Komisi C Sebut Perusahaan Rexline 'Mokong' Beri Deadline 3 Bulan Untuk Melengkapi Perizinan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi C DPRD Lamongan saat sidak di PT Rexline Engineering Indonesia, (REI). SP/MUHAJIRIN
Komisi C DPRD Lamongan saat sidak di PT Rexline Engineering Indonesia, (REI). SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komisi C DPRD Lamongan menyoroti ketidakpatuhan PT Rexline Engineering Indonesia, terhadap sejumlah regulasi dalam memenuhi kewajiban perizinan usaha. 

Hal itu didapat oleh Komisi C saat sidak ke lokasi perusahan pabrikasi yang beralamat  di KM 10 Jalan Raya Mantup, tepatnya di Desa Takeranklanting, Tikung, Lamongan pada Rabu, (1/10/2025).

Sidak para anggota dewan ini langsung dipimpin oleh ketua komisi C Mahfud Shodiq, menindaklanjuti atas pemberitaan sejumlah media dimana pabrik yang konon milik warga asing dari India itu tidak menjalankan sejumlah regulasi.

Faktanya memang benar,  dewan menemukan dan menegaskan bahwa Rexline selama ini menjalankan aktivitas tanpa kelengkapan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

"Tadi saat bersama anggota komisi C langsung mendatangi perusahaan itu, dan beberapa dokumen terkait dengan perizinan mereka tidak bisa menjawabnya," kata Mahfud politisi PKB ini menerangkan.

Bahkan salah satu anggota dewan Umar Buwang menanyakan satu persatu kelengkapan perizinan mulai dari, izin Perusahan UKL-UPL, K3 dan TKA yang tak kunjung melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.

Mendapat pertanyaan itu, pihak REI, tidak bisa menjelaskannya, dan cenderung  diam seribu bahasa. Ini yang membuat anggota Komisi C merasa gemas. "Perusahaan REI harus taat aturan, jangan sampai hanya mengambil keuntungan tetapi mengabaikan kewajiban,” tegas Umar Buwang salah satu anggota Komisi C.

Karena demikian itu,  Komisi C merekomendasikan kepada perusahaan untuk segera mengurus izin, dan memberi laporan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan.

Selain itu, perusahaan  juga diminta untuk segera melaporkan pekerja yang dari luar negeri atau TKA ke Dinas Tenaga Kerja, dan perusahaan diberi waktu selama tiga bulan ke depan untuk segera menyelesaikan seluruh proses perizinan. 

"Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, DPRD akan merekomendasikan langkah tegas kepada Pemkab Lamongan, termasuk penghentian sementara operasional," ancamnya.

Sementara itu, perwakilan PT Rexline menyampaikan kesanggupannya untuk menindaklanjuti peringatan dewan, meski berdalih proses pengurusan perizinan membutuhkan waktu dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Sekedar diketahui, PT REI ini sudah beroperasional selama 2 tahun. Namun meski sudah beroperasi, ternyata perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini mokong karena sejumlah perizinan banyak yang belum dilengkapi.

Parahnya lagi, PT REI ternyata mempekerjakan Tenaga kerja asing. Hal itu bisa dilihat dari data Sistem Komunikasi Online Tenaga Kerja Asing (Sisko TKA) Kementerian Ketenagakerjaan, keberadaan 15 TKA ini belum sepenuhnya terdata secara resmi di wilayah Lamongan.

"Di data Sisko TKA muncul di Perusahaan REI itu telah mempekerjakan 15 TKA, belum didaftarkan ke Disnaker," kata Zamroni Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, saat dikonfirmasi terpisah surabayapagi.com, pada Selasa, (30/10/2025). jir

Berita Terbaru

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Turnamen Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 resmi ditutup pada Minggu (26/7), setelah berlangsung selama tiga hari, 24–26 Juli 2…

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai K…

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kalimat Milan Kundera itu terasa semakin penting ketika sebuah bangsa mulai berjarak dari peristiwa-peristiwa yang membentuk…

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mulai mengembangkan usaha…

Masuki Tahap Lelang, Pemkot Madiun Usulkan Perbaikan Jembatan Manguharjo ke Pusat

Masuki Tahap Lelang, Pemkot Madiun Usulkan Perbaikan Jembatan Manguharjo ke Pusat

Minggu, 26 Jul 2026 14:39 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), mengusulkan permohonan perbaikan Jembatan …

Wujudkan Normalisasi Kalianak, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan Terdampak

Wujudkan Normalisasi Kalianak, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan Terdampak

Minggu, 26 Jul 2026 13:58 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka normalisasi Sungai Kalianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menandai sebanyak 70 bangunan di Kecamatan Asemrowo…