Komisi C Sebut Perusahaan Rexline 'Mokong' Beri Deadline 3 Bulan Untuk Melengkapi Perizinan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi C DPRD Lamongan saat sidak di PT Rexline Engineering Indonesia, (REI). SP/MUHAJIRIN
Komisi C DPRD Lamongan saat sidak di PT Rexline Engineering Indonesia, (REI). SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komisi C DPRD Lamongan menyoroti ketidakpatuhan PT Rexline Engineering Indonesia, terhadap sejumlah regulasi dalam memenuhi kewajiban perizinan usaha. 

Hal itu didapat oleh Komisi C saat sidak ke lokasi perusahan pabrikasi yang beralamat  di KM 10 Jalan Raya Mantup, tepatnya di Desa Takeranklanting, Tikung, Lamongan pada Rabu, (1/10/2025).

Sidak para anggota dewan ini langsung dipimpin oleh ketua komisi C Mahfud Shodiq, menindaklanjuti atas pemberitaan sejumlah media dimana pabrik yang konon milik warga asing dari India itu tidak menjalankan sejumlah regulasi.

Faktanya memang benar,  dewan menemukan dan menegaskan bahwa Rexline selama ini menjalankan aktivitas tanpa kelengkapan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

"Tadi saat bersama anggota komisi C langsung mendatangi perusahaan itu, dan beberapa dokumen terkait dengan perizinan mereka tidak bisa menjawabnya," kata Mahfud politisi PKB ini menerangkan.

Bahkan salah satu anggota dewan Umar Buwang menanyakan satu persatu kelengkapan perizinan mulai dari, izin Perusahan UKL-UPL, K3 dan TKA yang tak kunjung melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.

Mendapat pertanyaan itu, pihak REI, tidak bisa menjelaskannya, dan cenderung  diam seribu bahasa. Ini yang membuat anggota Komisi C merasa gemas. "Perusahaan REI harus taat aturan, jangan sampai hanya mengambil keuntungan tetapi mengabaikan kewajiban,” tegas Umar Buwang salah satu anggota Komisi C.

Karena demikian itu,  Komisi C merekomendasikan kepada perusahaan untuk segera mengurus izin, dan memberi laporan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan.

Selain itu, perusahaan  juga diminta untuk segera melaporkan pekerja yang dari luar negeri atau TKA ke Dinas Tenaga Kerja, dan perusahaan diberi waktu selama tiga bulan ke depan untuk segera menyelesaikan seluruh proses perizinan. 

"Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, DPRD akan merekomendasikan langkah tegas kepada Pemkab Lamongan, termasuk penghentian sementara operasional," ancamnya.

Sementara itu, perwakilan PT Rexline menyampaikan kesanggupannya untuk menindaklanjuti peringatan dewan, meski berdalih proses pengurusan perizinan membutuhkan waktu dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Sekedar diketahui, PT REI ini sudah beroperasional selama 2 tahun. Namun meski sudah beroperasi, ternyata perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini mokong karena sejumlah perizinan banyak yang belum dilengkapi.

Parahnya lagi, PT REI ternyata mempekerjakan Tenaga kerja asing. Hal itu bisa dilihat dari data Sistem Komunikasi Online Tenaga Kerja Asing (Sisko TKA) Kementerian Ketenagakerjaan, keberadaan 15 TKA ini belum sepenuhnya terdata secara resmi di wilayah Lamongan.

"Di data Sisko TKA muncul di Perusahaan REI itu telah mempekerjakan 15 TKA, belum didaftarkan ke Disnaker," kata Zamroni Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, saat dikonfirmasi terpisah surabayapagi.com, pada Selasa, (30/10/2025). jir

Berita Terbaru

Pergantian Kepala BGN Baru, Bupati Lumajang Harap Semakin Perkuat Kualitas Program MBG

Pergantian Kepala BGN Baru, Bupati Lumajang Harap Semakin Perkuat Kualitas Program MBG

Kamis, 04 Jun 2026 13:23 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) baru yang saat ini dipegang Nanik Sudaryati Deyang, turut disambut…

Mulai Terapkan Sistem POS, Pemkot Madiun Fasilitasi Kasir Digital UMKM di Kawasan PRC

Mulai Terapkan Sistem POS, Pemkot Madiun Fasilitasi Kasir Digital UMKM di Kawasan PRC

Kamis, 04 Jun 2026 13:16 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna membantu pencatatan transaksi sekaligus meningkatkan transparansi harga di kawasan wisata Kota Madiun, kini Pemerintah Kota…

Sambut Rangkaian Grebeg Suro 2026, Pemkab Ponorogo Anggarkan Rp500 Juta

Sambut Rangkaian Grebeg Suro 2026, Pemkab Ponorogo Anggarkan Rp500 Juta

Kamis, 04 Jun 2026 13:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Siap menyambut penyelenggaraan rangkaian kegiatan Grebeg Suro 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, telah mengalokasikan…

Ungkap Korupsi TP DPRD Ponorogo, Jaksa Periksa Sekwan Dan Sita Dokumen BPPKAD

Ungkap Korupsi TP DPRD Ponorogo, Jaksa Periksa Sekwan Dan Sita Dokumen BPPKAD

Kamis, 04 Jun 2026 13:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memberi sinyal serius dalam membongkar kasus dugaan korupsi penyimpangan dana tunjangan …

Gegara Penutupan Jalan Nasional di Tulungagung, Dishub: Rute Bus AKDP Dialihkan

Gegara Penutupan Jalan Nasional di Tulungagung, Dishub: Rute Bus AKDP Dialihkan

Kamis, 04 Jun 2026 13:03 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Imbas penutupan jalan nasional menuju Kabupaten Trenggalek, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung mengalihkan rute…

Sparta Pena FC Taklukkan PKDI Madiun 5-3 dalam Kapolres Cup HUT Bhayangkara ke-80  ‎

Sparta Pena FC Taklukkan PKDI Madiun 5-3 dalam Kapolres Cup HUT Bhayangkara ke-80 ‎

Kamis, 04 Jun 2026 13:01 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:01 WIB

‎SURABAYAPAGI, Madiun – Tim wartawan Sparta Pena FC Madiun tampil agresif dengan menaklukkan Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Madiun dengan sko…