SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Setelah tercium belum memiliki izin, ternyata PT Rexline Engineering Indonesia (REI), perusahaan yang bergerak pada pabrikasi berat ini diduga kuat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) selama beroperasional.
Bahkan Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, kalau REI yang beralamat di KM 10 Jalan Raya Mantup, tepatnya di Desa Takeranklating, Tikung, Lamongan tersebut, tidak melaporkan keberadaan TKA nya itu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan.
Meski aktivitas para TKA ini sering terpantau keluar masuk perusahaan, karena REI sendiri adalah penanaman modal asing (PMA), kegiatan investasi yang dilakukan oleh investor asing.
"Saya sering menjumpai kalau di PT Rexline Engineering Indonesia (REI) sudah ada TKA yang bekerja," kata sumber terpercaya kepada surabayapagi.com, pada Selasa, (30/9/2025).
Saat didesak berapa jumlah pekerja TKA yang terpantau bekerja di perusahaan itu, sumber itu tidak bisa menjelaskan detail, hanya saja melalui informasi yang mereka dapat ada sekitar belasan TKA, mereka sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) apa belum bagi warga asing.
Kepala Disnaker Lamongan, Mukhammad Zamroni dikonfirmasi terpisah mengatakan, dari data yang ada menyebutkan perusahaan REI telah mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hal itu setelah pihak Disnaker melihat data Sistem Komunikasi Online Tenaga Kerja Asing (Sisko TKA) Kementerian Ketenagakerjaan, keberadaan 15 TKA ini belum sepenuhnya terdata secara resmi di wilayah Lamongan.
"Di data Sisko TKA muncul di Perusahaan REI itu telah mempekerjakan 15 TKA, belum didaftarkan ke Disnaker," kata Zamroni.
Karena itu, ia meminta kepada perusahaan asing, agar segera secepatnya untuk mendaftarkan TKA nya ke Disnaker, untuk pentingnya transparansi dan keaktifan perusahaan dalam melaporkan keberadaan TKA yang dipekerjakan.
"Seharusnya pihak perusahaan aktif melaporkan keberadaan TKA kepada Dinas Tenaga Kerja. Ini bagian dari komitmen kita menjaga ketertiban dan kepastian hukum tenaga kerja di Lamongan," ujar Zamroni.
Menurut Zamroni, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), perusahaan wajib menyampaikan dokumen legal dan sah. "Tujuannya sebagai bukti administratif keberadaan tenaga kerja asing di Disnaker Lamongan," tuturnya.
Dengan langkah cepat dan kolaboratif ini, Zamroni menuturkan, Disnaker Lamongan menunjukkan komitmennya dalam memastikan keberadaan TKA tetap sesuai regulasi. "Selain itu, kami juga ingin memberikan rasa aman kepada investor yang ingin menanamkan modal di Lamongan dan TKA yang bekerja di Lamongan termasuk perusahaan REI," katanya.
Sementara itu, Rizal Direktur PT Rexline Engineering Indonesia (REI) saat dikonfirmasi surabayapagi.com, terkait keberadaan TKA di perusahaannya melalui pesan WhatsApp belum direspon, meminta wartawan ini ke pihak Human Resource Development (HRD). "Untuk ini silahkan update ke bagian HRD Pak," demikian jawabnya.
Diky Human Resource Development (HRD) pada perusahaan pabrikasi berat ini dikonfirmasi yang sama enggan untuk menjawabnya, meski WhatsApp nya aktif. jir
Editor : Desy Ayu