Kasus Pagar Laut PT Sumber Mas Indah Plywood

Akademisi Gresik Kritik Lemahnya Perlindungan pada Nelayan Kecil

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr Farikhah SPi, MSi. SP/M Aidid
Dr Farikhah SPi, MSi. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polemik terkait pemasangan pagar laut oleh PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) di perairan Karangkiring, Kecamatan/Kabupaten Gresik, kembali menuai sorotan tajam. Kasus ini dinilai menjadi cerminan lemahnya perlindungan negara terhadap nelayan tradisional yang bergantung hidup dari laut.

Salah satu yang angkat bicara ialah Dr. Farikhah S.Pi., M.Pi., pemerhati lingkungan pesisir sekaligus Dekan Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Gresik (UMR). Ia menilai peristiwa tersebut memperlihatkan ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya kelautan di Indonesia.

“Laut seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat pesisir, bukan justru dikuasai oleh segelintir industri besar,” ujar Farikhah saat ditemui di kampus UMG, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, sekitar 90 persen nelayan di Indonesia merupakan nelayan tradisional yang hanya memiliki kapal berkapasitas di bawah 10 gross tonnage (GT). Dengan kemampuan melaut yang terbatas hingga radius tiga mil, mereka sepenuhnya bergantung pada sumber daya alam dan cuaca.

“Kelompok ini seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah, karena mereka paling rentan terdampak kebijakan yang tidak adil,” tambahnya.

Farikhah menilai, pembangunan sektor maritim selama ini lebih mengutamakan kepentingan industri besar dan investasi. Akibatnya, ruang hidup nelayan tradisional kian terdesak oleh ekspansi industri di wilayah pesisir.

“Kita tidak menolak industrialisasi, tapi harus ada keseimbangan. Jangan sampai atas nama investasi, kesejahteraan nelayan dikorbankan. Laut bukan hanya milik korporasi, tapi juga ruang hidup masyarakat pesisir,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut. Kasus pagar laut PT SMIP, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa praktik industri kerap berjalan tanpa kontrol ketat.

“Kalau izin pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) saja bisa dilanggar, itu artinya sistem pengawasan kita belum berjalan baik. Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada penerimaan pajak, tapi harus melindungi masyarakat kecil yang terdampak langsung,” ujarnya.

Farikhah meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperketat sanksi terhadap pelanggaran izin ruang laut. Menurutnya, denda administratif tidak cukup memberi efek jera bagi perusahaan besar.

“Sanksinya harus lebih tegas. Jangan biarkan laut rusak hanya karena kepentingan ekonomi jangka pendek. Kita bicara soal keberlanjutan ekosistem dan nasib ribuan nelayan,” katanya.

Sebelumnya, PT SMIP diketahui dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 290,2 juta oleh KKP setelah terbukti memanfaatkan ruang laut seluas 15,537 hektare tanpa izin resmi. Namun, banyak pihak menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Hingga kini, pihak PT SMIP belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi tersebut. Sikap diam perusahaan ini dinilai menambah kekecewaan publik terhadap rendahnya transparansi korporasi dalam isu lingkungan.

Farikhah menutup pernyataannya dengan pesan reflektif: “Laut bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang kemanusiaan dan keberlanjutan. Jika laut dikelola tanpa rasa adil, maka kita sedang mengorbankan masa depan masyarakat pesisir.” did

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …