Komisi C Sebut Perusahaan Rexline 'Mokong' Beri Deadline 3 Bulan Untuk Melengkapi Perizinan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi C DPRD Lamongan saat sidak di PT Rexline Engineering Indonesia, (REI). SP/MUHAJIRIN
Komisi C DPRD Lamongan saat sidak di PT Rexline Engineering Indonesia, (REI). SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komisi C DPRD Lamongan menyoroti ketidakpatuhan PT Rexline Engineering Indonesia, terhadap sejumlah regulasi dalam memenuhi kewajiban perizinan usaha. 

Hal itu didapat oleh Komisi C saat sidak ke lokasi perusahan pabrikasi yang beralamat  di KM 10 Jalan Raya Mantup, tepatnya di Desa Takeranklanting, Tikung, Lamongan pada Rabu, (1/10/2025).

Sidak para anggota dewan ini langsung dipimpin oleh ketua komisi C Mahfud Shodiq, menindaklanjuti atas pemberitaan sejumlah media dimana pabrik yang konon milik warga asing dari India itu tidak menjalankan sejumlah regulasi.

Faktanya memang benar,  dewan menemukan dan menegaskan bahwa Rexline selama ini menjalankan aktivitas tanpa kelengkapan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

"Tadi saat bersama anggota komisi C langsung mendatangi perusahaan itu, dan beberapa dokumen terkait dengan perizinan mereka tidak bisa menjawabnya," kata Mahfud politisi PKB ini menerangkan.

Bahkan salah satu anggota dewan Umar Buwang menanyakan satu persatu kelengkapan perizinan mulai dari, izin Perusahan UKL-UPL, K3 dan TKA yang tak kunjung melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.

Mendapat pertanyaan itu, pihak REI, tidak bisa menjelaskannya, dan cenderung  diam seribu bahasa. Ini yang membuat anggota Komisi C merasa gemas. "Perusahaan REI harus taat aturan, jangan sampai hanya mengambil keuntungan tetapi mengabaikan kewajiban,” tegas Umar Buwang salah satu anggota Komisi C.

Karena demikian itu,  Komisi C merekomendasikan kepada perusahaan untuk segera mengurus izin, dan memberi laporan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan.

Selain itu, perusahaan  juga diminta untuk segera melaporkan pekerja yang dari luar negeri atau TKA ke Dinas Tenaga Kerja, dan perusahaan diberi waktu selama tiga bulan ke depan untuk segera menyelesaikan seluruh proses perizinan. 

"Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, DPRD akan merekomendasikan langkah tegas kepada Pemkab Lamongan, termasuk penghentian sementara operasional," ancamnya.

Sementara itu, perwakilan PT Rexline menyampaikan kesanggupannya untuk menindaklanjuti peringatan dewan, meski berdalih proses pengurusan perizinan membutuhkan waktu dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Sekedar diketahui, PT REI ini sudah beroperasional selama 2 tahun. Namun meski sudah beroperasi, ternyata perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini mokong karena sejumlah perizinan banyak yang belum dilengkapi.

Parahnya lagi, PT REI ternyata mempekerjakan Tenaga kerja asing. Hal itu bisa dilihat dari data Sistem Komunikasi Online Tenaga Kerja Asing (Sisko TKA) Kementerian Ketenagakerjaan, keberadaan 15 TKA ini belum sepenuhnya terdata secara resmi di wilayah Lamongan.

"Di data Sisko TKA muncul di Perusahaan REI itu telah mempekerjakan 15 TKA, belum didaftarkan ke Disnaker," kata Zamroni Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, saat dikonfirmasi terpisah surabayapagi.com, pada Selasa, (30/10/2025). jir

Berita Terbaru

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang l…

Siaga Ramadan dan Idul Fitri, PLN Sediakan 297 SPKLU di Jawa Timur untuk Dukung Perjalanan Kendaraan Listrik

Siaga Ramadan dan Idul Fitri, PLN Sediakan 297 SPKLU di Jawa Timur untuk Dukung Perjalanan Kendaraan Listrik

Kamis, 12 Mar 2026 12:36 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:36 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) memastikan kesiapan infrastruktur pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk mendukung arus mudik Lebaran 2026. S…