Laporkan hingga Kapolri!

Pimpinan Bank Artha Graha Surabaya Diduga Mau Rampas Aset Harian Surabaya Pagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

===

Laporan Investigasi Kejahatan Perbankan

Oleh Raditya M Khadaffi, Wartawan Surabaya Pagi

===

 

 

 

 

Ketua OJK,  Pak Tomy Winata dan Kapolda Yth,

Hingga Senin (21/10/2025), sudah ada 227 warga dan netizen menghubungi redaksi Surabaya Pagi, meminta pimpinan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk cabang Surabays dan Winarta, dilaporkan ke Kapolda hingga Kapolri. Ini setelah mereka membaca Liputan harian Surabaya Pagi edisi Senin (21/10/2025) berjudul "Gedung Rp 10,5 M, Dikreditkan Rp 1,7M, Disusuki Rp 500 Juta, Benar-benar Gila!!". Beberapa netizen menggumam "Ini berita fakta, ada kesaksian langsung, bukan dari pihak ketiga, bukan opini!" 

Ada juga warganet yang sarankan saya lapor ke Presiden Prabowo, biar anak buahnya tangani secara tegas. Bahkan ada tiga netizen bilang "diatas kita ada langit. Diatas langit ada Tuhan. Orang kaya yang serakah gak akan bisa kalahkan kekuatan Tuhan!.”

Dua orang nitizen, puji liputan investigasi reporting ini biar membuka mata aparat OJK dan Polri tentang kejahatan perbankan mengenai pengalihan piutang atau cassie yang ramai dibahas di grup WA Suhu Guntur, Surabaya.

Warga yang pensiunan BNI menulis "Kejahatan perbankan sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kerugian finansial langsung bagi korban, mencoreng nama baik individu. Kejahatan oleh pimpinan bank juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan mengganggu stabilitas ekonomi secara keseluruhan.  Masya Allah, amarah sebagian masyarakat atas kasus cassie gedung harian Surabaya Pagi.

 

Ketua OJK, Pak Tomy Winata dan Kapolda Yth,

Anda, Tomy Winata saya ingin memberi masukan yang obyektif dari konsumen Anda di Surabaya, seperti saya. Masukan hasil investigasi reporting. Terutama Ketua OJK, dan Kapolda Jawa Timur.

Beberapa hari yang lalu, saya juga menerima hak jawab dari corporate secretary PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. Saya maklumi hak jawabnya masih menggambarkan hal normatif adminitratif internal bank cabang Surabaya. Staf Anda yang sebagai Corporate Secretary, belum menyentuh temuan dugaan perampasan, kecurangan permufakatan jahat  yang saya temukan di PT Bank Artha Graha Internasional Tbk cabang Surabaya. Saya menemukan hasil investigasi reporting.

Sementara dalam investigasi internal dan eksternal di  PT Bank Artha Graha Internasional Tbk cabang Surabaya, selama 7 bulan,  saya menemukan dugaan permufakatan jahat terkait kecurangan, ancaman perampasan hingga cessie yang pemainnya bernama Winarta. Ocehan atau omongan Winarta, saya rekam melakukan intimidasi dan ancaman. Termasuk bukti surat yang ditandatangani Sdr Winarta .

Saya jelaskan dalam 7 bulan saya melakukan investigasi jurnalistik telah menemukan praktik curang dalam kemasan adminitratif internal bank cabang. 

Peran Anda, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi bank swasta meliputi memberikan dan mencabut izin usaha, menetapkan peraturan dan standar operasional, melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung. Bahkan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar, serta melakukan penyidikan dan perlindungan konsumen. Apalagi tujuan utama OJK melakukan pengawasan terhadap bank untuk melindungi kepentingan konsumen.

Sebagai konsumen bank saya turut berpartisipasi dalam memacu keterbukaan informasi.

Nah, sebagai jurnalis saya ingin share dengan Anda berdua tujuan dilakukan investigasi jurnalistik.

Pada intinya, tujuan utama dari jurnalisme investigasi untuk mengungkap kesaksian dan bukti secara fisik dari suatu persoalan yang kontroversial, termasuk cassie oleh PT Bank Artha Graha Internasional Tbk cabang Surabaya, yang saya temukan tidak mengikuti hukum positif Pasal 613 KUHperdata Ayat (1).

Jadi fungsi Jurnalisme investigasi lebih menekankan pada upaya mengungkap fakta yang sebelumnya tersembunyi dari publik. Dan temuan dugaan permufakatan jahat ini sebelumnya tersembunyi. Istilah Winarta, dengan diekspos kasus cassienya, kini menjadi ribut.

