Lama Antrean Sama di Seluruh Indonesia akan Menjadi 26-27 tahun. Tidak Ada Lagi yang 48 tahun, 39 tahun, 34 tahun, 17 tahun hingga 11 Tahun
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan akan melakukan perombakan besar-besaran terhadap sistem antrean haji di Indonesia. Tahun depan, jumlah antrean atau lama antrean itu seluruh Indonesia nanti akan sama. Ini perubahan untuk keadilan.
Dengan perombakan ini, ke depan tak ada Provinsi dengan daftar tunggu paling lama saat seperti Sulawesi Selatan yang waktu tunggu tembus 48 tahun. Ini mengalahkan rekor sebelumnya dipegang Kalimantan Selatan selama 39 tahun.
Sedangkan provinsi dengan daftar tunggu terpendek masih sama dengan musim haji tahun lalu, yakni Sulawesi Utara selama 17 tahun. Dan wilayah dengan masa tunggu haji tercepat yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya , sekitar 11 tahun.
Demikian diungkapkan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam acara diskusi publik Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Novotel Hotel, Kota Tangerang, Banten, Senin semalam (29/9/2025).
Dari Kemenag Jatim Selasa (30/9) masa tunggu keberangkatan haji reguler di Jawa Timur mencapai sekitar 34 tahun, dengan daftar tunggu yang sangat panjang akibat banyaknya jumlah pendaftar. Untuk mengurangi waktu tunggu, tersedia pilihan melalui program haji khusus/plus yang memiliki masa tunggu lebih pendek (sekitar 5-9 tahun). Namun dengan biaya yang lebih mahal, atau haji furoda yang memungkinkan keberangkatan lebih cepat lagi karena tidak menggunakan kuota negara.
Pada Desember tahun 2024, Kementerian Agama RI mencatat jumlah jemaah haji Indonesia yang terdaftar dalam daftar tunggu haji reguler mencapai 4.719.092 orang. Sedangkan haji khusus sebanyak 127.257 orang.
Dari jumlah antrean tersebut, terdapat 28.726 orang yang sudah pernah berhaji dan ikut antrean haji reguler dan 1.092 di antrean haji khusus.
Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi menetapkan 241 ribu kuota haji tahunan untuk jemaah haji dari Indonesia.
Audit Kurangi Waktu Tunggu
Terpisah, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, akan melakukan audit untuk memastikan akurasi data serta mengidentifikasi kemungkinan pengurangan jumlah antrean.
"Kami dari BP Haji sudah mempunyai ancang-ancang, pertama antrean yang 5,5 juta itu akan kami audit, apakah benar seperti itu," ujar Irfan di kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta.
Kalau memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki akan diperbaiki, termasuk beberapa antrean yang kita sebut kuota batu," kata dia.
Gus Irfan, sapaan akrabnya, juga membuka peluang perbaikan kuota baru yang dapat mengurangi waktu tunggu antrean jemaah. "Kuota batu itu ada namanya, ada alamatnya, ada pembayarannya, tetapi ketika dipanggil tidak muncul. Itu juga akan mengurangi panjangnya antrean," ujar dia menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Hasan Afandi, menuturkan bahwa estimasi keberangkatan haji dipengaruhi waktu dan lokasi pendaftaran haji.
"Tergantung provinsi, kabupaten, atau kotanya. Tiap daerah punya masa tunggu yang berbeda," ujar Hasan.
Perkiraan tahun keberangkatan jemaah haji disesuaikan dengan daftar tunggu masyarakat yang telah mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag.
Faktor Pengaruh Daftar Tunggu
Melansir laman resmi kemenag.go.id, faktor yang mempengaruhi daftar tunggu haji reguler di antaranya adalah kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, jumlah pendaftar haji, dan usia pendaftar haji.
Selain itu, salah satu hal yang membuat masa tunggu menjadi lama adalah adanya orang yang mendaftar haji ternyata mereka sudah pernah melaksanakan ibadah haji.
Saat masih BPH, lembaga ini akan memperbaiki sistem data jemaah haji secara real-time untuk menertibkan daftar tunggu haji.
Upaya ini bertujuan untuk menyingkirkan praktik "renta haji" atau data jemaah tanpa orangnya, yang kemudian sering disalahgunakan.
Jemaah haji indonesia saat hendak berangkat ke Mekah. BP Haji akan melakukan audit untuk memastikan akurasi data calon jemaah haji serta mengidentifikasi kemungkinan pengurangan jumlah antrean. Saat ini daftar antrean haji Indonesia mencapai 5,5 juta orang.
Antrean calon jemaah haji Indonesia saat ini tercatat mencapai 5,5 juta orang.
Waktu tunggu keberangkatan calon jemaah haji bervariasi tergantung pada provinsi dan tahun keberangkatan.
Rata-rata daftar tunggu haji reguler di Indonesia saat ini berkisar antara 17 hingga 48 tahun. Dan setiap tahun waktu tunggu tersebut terus bertambah.
Lama Antrean Sama, 26-27 tahun
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan akan melakukan perombakan besar-besaran terhadap sistem antrean haji di Indonesia. Tahun depan, jumlah antrean atau lama antrean itu seluruh Indonesia nanti akan sama.
"Sekarang ini Bantaeng yang paling lama 48 tahun, Sulawesi 40 tahunan, Sumatera Utara 19 tahun, Banten 26-27 tahun, beda-beda. Nah, besok ketika formulasi kembali ke undang-undang, lama antrean semua daerah itu sama, yaitu 26-27 tahun," papar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Kami pasti banyak melakukan transformasi. Transformasi itu artinya berubah dari yang secara fisik, sifat, fungsi. Nah, kami ingin melakukan perubahan-perubahan yang lebih baik. Dan perubahan di awal itu akan menyebabkan turbulence, pasti nggak mudah," kata Dahnil.
Dengan sistem baru ini, masa tunggu haji yang timpang antarwilayah akan dihapuskan. Dahnil menilai langkah ini lebih adil sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan haji.
"Hal-hal seperti ini nanti dari sisi keuangan, dari sisi antrean, kita pastikan harus berkeadilan. Transformasi ini memang akan menimbulkan turbulence yang sangat berarti. Tapi pil pahit ini harus ditelan untuk memastikan perbaikan haji Indonesia lebih baik di masa yang akan datang," tambahnya.
Namun, perubahan ini diperkirakan akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, karena ada daerah yang kuotanya akan dikurangi, sementara daerah lain akan mendapatkan tambahan kuota.
Disampaikan Kepada Komisi VIII DPR
Dahnil juga menegaskan bahwa sistem antrean yang baru akan segera disampaikan kepada Komisi VIII DPR.
Rencananya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menggelar rapat bersama Komisi VIII DPR pada Selasa (30/9) untuk membahas persiapan haji 2026 dan implementasi skema baru ini.
Sementara itu, Ketua Umum Bersathu, Wawan Suhada, menyambut baik langkah pemerintah dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam memastikan penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih baik.
Dia juga menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik kecurangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah, seperti jual beli kuota haji khusus antar travel.
“Kami di Bersathu komitmen akan menyapu bersih segala bentuk praktik kecurangan dalam penyelenggaraan haji khusus maupun umrah,” kata Wawan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan kuota haji untuk Indonesia 2026 telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Jumlah kuota sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar 221.000 jemaah.
Mochamad Irfan Yusuf justru berharap setidaknya kuota jamaah haji 2026M/1447H tidak berkurang jumlahnya seperti kuota 2025. Jumlah kuota jamaah haji tahun 2025/1446H kemarin sebanyak 221 ribu jamaah haji Indonesia. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham