK Usut Noel Tentang Penerimaan Lain Selama Jadi Wamenaker
KPK Usut Noel Tentang Penerimaan Lain Selama Jadi Wamenaker

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap pengakuan Immanuel Ebenezer (Noel) terkait penerimaan lain saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Penerimaan lain itu berkaitan di luar perkara dugaan korupsi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Nah memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan (Noel) bahwa memang ada (penerimaan) dari yang lain," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (9/9/2025).

Asep menjelaskan penerimaan lain ini tak terlepas dari temuan KPK. Sebab, kata dia, penyidik menemukan Noel mendapati yang senilai Rp3 miliar dan satu motor Ducati.

Namun, pada kenyataannya, KPK justru menemukan ada aliran lain berupa uang untuk merenovasi rumah. Bahkan juga menemukan mobil yang disita dari Noel.

"Makanya kita selain menggunakan Pasal 12 E, kita juga menggunakan Pasal 12 B, gratifikasi, untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain," ucapnya. 

Lewat pasal inilah, KPK berharap bisa mengungkap dugaan gratifikasi yang diterima Noel selama menjabat Wamenaker. Sebab, menurut undang-undang, pejabat negara harus melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesejahteraan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.

KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang tersangka, yakni : 

  1. Irvian Boby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 sampai 2025
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai sekarang
  3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Binaswaker K3 tahun 2020 sampai 2025
  4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
  6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
  7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  8. Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator
  9. Supriadi selaku Koordinator
  10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
  11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.jkt-04/raf

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…