Proyek dari Korsel ini Senilai Rp 1,22 Triliun Dengan Nilai Pekerjaan Rp 1,73 Triliun dan Layanan Konsultasi Rp110,3 miliar
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menilai kualitas program Coretax yang dibuat programmer perusahaan vendor asal Korea Selatan (Korsel), konsorsium LG CNS-Qualysoft, buruk. Bahkan, hasilnya hanya selevel pekerjaan anak lulusan SMA. Purbaya menjelaskan, Coretax terdiri atas beberapa lapisan sistem yang secara terus menerus diperbaiki.
Seorang sumber di Kemenkeu yang dihubungi Minggu siang (26/10) mengakui tim ahli yang dipekerjakan oleh Purbaya belum bisa memperbaiki secara penuh sistem Coretax yang bermasalah cukup lama. Sebab hingga saat ini Kemenkeu masih terikat kontrak dengan perusahaan asal Korsel itu sebagai developer.
Nilai kontrak pengadaan sistem Coretax adalah Rp1,228 triliun kepada konsorsium LG CNS-Qualysoft. Sementara itu, untuk layanan konsultasi (manajemen proyek, vendor, kontrak, dan penjaminan kualitas), PT Deloitte Consulting mendapatkan kontrak sebesar Rp110,3 miliar.
Kontrak utama pengadaan sistem Coretax dimenangkan oleh konsorsium LG CNS-Qualysoft dengan nilai sebesar Rp1,228 triliun (termasuk pajak).
PT Deloitte Consulting memenangkan tender untuk layanan konsultasi dengan nilai kontrak sebesar Rp110,3 miliar (termasuk pajak).
Pemenang tender pengadaan Coretax sebetulnya telah diinformasikan Ditjen Pajak melalui laman pengumuman berjudul Pemenang Tender Pengadaan System Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) di website pajak.go.id.
Anak Usaha LG Corporation
Dalam lampiran pengumuman pemenang tender nomor DOL2020120003/Pv/PA tertanggal 2 Desember 2020, di sebutkan bahwa pemenang tender pengadaan sistem coretax adalah LG CNS, anak usaha LG Corporation. Perusahaan itu diharuskan menyediakan solusi Commercial Off The Shelf untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan mengimplementasikan solusi tersebut.
Nilai total harga penawaran dari pemenang tender untuk proyek itu tertera senilai Rp 1,22 triliun (termasuk PPN), dengan perkiraan nilai pekerjaan Rp 1,73 triliun (termasuk PPN). Disebutkan pula sumber pendanaan untuk proyek itu berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020 s.d. 2024
Coretax Perbincangan Masyarakat
Coretax yang menjadi sistem administrasi pajak baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, banyak pengguna yang mengalami kendala teknis dalam mengaksesnya.
Sejumlah pengguna media sosial pun mengulik vendor yang digandeng Ditjen Pajak untuk membangun sistem yang kini menyulitkan wajib pajak mengakses laman administrasi tersebut saat periode pelaporan maupun transaksi pajak. Beberapa di antaranya bahkan ada yang mengkritisi besarnya anggaran negara yang digunakan untuk membangun sistem tersebut.
"Tender 1,3 T hasilnya begini," kata pengguna media sosial di akun X @ianfaisal_," sebagaimana dilihat Jumat lalu.
Untuk bagian perangkat lunak yang dapat dikendalikan langsung oleh tenaga ahli Indonesia, sebagian besar sudah diperbaiki. Perbaikan ini dilakukan oleh staf ahli di bidang teknologi yang direkrut langsung olehnya.
Namun, ada beberapa bagian yang masih dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni dari perusahaan penyedia sistem asal Korea Selatan, konsorsium LG CNS-Qualysoft.
Selevel Buatan Lulusan SMA
Sayangnya, hasil program yang dibuat oleh perusahaan tersebut tidak bagus, bahkan hanya selevel buatan lulusan SMA.
"Depan bisa diberesin, tengah bisa diberesin, yang di bawah yang di LG nggak bisa. Komentarnya lucu deh, begitu mereka dapat source code-nya, dilihat sama orang saya, dia bilang 'wah ini programmer tingkat baru lulusan SMA', jadi yang dikasih ke kita bukan orang jago-jagonya kelihatannya," beber Purbaya.
Beberapa gangguan yang dialami mencakup login gagal hingga sesi pengguna yang terputus.
"Eror artinya masih belum sempurna. Tapi kalau kita lihat, jadi ada beberapa layer, yang di upper layer ya, itu beberapa efek seperti sering time out, tidak bisa login, setelah login tidak bisa melanjutkan pekerjaan, karena di dalamnya terjadi time out," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemenkeu, Jumat (24/10/2025).n erc/cnbc/ec/rmc
Editor : Moch Ilham