SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pagu anggaran OIKN 2026 tidak berubah atau tetap sebesar Rp 6,2 triliun. Padahal dalam rencana OIKN, pengelola proyek IKN minta tambahan anggaran sebesar Rp 14,92 triliun. Tambahan ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan beberapa proyek IKN tahap dua.
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono, kecewa atas penolakan tambahan anggaran tersebut mempengaruhi progres pembangunan IKN tahap kedua yang fokus pada kawasan legislatif, yudikatif, hingga infrastruktur pendukung. Pembangunan IKN juga bisa mundur dari target lantaran penolakan tersebut
"Ya, pasti akan mempengaruhi. Bisa mundur lagi," ujar Basuki saat ditemui di Kompleks DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Ekosistem legislatif dan yudikatif di IKN ditargetkan selesai pada tahun 2028. Ini sesuai dengan target Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
Oleh karena itu pembangunan infrastruktur ekosistem yudikatif dan legislatif, baik untuk kantor dan huniannya terus dikerjakan. Basuki menjelaskan, usulan tambahan anggaran itu sebenarnya masuk dalam kerangka anggaran Rp 48,8 triliun untuk pembangunan IKN selama 3 tahun mendatang.
"Sebetulnya anggaran yang diusulkan itu kan (tambahan Rp 14,92 triliun) dalam kerangka Rp 48,8 triliun. Itu untuk menyelesaikan tiga tahun," terang Basuki.
Besaran anggaran Rp 48,8 triliun untuk tahap II sudah disetujui oleh Prabowo. Dengan ditolaknya usulan tambahan anggaran oleh Banggar maka besaran anggaran Otorita IKN tahun 2026 tetap sebesar Rp 6,26 triliun.
Dalam rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Basuki sempat meminta dukungan legislatif agar bisa tetap mendapat tambahan anggaran untuk tahun depan. Hal ini demi memastikan pengerjaan IKN tahap kedua bisa selesai selama 3 tahun.
"Dengan tugas yang diberikan kepada kami untuk bisa menyelesaikan pembangunan legislatif dan yudikatif 3 tahun, dan dengan dialokasikan 2026 ini Rp 6,26 triliun kami masih mohon dukungan bapak-bapak pimpinan dan anggota komisi II DPR RI, nantinya masih ada potensi atau kesempatan mengusulkan anggaran belanja tambahan tahun 2026 ini," beber Basuki.
Tambahan Anggaran Rp 14,92 triliun
Dalam rencana OIKN, tambahan anggaran sebesar Rp 14,92 triliun akan digunakan untuk mendukung pembangunan beberapa proyek IKN tahap dua. Berikut Rinciannya
1. Pembangunan Lanjutan sebesar Rp 4,73 triliun:
Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga DPR, DPD, MPR, Sidang Paripurna, MA dan Plaza Keadilan, MK, KY dan Masjid, Jalan Kawasan Kompleks Yudikatif, Legislatif, KIPP 1A dan Manajemen Konstruksi Induk dengan skema MYC Tahun 2025-2027 sebesar Rp 4,73 triliun. Pembangunan ini telah mulai dilaksanakan Tahun 2025 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3,68 triliun.
2. Pembangunan Baru sebesar Rp 9,59 triliun:
- Rumah tapak dan hunian vertikal (Legislatif, Yudikatif, ASN dan Umum) dengan skema MYC Tahun 2026-2028 sebesar Rp 4,42 triliun
- Peningkatan Jalan Kawasan KIPP dan WP 2, Sistem Penyediaan SPAM dan Jaringannya, Prasarana Bidang SDA dan Irigasi, Infrastruktur Pendukung Aksesibilitas dan Utilitas Kawasan Yudikatif dan Legislatif dengan skema MYC Tahun 2026-2028 sebesar Rp 5,17 triliun
3. Pengelolaan sebesar Rp 600 miliar.
Untuk pengoperasian dan pemeliharaan Kantor Presiden dan Istana Negara, Kantor Kemenko 1, 2, 3 dan 4, Pengelolaan Air Minum, Jalan dan MUT, Kawasan dan Ruang Terbuka Hijau di KIPP, Embung, Sanitasi dan Persampahan dan lain-lain, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 600 Miliar.
Penegasan Jokowi Saat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemindahan ibu kota negara (IKN) tak sekadar membangun gedung pemerintahan. Pemindahan IKN akan menjadi bagian transformasi struktural Indonesia untuk membangun tata kehidupan yang lebih baik.
"IKN akan kita jadikan sebagai sebuah showcase transformasi, baik di bidang lingkungan, cara kerja, basis ekonomi, teknologi, dan lain-lainnya, termasuk di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan yang lebih berkualitas," ujar Jokowi dalam Peresmian Pembukaan Rakernas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Sabtu, 29 Januari 2022.
Publik sempat bertanya-tanya kapan Keppres pemindahan ibu kota negara diteken lantaran Jakarta sudah bukan daerah khusus ibu kota lagi berdasarkan UU DKJ.
IKN Sudah Bermasalah Sejak September
Proyek ini sudah bermasalah saat Pertengahan September 2024, Jokowi mengatakan penandatanganan Keppres menunggu kesiapan ibu kota baru.
Plan Jokowi, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) direncanakan akan selesai secara keseluruhan pada tahun 2045, dengan tahapan pembangunan yang bertahap. Beberapa proyek tahap awal sudah selesai pada tahun 2024, dan fokus utama pembangunan pada tahun-tahun berikutnya adalah penyelesaian infrastruktur penting seperti kantor legislatif dan yudikatif yang ditargetkan beroperasi pada 2028, diikuti dengan pengembangan kota secara menyeluruh pada tahap-tahapannya.
Tahapan dan Target Waktu: 2022-2024 (Tahap I): Pembangunan infrastruktur dasar dan kawasan inti telah mencapai target, termasuk rumah susun ASN.
Tahap II, 2025-2028: Fokus pada pembangunan kantor dan hunian lembaga legislatif serta yudikatif, agar IKN menjadi ibu kota politik yang fungsional.
2030-2034 (Tahap III): Ditargetkan penyelesaian infrastruktur penunjang seperti angkutan umum massal, instalasi pengolahan air minum (IPAM), dan instalasi pengolahan limbah (IPAL).
2035-2045 (Tahap IV & V): Membangun infrastruktur dan ekosistem kota secara keseluruhan, menjadi pusat inovasi, dan destinasi investasi.
Janjinya pada tahun 2028, IKN sudah menjadi ibu kota politik yang fungsional, termasuk pembangunan gedung Mahkamah Agung dan institusi hukum lainnya. n jk/ec/erc/rmc
Editor : Moch Ilham