Optimalkan Pajak Daerah Tanpa Membebani Warga

Dewan Dorong Pemkot Lakukan Pendataan Ulang Rumah Warga

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya  untuk melakukan pendataan ulang atau verifikasi faktual kondisi rumah dan bangunan warga.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) benar-benar sesuai dengan kondisi terkini di lapangan, sekaligus meningkatkan akurasi potensi pajak tanpa harus menaikkan tarif secara pukul rata.

Menurut Bahtiyar  pendataan ini bukan bentuk kenaikan pajak massal, melainkan penyesuaian berbasis fakta lapangan. Menurutnya, banyak data bangunan yang tercatat masih sesuai dengan kondisi lama saat izin pendirian dikeluarkan, padahal kini sudah mengalami perubahan signifikan.

“Ini bukan menaikkan pajak untuk seluruh warga masyarakat, tetapi ini verifikasi faktual di lapangan terkait kondisi rumah-rumah yang ada perubahan tentang izin yang awal keluar itu,” terang Bahtiyar.

Ia mencontohkan, ada banyak rumah yang dulunya hanya satu lantai, namun kini sudah berubah menjadi dua atau tiga lantai, bahkan sebagian beralih fungsi menjadi rumah kos atau tempat usaha. Kondisi semacam ini, kata Bahtiyar, secara logika tentu mempengaruhi nilai objek pajak.

“Mungkin dalam izin yang dikeluarkan tahun 2020 rumah ini masih tingkat satu. Ketika didata lagi tahun 2025, sudah berubah, mungkin sudah dua kapling, terus setingkat. Ini kan sudah mempengaruhi objek pajak yang ada,” ujarnya.

Politisi partai Gerindra itu menegaskan, mekanisme verifikasi faktual akan membuat kebijakan pajak lebih adil karena didasarkan pada data yang riil dan terukur, bukan sekadar penetapan umum.

“Kenaikan itu bukan untuk semua orang, tapi di kawasan tertentu saja. Kalau kenaikanmu itu adalah dasar verifikasi kita terhadap data yang ada di lapangan. Riil. Tidak pukul rata naik 20 persen, enggak bisa kayak gitu, kasihan warga,” tegas kader partai besutan Prabowo Subianto itu.

Selain untuk menjaga keadilan fiskal, Bahtiyar menjelaskan bahwa langkah ini juga menjadi bagian dari strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi nasional, termasuk pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD).

“Ini bisa menjadi penguatan di tengah TKD yang saat ini dilakukan efisiensi sedini tingkat nasional,” katanya.

Bahtiyar menambahkan, proses pendataan sebaiknya dilakukan secara berkala minimal satu tahun sekali, bahkan bila memungkinkan setiap enam bulan untuk wilayah dengan dinamika pembangunan tinggi. Dengan demikian, Pemkot Surabaya dapat selalu memiliki data terkini yang akurat sebagai dasar pengenaan PBB.

“Pendataan itu harus setiap tahun ya, atau setiap enam bulan tertentu. Ini biar pendapatan semakin meningkat. Bukan kita mencekik masyarakat, tapi ini faktor di lapangan bahwa sesuai dengan fakta jalan yang terbaru,” paparnya.

Ia juga menyinggung bahwa pembangunan infrastruktur yang terus digenjot Pemkot Surabaya di periode 2025–2027, seperti pelebaran jalan dan pembukaan akses baru, akan berdampak langsung pada nilai objek pajak di sekitarnya.

“Apalagi nanti ketika infrastruktur yang sekarang ini digalakkan Wali Kota di tahun 2025 sampai dengan tahun 2027, otomatis banyak kawasan yang tercatat kenaikannya. Ketika jalannya semakin lebar, otomatis juga akan menaikkan objek pajak di situ,” terang Bahtiyar.

Dengan pendekatan berbasis data ini, ia berharap masyarakat bisa memahami bahwa kebijakan pajak daerah dilakukan dengan alasan yang rasional, bukan semata-mata untuk menambah beban warga.

“Ketika masyarakat nanti mohon maaf ada yang protes, pemerintah punya alasan. Naiknya karena verifikasi terhadap data riil di lapangan. Itu rasional,” ujarnya.

Bahtiyar optimistis, verifikasi faktual dan digitalisasi data PBB akan menjadi langkah efisien untuk memperkuat PAD tanpa menimbulkan resistensi publik. Pendataan yang akurat juga akan memberi dasar kuat bagi Pemkot untuk menata kawasan permukiman secara lebih terarah dan berkeadilan. Alq

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…