Jika Terbukti Cemari Lingkungan, Ketua Komisi A Desak PT SJL Ditutup

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko saat meninjau aktivitas peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko saat meninjau aktivitas peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Warga Wisma Tengger, RT 04 RW 06, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, resah akibat pencemaran lingkungan dari aktivitas peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL).

Meski sudah disegel pemerintah diduga PT.SJL ini masih beroprasi. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan pemerintah kota harus menghentikan aktivitas peleburan emas PT SJL jika terbukti mencemari udara dan mengganggu kenyamanan warga.

Menurutnya, pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah aturan hukum yang berlaku.

“Jika terbukti bahwa asap yang mengganggu kenyamanan warga diduga dikeluarkan oleh aktivitas produksi peleburan emas dari PT SJL, maka aktivitas produksi ini harus dihentikan karena PT SJL sudah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Cak Yebe sapaan lekatnya saat sidak di lokasi, Senin (15/9).

Cak Yebe mengatakan, keterlibatan pihak dari dinas kesehatan melalui Puskesmas setempat harus segera dilibatkan untuk mengambil sampel kesehatan warga yang terdampak. Menurutnya, hasil pemeriksaan medis bisa menjadi alat bukti yang sahih untuk menindak perusahaan tersebut.

“Puskesmas harus mengambil sampel kesehatan warga. Jika terbukti mereka mengalami batuk atau efek samping lain akibat aktivitas peleburan, maka itu sudah cukup menjadi alat bukti untuk memproses perusahaan ini secara hukum,” jelasnya.

Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini menjelaskan, undang-undang tersebut mengatur bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan akibat aktivitas manusia.

Jika pencemaran ini melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan, maka pemerintah memiliki dasar kuat untuk memberikan sanksi.

“Selain itu, PT SJL juga berpotensi melanggar UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023. Bahkan, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 99 Tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang PPLH juga bisa dikenakan,” ujarnya.

Menurut Cak Yebe, sanksi administratif tersebut bisa berupa pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin jika pelanggaran terus berlanjut.

Jika ditemukan unsur pidana dalam proses investigasi, pihak perusahaan juga dapat dijerat pasal pidana.

“Jika ditemukan unsur pidana, pemiliknya bisa dijerat Pasal 374 KUHP bahwa setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, warga Wisma Tengger, Benowo, melaporkan bau menyengat yang muncul sejak November 2024, diduga berasal dari aktivitas peleburan emas di PT SJL.

Bau tersebut memicu keluhan kesehatan seperti batuk, sesak napas, dan iritasi tenggorokan, terutama pada anak-anak dan lansia.

Pemkot Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memberikan surat peringatan dan meminta PT SJL melakukan uji emisi serta memperbaiki sistem pengelolaan limbah.

Namun, hasil sidak terakhir menunjukkan masih ada aktivitas di dalam pabrik meski Satpol PP sudah melakukan penyegelan pada awal Juli 2025.

Cak Yebe berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat tetap terjamin.

Dia menegaskan, Pemkot harus segera mengambil langkah konkret demi melindungi kesehatan masyarakat.

“Kami tidak ingin warga terus menjadi korban. Jika tidak ada ketegasan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Surabaya,” pungkas Cak Yebe. Alq

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…