Anwar Sadad Cs, Tersangka Dana Hibah, 3 Tahun Berkeliaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus dugaan suap  dana hibah Pokmas Provinsi Jatim tahun anggaran 2022 ini pertama kali mencuat pada 14 Desember 2022.

Ketika itu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak, dan tiga orang lainnya, atas dugaan suap dalam pengurusan dana hibah Pokmas Provinsi Jatim tahun anggaran 2022.

Penangkapan berawal dari laporan adanya transaksi penyerahan uang antara Ilham Wahyudi dan Rusdi di sebuah mal di Surabaya. Transaksi ini berkaitan dengan pengurusan dana hibah dari APBD 2023.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, total dana hibah yang diproses mencapai Rp1 triliun hingga Rp2 triliun, dengan sekitar 14 ribu proposal diajukan oleh kelompok masyarakat kepada DPRD Jawa Timur. Skala dan kompleksitas perkara ini membuat proses penyidikan memakan waktu cukup panjang.

Setiap kelompok masyarakat rata-rata menerima dana sekitar Rp200 juta untuk proyek yang diduga fiktif. Asep juga mengungkap adanya praktik suap dalam pencairan dana, di mana para koordinator kelompok memberikan “fee” sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Sahat dan Rusdi di gedung DPRD Jatim, serta Ilham dan Abdul Hamid di tempat terpisah.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Ternyata, dari jumlah itu ada beberapa orang tersangka yang tetap dilantik menjadi anggota DPR RI dan DPRD periode 2024–2029.

Penyidik KPK pada Jumat, 16 Agustus 2024 lalu melakukan penggeledahan di Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan alat bukti elektronik.

Praktis kasus yang menjerat 21 tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak dkk.

Dari 21 tersangka itu, empat di antaranya menjadi tersangka dugaan penerima suap

Berdasarkan catatan jurnalistik saya, ada empat tersangka yang dijerat atas dugaan penerima itu yakni, AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).

Sementara sisanya dijerat atas dugaan pihak pemberi. Adapun 17 tersangka yang dijerat atas dugaan pemberi yakni:

1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

2. Hasanuddin (swasta)

3. Mahhud (anggota DPRD)

4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)

5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)

6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)

7. Sukar (kepala desa)

8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)

9. Ahmad Heriyadi (swasta)

10. Jodi Pradana Putra (swasta)

11. Ahmad Jailani (swasta)

12. Mashudi (swasta)

13. A. Royan (swasta)

14. Wawan Kristiawan (swasta)

15. Ahmad Affandy (swasta)

16. M. Fathullah (swasta)

17. Achmad Yahya M. (guru) .

 

***

 

Dari nama-nama diatas, tiga orang diketahui telah dilantik menjadi anggota DPR RI dan DPRD periode 2024–2029.

Anwar sadad dilantik menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra; Moch. Mahrus dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra; dan Hasanudin dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP.

Wakil Ketus KPK Alex Mawarta menyatakan KPK telah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke Komisi Pemilihan  Umum (KPU).

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi mencegah 21 orang para tersangka itu bepergian ke luar negeri.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita aset berupa dua bidang tanah dan bangunan milik anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur, Anwar Sadad, pada Senin (23/6/2025).

 Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK telah melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap dua aset yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. "Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS (Anwar Sadad) yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perkara dimaksud," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

KPK Dalami Aset Tanah Milik Anggota DPR Anwar Sadad. Jubir KPK Budi juga mengatakan Anwar Sadad, dua kali mangkir dari panggilan KPK pada Senin lalu dengan alasan adanya kegiatan selaku anggota DPR. "Saksi (Anwar Sadad) tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua, di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai," ujarnya.

 Budi mengatakan penyidik mencatat semua alasan yang disampaikan Anwar Sadad dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ternyata ada tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar yang disita KPK dalam kasus dana hibah Jawa Timur. Tanah ini dikuasai oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Anwar Sadad.

Penyidik KPK menyita aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025.

Dalam proses penyidikan , KPK telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad untuk mendalami pengurusan dana hibah dan kepemilikan aset yang bersangkutan.

Kasus yang melibatkan Anwar Sadad saat yang bersangkutan menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.

 

***

 

Kita tahu perkara korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Ini karena sifatnya yang merusak dan menggerogoti keuangan negara, menghambat pembangunan, melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat. Selain memiliki dampak multisektor yang sangat luas dan sistemik. Seperti kasus korupsi dana hibah.

Menjadi heran, manakala korupsi dana hibah tidak ditangani secara serius .

Kasus korupsi danah hibah berdampak  tidak hanya pada sektor ekonomi, tetapi juga sosial, ekologi, dan budaya, karena merusak tatanan masyarakat secara luas yaitu Pokmas.

Pertanyaannya, mengapa ke 21 tersangka itu hingga kini masih berkeliaran di luar? Apakah ini taktik KPK menangani kasus danah hibah, tidak serta menahan ke 21 tersangka?

Mereka sudah dicekal tak boleh ke luar negeri. Apakah ini strategi KPK yang lebih holistik dan berkelanjutan untuk memancing tersangka baru diluar ke 21 tersangka yang sudah dicekal?

Dari kasus ini, bisa tergambar pananganan korupsi ambigu, unik, khusus tapi umum, umum tapi diberi label khusus.

Publik menunggu nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Publik banyak yang paham selain merugikan keuangan negara, korupsi juga menyasar lini kehidupan sosial. Maka dari itu, masyarakat di berbagai tempat selalu menuntut adanya tindakan tegas dari negara dalam menangani korupsi, termasuk Anwar Sadad cs. Mereka telah tiga tahun berkeliaran seolah bukan tersangka korupsi. ([email protected])

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…