SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pengadilan Negeri Gresik memutus bebas dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah, Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, dalam sidang yang digelar Kamis (23/10/2025). Majelis hakim yang diketuai Sarudi menilai keduanya tidak terbukti melakukan pemalsuan sebagaimana dakwaan Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Terdakwa Resa Andrianto adalah Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Gresik. Sementara Adhienata Putra Deva adalah seorang asisten kadastral pada Kantor ATR/BPN Gresik.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menuntut hukuman 4 tahun penjara untuk Resa dan 3 tahun bagi Deva. Namun, hakim berpendapat bahwa pemalsuan surat dalam pengurusan SHM atas nama Tjong Cien Sing di Desa Manyarejo dilakukan oleh Budi Riyanto—ayah Resa—yang kini masih buron.
Putusan ini menuai kritik karena hasil laboratorium forensik membuktikan tanda tangan Tjong pada dokumen permohonan dan pengukuran ulang tidak identik alias palsu. Kalangan hukum menilai majelis hakim keliru, sebab pemalsuan surat merupakan delik formil yang tidak memerlukan adanya kerugian materiil.
Resa sebagai PPAT dinilai lalai karena membiarkan stempel dan dokumen resmi digunakan tanpa pengawasan, sementara Deva selaku surveyor BPN memproses berkas tanpa verifikasi langsung. Meski demikian, majelis menilai keduanya tidak memiliki unsur kesengajaan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Hakim mengabaikan fakta forensik yang jelas menunjukkan adanya pemalsuan,” ujar jaksa. Sementara kuasa hukum terdakwa, Retno Sariati Sandra Lukito, menyebut putusan ini sebagai keadilan bagi kliennya. did
Editor : Desy Ayu