Komisi C Sebut Perusahaan Rexline 'Mokong' Beri Deadline 3 Bulan Untuk Melengkapi Perizinan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi C DPRD Lamongan saat sidak di PT Rexline Engineering Indonesia, (REI). SP/MUHAJIRIN
Komisi C DPRD Lamongan saat sidak di PT Rexline Engineering Indonesia, (REI). SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komisi C DPRD Lamongan menyoroti ketidakpatuhan PT Rexline Engineering Indonesia, terhadap sejumlah regulasi dalam memenuhi kewajiban perizinan usaha. 

Hal itu didapat oleh Komisi C saat sidak ke lokasi perusahan pabrikasi yang beralamat  di KM 10 Jalan Raya Mantup, tepatnya di Desa Takeranklanting, Tikung, Lamongan pada Rabu, (1/10/2025).

Sidak para anggota dewan ini langsung dipimpin oleh ketua komisi C Mahfud Shodiq, menindaklanjuti atas pemberitaan sejumlah media dimana pabrik yang konon milik warga asing dari India itu tidak menjalankan sejumlah regulasi.

Faktanya memang benar,  dewan menemukan dan menegaskan bahwa Rexline selama ini menjalankan aktivitas tanpa kelengkapan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

"Tadi saat bersama anggota komisi C langsung mendatangi perusahaan itu, dan beberapa dokumen terkait dengan perizinan mereka tidak bisa menjawabnya," kata Mahfud politisi PKB ini menerangkan.

Bahkan salah satu anggota dewan Umar Buwang menanyakan satu persatu kelengkapan perizinan mulai dari, izin Perusahan UKL-UPL, K3 dan TKA yang tak kunjung melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.

Mendapat pertanyaan itu, pihak REI, tidak bisa menjelaskannya, dan cenderung  diam seribu bahasa. Ini yang membuat anggota Komisi C merasa gemas. "Perusahaan REI harus taat aturan, jangan sampai hanya mengambil keuntungan tetapi mengabaikan kewajiban,” tegas Umar Buwang salah satu anggota Komisi C.

Karena demikian itu,  Komisi C merekomendasikan kepada perusahaan untuk segera mengurus izin, dan memberi laporan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan.

Selain itu, perusahaan  juga diminta untuk segera melaporkan pekerja yang dari luar negeri atau TKA ke Dinas Tenaga Kerja, dan perusahaan diberi waktu selama tiga bulan ke depan untuk segera menyelesaikan seluruh proses perizinan. 

"Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, DPRD akan merekomendasikan langkah tegas kepada Pemkab Lamongan, termasuk penghentian sementara operasional," ancamnya.

Sementara itu, perwakilan PT Rexline menyampaikan kesanggupannya untuk menindaklanjuti peringatan dewan, meski berdalih proses pengurusan perizinan membutuhkan waktu dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Sekedar diketahui, PT REI ini sudah beroperasional selama 2 tahun. Namun meski sudah beroperasi, ternyata perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini mokong karena sejumlah perizinan banyak yang belum dilengkapi.

Parahnya lagi, PT REI ternyata mempekerjakan Tenaga kerja asing. Hal itu bisa dilihat dari data Sistem Komunikasi Online Tenaga Kerja Asing (Sisko TKA) Kementerian Ketenagakerjaan, keberadaan 15 TKA ini belum sepenuhnya terdata secara resmi di wilayah Lamongan.

"Di data Sisko TKA muncul di Perusahaan REI itu telah mempekerjakan 15 TKA, belum didaftarkan ke Disnaker," kata Zamroni Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, saat dikonfirmasi terpisah surabayapagi.com, pada Selasa, (30/10/2025). jir

Berita Terbaru

Terdampak Kekeringan, Pemkab Kediri Salurkan 15.000 Liter Air Bersih ke Desa Surat

Terdampak Kekeringan, Pemkab Kediri Salurkan 15.000 Liter Air Bersih ke Desa Surat

Rabu, 30 Sep 2026 12:12 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Fenomena musim kemarau yang mengakibatkan sejumlah wilayah mengalami kekeringan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, menyalurkan…

‎Setelah Rumah Maidi dan Camat, KPK Geledah Kantor Kominfo Kota Madiun

‎Setelah Rumah Maidi dan Camat, KPK Geledah Kantor Kominfo Kota Madiun

Rabu, 30 Sep 2026 12:08 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 12:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Madiun. Kali ini, kantor Dinas Komunikasi da…

Cegah ISPA, Dinkes Pamekasan Ingatkan Pentingnya Pakai Masker saat Kemarau

Cegah ISPA, Dinkes Pamekasan Ingatkan Pentingnya Pakai Masker saat Kemarau

Rabu, 30 Sep 2026 11:58 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna mencegah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Jawa Timur mengingatkan pentingnya…

Imigrasi Blitar Perkuat Peran TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing, Kali Ini di Wilayah Tulungagung

Imigrasi Blitar Perkuat Peran TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing, Kali Ini di Wilayah Tulungagung

Rabu, 30 Sep 2026 11:50 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kembali Kantor Imigrasi Blitar Perkuat Peran TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing melalui Koordinasi Lintas Instansi, kali ini di…

Follow The Money, KPK Lanjutkan Penggeledahan ke Rumah Camat Taman

Follow The Money, KPK Lanjutkan Penggeledahan ke Rumah Camat Taman

Rabu, 30 Sep 2026 11:47 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan ke rumah Camat Taman, Yusuf, setelah sebelumnya men…

Oktober Nanti, Jukir Kota Mojokerto Kenakan Rompi Berbarcode QRIS

Oktober Nanti, Jukir Kota Mojokerto Kenakan Rompi Berbarcode QRIS

Rabu, 30 Sep 2026 11:36 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto akan meluncurkan sistem  parkir non-tunai menggunakan QRIS untuk mempermudah transaksi serta menutup …