Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Sita 163 Ribu Batang Rokok Ilegal

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo secara masif melakukan pengawasan dan penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Surabaya. Upaya kolaboratif ini merupakan komitmen serius dalam memberantas penjualan rokok tanpa cukai di wilayah Kota Pahlawan.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa pita cukai. Pada lokasi pertama, sebuah toko kelontong di Kawasan Surabaya Barat, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah warung kopi (warkop). Di lokasi kedua ini, petugas menemukan sebanyak 8.294 bungkus rokok ilegal, yang setara dengan 163.376 batang rokok.

“Dari hasil yang kami temukan tersebut, sesuai dengan hasil perhitungan dari Bea Cukai Sidoarjo, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp121 juta. Dari yang kami dapatkan ini, kami akan semakin serius dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” kata Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, Kamis (2/10).

Agnis menjelaskan, kegiatan bersama Bea Cukai Sidoarjo ini merupakan langkah Satpol PP Kota Surabaya dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya karena tidak melalui pengawasan yang semestinya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, dengan menyasar wilayah-wilayah yang terindikasi menjadi tempat distribusi atau penjualan rokok tanpa cukai.

“Kami akan terus melakukan operasi rutin ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” tegasnya.

Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan rokok ilegal polos atau tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diamankan untuk keperluan penyelidikan dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk barang bukti kami amankan, selanjutnya akan kami lakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran di bidang cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Ngurah.

Ngurah menambahkan, selain melakukan pengawasan, pihaknya bersama petugas turut mengimbau para pemilik usaha untuk menolak tawaran penjualan rokok tanpa pita cukai.

“Dalam operasi ini, selain kami melakukan penyitaan jika ditemukan barang bukti, kami juga turut melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha untuk menolak jika ada sales yang menawarkan rokok ilegal tersebut. Sehingga dalam giat ini, kami mengupayakan para pemilik toko dan masyarakat bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di Surabaya,” pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…