Komisi C Sebut Perusahaan Rexline 'Mokong' Beri Deadline 3 Bulan Untuk Melengkapi Perizinan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi C DPRD Lamongan saat sidak di PT Rexline Engineering Indonesia, (REI). SP/MUHAJIRIN
Komisi C DPRD Lamongan saat sidak di PT Rexline Engineering Indonesia, (REI). SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komisi C DPRD Lamongan menyoroti ketidakpatuhan PT Rexline Engineering Indonesia, terhadap sejumlah regulasi dalam memenuhi kewajiban perizinan usaha. 

Hal itu didapat oleh Komisi C saat sidak ke lokasi perusahan pabrikasi yang beralamat  di KM 10 Jalan Raya Mantup, tepatnya di Desa Takeranklanting, Tikung, Lamongan pada Rabu, (1/10/2025).

Sidak para anggota dewan ini langsung dipimpin oleh ketua komisi C Mahfud Shodiq, menindaklanjuti atas pemberitaan sejumlah media dimana pabrik yang konon milik warga asing dari India itu tidak menjalankan sejumlah regulasi.

Faktanya memang benar,  dewan menemukan dan menegaskan bahwa Rexline selama ini menjalankan aktivitas tanpa kelengkapan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

"Tadi saat bersama anggota komisi C langsung mendatangi perusahaan itu, dan beberapa dokumen terkait dengan perizinan mereka tidak bisa menjawabnya," kata Mahfud politisi PKB ini menerangkan.

Bahkan salah satu anggota dewan Umar Buwang menanyakan satu persatu kelengkapan perizinan mulai dari, izin Perusahan UKL-UPL, K3 dan TKA yang tak kunjung melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.

Mendapat pertanyaan itu, pihak REI, tidak bisa menjelaskannya, dan cenderung  diam seribu bahasa. Ini yang membuat anggota Komisi C merasa gemas. "Perusahaan REI harus taat aturan, jangan sampai hanya mengambil keuntungan tetapi mengabaikan kewajiban,” tegas Umar Buwang salah satu anggota Komisi C.

Karena demikian itu,  Komisi C merekomendasikan kepada perusahaan untuk segera mengurus izin, dan memberi laporan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan.

Selain itu, perusahaan  juga diminta untuk segera melaporkan pekerja yang dari luar negeri atau TKA ke Dinas Tenaga Kerja, dan perusahaan diberi waktu selama tiga bulan ke depan untuk segera menyelesaikan seluruh proses perizinan. 

"Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, DPRD akan merekomendasikan langkah tegas kepada Pemkab Lamongan, termasuk penghentian sementara operasional," ancamnya.

Sementara itu, perwakilan PT Rexline menyampaikan kesanggupannya untuk menindaklanjuti peringatan dewan, meski berdalih proses pengurusan perizinan membutuhkan waktu dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Sekedar diketahui, PT REI ini sudah beroperasional selama 2 tahun. Namun meski sudah beroperasi, ternyata perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini mokong karena sejumlah perizinan banyak yang belum dilengkapi.

Parahnya lagi, PT REI ternyata mempekerjakan Tenaga kerja asing. Hal itu bisa dilihat dari data Sistem Komunikasi Online Tenaga Kerja Asing (Sisko TKA) Kementerian Ketenagakerjaan, keberadaan 15 TKA ini belum sepenuhnya terdata secara resmi di wilayah Lamongan.

"Di data Sisko TKA muncul di Perusahaan REI itu telah mempekerjakan 15 TKA, belum didaftarkan ke Disnaker," kata Zamroni Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, saat dikonfirmasi terpisah surabayapagi.com, pada Selasa, (30/10/2025). jir

Berita Terbaru

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa B…

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Asia-Europe Foundation menggelar peringatan ASEM D…

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, t…