Terbukti sejak saya mengungkap kasus ini datang berbagai masukan dari masyarakat. Termasuk grup WA dari Suhu Guntur, Surabaya.

 

Ketua OJK dan Pak Tomy Winata Yth,

Anda Ketua OJK, apakah sudah membaca pengaduan saya ke OJK, hari Rabu yang lalu dan saya susuli Senin kemarin. Saya minta PT Bank Artha Graha Internasional Tbk cabang Surabaya dilakukan audit sebagai bagian keterbukaan bank yang sudah go publik.

Saya temukan dugaan praktek kecurangan (fraud) yang diduga dilakukan oleh pimpinan cabang bank PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Cabang Surabaya Karet, agar Pak TW, bisa bentuk tim ke Surabaya.

Dugaan kecurangan ini saya temukan menyerupai White Collar Crime dari soal tidak terbukanya pemberian perjanjian kredir, restrukturisasi kredit hingga Pemberitahuan Cessie pada periode pandemi Covid-19 mengarah dugaan penipuan, perampasan hingga pengancaman bermodus cassie. Kecurangan ini diduga dilakukan secara TSM (Terstruktur, Sistemik dan Masif).

Maka itu saya melakukan pengaduan ke OJK, dalam kapasitas konsumen bank PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Cabang Surabaya Karet. Pengaduan saya ini didukung dengan bukti-bukti yang mendukung kronologis pengaduan saya nasabah PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya - Karet yang merugikan secara material dan immaterial saya sebagai warga negara Indonesia yang menjadi nasabah PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya - Karet.

 

Ketua OJK dan Pak Tomy Winata Yth,

Dalam investigasi, saya bisa mengkorek kasus cessie ini dari beberapa sumber termasuk eks anak buah Selvy Hutomo, pimpinan PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya - Karet.

Saya akhirnya menganalisis,  ada temuan pelanggaran dugaan kecurangan “terstruktur”. Selain dari Winarta dan anak buah Selvy Hutomo, juga saya alami sendiri. Ditemukan ada dugaan kecurangan yang dilakukan pimpinan PT. Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya - Karet. 

Bahkan saya sebagai nasabah tidak pernah diberi salinan perjanjian kredit baru di bawah tangan, sehingga praktis sejak tahun 2021 saya tidak punya pegangan perjanjian kredit baru. Padahal dalam hukum positif yaitu Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu: 1) Kesepakatan (persesuaian kehendak bebas para pihak), 2) Kecakapan (para pihak mampu membuat perikatan), 3) Suatu hal tertentu (objek perjanjian harus jelas), dan 4) Suatu sebab yang halal (tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan hukum atau kesusilaan). Dengan disembunyikan dua salinan perjanjian dibawah tangan itu dan paksaan menandatangani perjanjian dibawah tangan Januari tahun 2023,  setidaknya saya temukan dua syarat yang dilanggar pimpinan cabang PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya - Karet;

Sementara tentang dugaan pelanggaran dan kecurangan “sistematis” saya temukan pelanggaran yang terencana,  matang, tersusun, bahkan sangat rapi dibuat sejak awal pandemi covid 19 yaitu pembuatan perjanjian baru dibawah tangan pada tahun 2021 dan 2022 hingga pemberitahuan Cessie sekitar bulan Desember 2024 hingga Februari 2025.

Perjanjian baru dibawah tangan pada tahun 2021 dan 2022, dimana saya tidak diberi salinan, mengesankan isi Perjanjian baru dibawah tangan itu ada yang disembunyikan oleh pimpinan cabang PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya - Karet.

Juga pemberitahuan Cessie pun saya tidak diberitahu sebelumnya. Dimana prudentnya? Menyimak surat pemberitahuan Cessie, menunjukan pimpinan cabang PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya - Karet, seperti tergopoh gopoh dan sembunyi sembunyi.

Adapun dugaan pelanggaran “masif” yang saya temukan ada dugaan pelanggaran yang dampaknya sangat luas terhadap kerugian immaterial saya dan keluarga.

Sampai saya mohonkan mediasi kepada seorang pengusaha Surabaya yang memiliki hubungan baik dengan saya dan pimpinan cabang PT Bank Artha Grsha Internasional (Tbk) cabang Surabaya - Karet. Mediasi ini tidak berlanjut hingga saya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Ketua OJK dan Pak Tomy Winata Yth,

Temuan saya yang paling kasat mata  ada dugaan permufakatan Jahat penipuan, saat ada pemberitahuan cassie antara pimpinan cabang PT Bank Artha Grsha Internasional (Tbk) cabang Surabaya - Karet dengan Winarta, yang oleh beberapa pelaku balai lelang dikenal pemain lelang.

