SURABAYAPAGI.COM, Blitar – EW warga Desa/Kec.Binangun Kabupaten Blitar harus berurusan dengan aparat kepolisian karena merekayasa aksi pembegalan. Pria berusia 35 tahun itu berpura-pura menjadi korban begal dengan kondisi tangan diikat dang mulut dilakban.
Kasus ini kini ditangani Polsek Kesamben bersama Unit Reskrim Polres Blitar.
Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi mengatakan kepada wartawan penemuan korban pembegalan di tepi jalan hutan dengan kondisi tangan terikat dan mulut dilakban adalah hoax.
Masih keterangan Ipda Putut, kejadian itu berawal adanya laporan seseorang (saksi) melihat ada orang minta tolong, setelah didekati saksi melihat ada orang terikat tali, setelah ditanya bahwa dirinya (EW) mengaku diikat oleh seseorang yang minta uang Rp 40 juta, selanjutnya Badik (saksi) melapor ke Polsek Kesamben.
"Kejadian yang terjadi pada Selasa tanggal 30 September 2025 tersebut, awal korban mengaku pada saat melintasi jalan tersebut tiba tiba di tepi jalan hutan Brongkos, korban diberhentikan oleh seseorang, selanjutnya masih pengakuan EW, pelaku meminta dengan paksa barang milik korban berupa uang tunai sekitar Rp 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) setelah itu korban diikat dengan menggunakan tali, dibawa oleh pelaku masuk ke dalam hutan yang jaraknya kurang lebih 50 M dari pinggir jalan dan ditinggal di area hutan, dan ditolong oleh beberapa orang, termasuk saksi pelapor di Polsek Kesamben," terang Ipda Putut.
Setelah didalami, aksi pembegalan tersebut hanyalah rekayasa EW. Ia (EW) merekayasa menjadi korban begal karena terlilit hutang.
"Saat ini EW masih dimintai keterangan di Polsek Kesamben, guna menindaklanjuti pengakuannya, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, untuk itu kami menghimbau pada masyarakat, untuk waspadai tentang informasi informasi yang belum/ tidak jelas, dan bisa menghubungi kantor polisi terdekat, bila melihat mengetahui tindak kejahatan apapun bentuknya, ayo jaga Blitar tetap kondusif." pungkas Ipda Putut Siswahyudi disertai himbauan. Les
Editor : Moch Ilham