Vonis Bebas Kasus Pemalsuan Dokumen Pengurusan Sertifikat Tanah di Gresik Tuai Polemik

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua Tetdakwa Resa dan Deva yang divonis bebas oleh majelis hakim PN Gresik pada Kamis malam (23/10/2025). SP/Maidid
Dua Tetdakwa Resa dan Deva yang divonis bebas oleh majelis hakim PN Gresik pada Kamis malam (23/10/2025). SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pengadilan Negeri Gresik memutus bebas dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah, Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, dalam sidang yang digelar Kamis (23/10/2025). Majelis hakim yang diketuai Sarudi menilai keduanya tidak terbukti melakukan pemalsuan sebagaimana dakwaan Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Terdakwa Resa Andrianto adalah Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Gresik. Sementara Adhienata Putra Deva adalah seorang asisten kadastral pada Kantor ATR/BPN Gresik.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menuntut hukuman 4 tahun penjara untuk Resa dan 3 tahun bagi Deva. Namun, hakim berpendapat bahwa pemalsuan surat dalam pengurusan SHM atas nama Tjong Cien Sing di Desa Manyarejo dilakukan oleh Budi Riyanto—ayah Resa—yang kini masih buron.

Putusan ini menuai kritik karena hasil laboratorium forensik membuktikan tanda tangan Tjong pada dokumen permohonan dan pengukuran ulang tidak identik alias palsu. Kalangan hukum menilai majelis hakim keliru, sebab pemalsuan surat merupakan delik formil yang tidak memerlukan adanya kerugian materiil.

Resa sebagai PPAT dinilai lalai karena membiarkan stempel dan dokumen resmi digunakan tanpa pengawasan, sementara Deva selaku surveyor BPN memproses berkas tanpa verifikasi langsung. Meski demikian, majelis menilai keduanya tidak memiliki unsur kesengajaan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Hakim mengabaikan fakta forensik yang jelas menunjukkan adanya pemalsuan,” ujar jaksa. Sementara kuasa hukum terdakwa, Retno Sariati Sandra Lukito, menyebut putusan ini sebagai keadilan bagi kliennya. did

Tag :

Berita Terbaru

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - MPLS yang di selenggarakan oleh SMP Muhammadiyah 15 surabaya tak kalah menarik untuk di jadikan contoh oleh sekolah lain. MPLS…

Musim Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Tegas Larang Masyarakat Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api

Musim Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Tegas Larang Masyarakat Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api

Selasa, 14 Jul 2026 14:29 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau yang disertai angin kencang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan…

Dinas Pendidikan Blitar Masih Kaji Ulang Penggabungan Tiga Sekolah Dasar

Dinas Pendidikan Blitar Masih Kaji Ulang Penggabungan Tiga Sekolah Dasar

Selasa, 14 Jul 2026 14:27 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -Tiga Sekolah Dasar di wilayah kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tidak memperoleh Siswa maupun Siswi baru saat  PPDB (Penerimaan …