Adanya pemberitahuan cassie yang tak sesuai hukum positif, perlu sanksi dari OJK atas operasionalnya PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya. Sanksi, sebagai kontrol setidaknya pada periode Januari 2025-September 2025.

Ini saya dasarkan regulasi, OJK dalam melindungi konsumen bank wajib memantau aktivitas keuangan yang mengandung unsur penipuan.

Menurut saya, dugaan pemufakatan jahat  atas terbitnya pemberitahuan cassie,  yang tidak pernah saya buat dan setujui, saya duga masuk katagori penipuan hingga memasukan keterangan palsu dalam surat resmi berlogo PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya.

 

Ketua OJK dan Pak Tomy Winata Yth,

Juga saya temukan surat Nomor: SK/0051/SUB-KARET/I/2025 tanggal 8 Januari 2025

Perihal Pemberitahuan Lelang. Ini ditandatangani pimpinan cabang PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya - Karet, Selvy Hotomo.

Isi surat: “Sehubungan dengan telah ditetapkannya jadwal lelang atas obyek jaminan hutang saudara, dengan ini kami sampaikan bahwa objek jaminan sebagai berikut:

1 (satu) bidang tanah berikut bangunan terletak di Jalan Simomulyo II No. 1 Desa Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, adalah SHM No. 122/Desa Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi No. 1098/1975, Tgl 28-08-1975 Lt. 693 m2 an. Raditya Mohammer Khadaffi atau disebut juga Raditya Mohammer Khadafi, 27-02-1983.

Akan dilakukan lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) pada: Hari Kamis, Tanggal 23 Januari 2025, Batas akhir penawaran Pukul 11:00 waktu server (sesuai WIB), domain www.lelang.go.id, tempat lelang KPKNL Surabaya, Jl. Indrapura No. 5 Surabaya.

Oleh karena hal tersebut diatas, kami harapkan saudara dapat segera melunasi hutang saudara sebelum waktu pelaksanaan lelang.”

Surat ini ditanda tangani oleh Selvy Hutomo, Branch Director PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Cabang Surabaya Karet, dan Laurentius Antony Saputra, bagian Staff Collection.

Nyatanya, pada periode Januari 2025 hingga Februari 2025, saya mengecek ke domain lelang seperti yang tertera di surat pemberitahuan lelang Bank Artha Graha tersebut, yakni https://lelang.go.id. Namun, tidak pernah ada lelang yang dimaksud atas aset saya di gunakan sebagai kantor Surabaya Pagi.

Bahkan, dilihat history di lelang.go.id, tidak terlihat aset gedung Surabaya Pagi yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Lelang.

Kemudian pada saat datang di kantor KPKNL Surabaya yang terletak di Lantai 5 Gedung DJKN Surabaya Jalan Indrapura, oleh Petugas laki-laki yang menerima, menyarankan untuk bersurat untuk bertanya lebih detail terkait hal itu. Surat yang diminta sudah saya kirim sejak awal Oktober 2025, tapi sampai surat terbuka ini saya buat, masih belum ada balasan.

 

Ketua OJK dan Pak Tomy Winata Yth,

Saya sudah siapkan laporkan lagi Winarta, ke polisi dengan pasal ancaman dan teror. Ini berdasarkan alat bukti surat (somasi) dan petunjuk (transkrip), serta 3 saksi dan pengakuan calon terlapor.

Dari pernyataannya dan somasi, ada unsur pasal pengancaman. Ancaman yang saya baca meliputi adanya perbuatan melawan hukum, memaksa saya, ibu dan kakak. Winarta, saat mengancam saya sekeluarga menggunakan  ancaman kekerasan untuk melakukan dan tidak melakukan.

Tindak pidana pengancaman ini diatur dalam KUHP, Pasal 335 (ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut).

Perbuatan yang dilakukan Winarta, menurut saya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Ia melakukan paksaan dagar saya mau menerima tawaran Rp 500 juta. Sementara harga gedung Surabaya Pagi, menurut jasa Appresial tahun 2023 dinilai Rp 10,5 miliar. Saya sekeluarga menilai tawarannya tidak beritikad baik. Makanya saat saya baca somasi Winarta , saya anggap saya kriminal dan tidak  beritikad baik alias fitnah.

Dua kali pertemuan dan somasi yang dibuat Winarta, ia saya rasakan telah melakukan intimidasi dan ancaman yang menimbulkan rasa takut saya dan keluarga. ([email protected], bersambung)

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…