Vonis Bebas Kasus Pemalsuan Dokumen Pengurusan Sertifikat Tanah di Gresik Tuai Polemik

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua Tetdakwa Resa dan Deva yang divonis bebas oleh majelis hakim PN Gresik pada Kamis malam (23/10/2025). SP/Maidid
Dua Tetdakwa Resa dan Deva yang divonis bebas oleh majelis hakim PN Gresik pada Kamis malam (23/10/2025). SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pengadilan Negeri Gresik memutus bebas dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah, Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, dalam sidang yang digelar Kamis (23/10/2025). Majelis hakim yang diketuai Sarudi menilai keduanya tidak terbukti melakukan pemalsuan sebagaimana dakwaan Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Terdakwa Resa Andrianto adalah Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Gresik. Sementara Adhienata Putra Deva adalah seorang asisten kadastral pada Kantor ATR/BPN Gresik.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menuntut hukuman 4 tahun penjara untuk Resa dan 3 tahun bagi Deva. Namun, hakim berpendapat bahwa pemalsuan surat dalam pengurusan SHM atas nama Tjong Cien Sing di Desa Manyarejo dilakukan oleh Budi Riyanto—ayah Resa—yang kini masih buron.

Putusan ini menuai kritik karena hasil laboratorium forensik membuktikan tanda tangan Tjong pada dokumen permohonan dan pengukuran ulang tidak identik alias palsu. Kalangan hukum menilai majelis hakim keliru, sebab pemalsuan surat merupakan delik formil yang tidak memerlukan adanya kerugian materiil.

Resa sebagai PPAT dinilai lalai karena membiarkan stempel dan dokumen resmi digunakan tanpa pengawasan, sementara Deva selaku surveyor BPN memproses berkas tanpa verifikasi langsung. Meski demikian, majelis menilai keduanya tidak memiliki unsur kesengajaan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Hakim mengabaikan fakta forensik yang jelas menunjukkan adanya pemalsuan,” ujar jaksa. Sementara kuasa hukum terdakwa, Retno Sariati Sandra Lukito, menyebut putusan ini sebagai keadilan bagi kliennya. did

Tag :

Berita Terbaru

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…

Dongkrak PAD hingga 10 Persen, Digitalisasi Parkir di Kota Surabaya Berjalan Efektif

Dongkrak PAD hingga 10 Persen, Digitalisasi Parkir di Kota Surabaya Berjalan Efektif

Senin, 15 Jun 2026 12:46 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota setempat mencatat adanya tren kenaikan Pendapatan Asli…

Pertumbuhan Ekonomi Lamongan Nomor 2 se Jawa Timur

Pertumbuhan Ekonomi Lamongan Nomor 2 se Jawa Timur

Senin, 15 Jun 2026 12:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Angka pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lamongan mengalami tren positif. Tren ini dibuktikan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi…

Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu, Pemkot Surabaya Buka Utsawa Dharma Gita 2026

Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu, Pemkot Surabaya Buka Utsawa Dharma Gita 2026

Senin, 15 Jun 2026 12:33 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti upaya memperkuat karakter generasi muda Hindu sekaligus melestarikan sastra, seni, dan budaya keagamaan Hindu yang…

Jadi Pilot Uji Coba Perlinsos Digital, Pemkot Surabaya: Verifikasi Bansos Cukup 15 Menit

Jadi Pilot Uji Coba Perlinsos Digital, Pemkot Surabaya: Verifikasi Bansos Cukup 15 Menit

Senin, 15 Jun 2026 12:25 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis untuk memangkas rantai birokrasi, menghilangkan subjektivitas, serta memastikan penyaluran bantuan…