Vonis Bebas Kasus Pemalsuan Dokumen Pengurusan Sertifikat Tanah di Gresik Tuai Polemik

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua Tetdakwa Resa dan Deva yang divonis bebas oleh majelis hakim PN Gresik pada Kamis malam (23/10/2025). SP/Maidid
Dua Tetdakwa Resa dan Deva yang divonis bebas oleh majelis hakim PN Gresik pada Kamis malam (23/10/2025). SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pengadilan Negeri Gresik memutus bebas dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah, Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, dalam sidang yang digelar Kamis (23/10/2025). Majelis hakim yang diketuai Sarudi menilai keduanya tidak terbukti melakukan pemalsuan sebagaimana dakwaan Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Terdakwa Resa Andrianto adalah Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Gresik. Sementara Adhienata Putra Deva adalah seorang asisten kadastral pada Kantor ATR/BPN Gresik.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menuntut hukuman 4 tahun penjara untuk Resa dan 3 tahun bagi Deva. Namun, hakim berpendapat bahwa pemalsuan surat dalam pengurusan SHM atas nama Tjong Cien Sing di Desa Manyarejo dilakukan oleh Budi Riyanto—ayah Resa—yang kini masih buron.

Putusan ini menuai kritik karena hasil laboratorium forensik membuktikan tanda tangan Tjong pada dokumen permohonan dan pengukuran ulang tidak identik alias palsu. Kalangan hukum menilai majelis hakim keliru, sebab pemalsuan surat merupakan delik formil yang tidak memerlukan adanya kerugian materiil.

Resa sebagai PPAT dinilai lalai karena membiarkan stempel dan dokumen resmi digunakan tanpa pengawasan, sementara Deva selaku surveyor BPN memproses berkas tanpa verifikasi langsung. Meski demikian, majelis menilai keduanya tidak memiliki unsur kesengajaan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Hakim mengabaikan fakta forensik yang jelas menunjukkan adanya pemalsuan,” ujar jaksa. Sementara kuasa hukum terdakwa, Retno Sariati Sandra Lukito, menyebut putusan ini sebagai keadilan bagi kliennya. did

Tag :

Berita Terbaru

Komoditas Gamer, Hiasi Langit Surabaya dengan Drone

Komoditas Gamer, Hiasi Langit Surabaya dengan Drone

Minggu, 29 Mar 2026 21:12 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 21:12 WIB

Hasil dari Komoditas Gamer se Indonesia, Terbangkan 1.500 Unit Drone dan Pecahkan Rekor MURI   SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perayaan ulang tahun ke-8 …

Bareskrim, Selasa ini Kirim Kasus Judol BB Rp 55 Miliar ke Kejaksaan

Bareskrim, Selasa ini Kirim Kasus Judol BB Rp 55 Miliar ke Kejaksaan

Minggu, 29 Mar 2026 21:08 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rencananya, akan ada penyerahan tersangka Kasus judi online (judol) dengan barang bukti Rp 55 miliar. Penyerahan akan dilaksanakan…

Orang Terkaya ke-28, Bebas dari KPK, Ditangkap Kejagung

Orang Terkaya ke-28, Bebas dari KPK, Ditangkap Kejagung

Minggu, 29 Mar 2026 21:04 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 21:04 WIB

Diduga Korupsi Tambang Rp47,1 triliun, Bekerjasama dengan oknum Pejabat    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Samin Tan (62 tahun), yang pernah masuk dalam daftar o…

Lebaran, Prabowo Blusukan dan Gelar Pasar Murah

Lebaran, Prabowo Blusukan dan Gelar Pasar Murah

Minggu, 29 Mar 2026 21:00 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Banyak warga Jakarta yang car free day hingga Monas, Minggu (29/3) masih berharap gelar pasar murah di selenggarakan lagi. Maklum…

Tim Garuda Tidak Diunggulkan di Bursa Taruhan

Tim Garuda Tidak Diunggulkan di Bursa Taruhan

Minggu, 29 Mar 2026 20:54 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 20:54 WIB

Divoor Bulgaria 1/4 Bola        SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Senin (30/3/2026) malam nanti, akan menyajikan laga final FIFA Series 2026 antara Timnas Indon…

Hari Raya Paskah

Hari Raya Paskah

Minggu, 29 Mar 2026 20:52 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berdasarkan kalender Liturgi Katolik, Hari Raya Paskah pada tahun 2026 jatuh pada Minggu, 5 April 2026. Dilansir dari laman…