SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Industri otomotif global mulai ketar-ketir menyoroti kebijakan Presiden Donald Trump yang secara resmi mengenakan bea masuk baru terhadap kendaraan berat impor, termasuk truk kelas 3 hingga 8 serta bus, dengan alasan “keamanan nasional”, Rabu (22/10/2025).
Kebijakan mengenai tarif pada truk dan bus tersebut bakal dimulai 1 November, menurut pejabat senior pemerintahan, dengan tarif sebesar 25 persen untuk truk dan suku cadang impor kelas menengah dan berat, serta bea masuk sebesar 10 persen untuk bus, sekaligus memperpanjang keringanan tarif utama bagi produsen mobil Amerika Serikat (AS).
Lebih lanjut, pemerintahan Trump menetapkan bahwa produsen kendaraan menengah dan berat di dalam negeri akan berhak atas kredit sebesar 3,75 persen dari harga eceran yang disarankan untuk kendaraan yang diproduksi di Amerika Serikat hingga tahun 2030, sebagai kompensasi atas bea masuk yang diberlakukan.
Sedangkan berdasarkan data, sekitar 43 persen dari model truk kelas 4 hingga 8 yang dijual di pasar AS berasal dari luar negeri meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Impor utamanya datang dari Meksiko, Jepang, Jerman, Kanada, dan Finlandia.
Tentu saja, kebijakan ini dengan nada kekhawatiran. American Trucking Association menyampaikan bahwa langkah ini dapat mendorong kenaikan harga tepat saat sektor transportasi masih menghadapi beban akibat tarif terhadap baja.
Bahkan, setiap kenaikan biaya akan berdampak langsung terhadap harga kendaraan di pasar global, termasuk yang terhubung dengan rantai pasok industri otomotif di Asia.
Dampak kebijakan ini diperkirakan akan meluas tidak hanya pada manufaktur dalam negeri AS, tetapi juga pada rantai pasok global. Produsen komponen di luar AS yang memasok ke kendaraan impor akan turut mengalami tekanan. jk-01/dsy
Editor : Desy Ayu