Kasus Pagar Laut PT Sumber Mas Indah Plywood

Akademisi Gresik Kritik Lemahnya Perlindungan pada Nelayan Kecil

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr Farikhah SPi, MSi. SP/M Aidid
Dr Farikhah SPi, MSi. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polemik terkait pemasangan pagar laut oleh PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) di perairan Karangkiring, Kecamatan/Kabupaten Gresik, kembali menuai sorotan tajam. Kasus ini dinilai menjadi cerminan lemahnya perlindungan negara terhadap nelayan tradisional yang bergantung hidup dari laut.

Salah satu yang angkat bicara ialah Dr. Farikhah S.Pi., M.Pi., pemerhati lingkungan pesisir sekaligus Dekan Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Gresik (UMR). Ia menilai peristiwa tersebut memperlihatkan ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya kelautan di Indonesia.

“Laut seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat pesisir, bukan justru dikuasai oleh segelintir industri besar,” ujar Farikhah saat ditemui di kampus UMG, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, sekitar 90 persen nelayan di Indonesia merupakan nelayan tradisional yang hanya memiliki kapal berkapasitas di bawah 10 gross tonnage (GT). Dengan kemampuan melaut yang terbatas hingga radius tiga mil, mereka sepenuhnya bergantung pada sumber daya alam dan cuaca.

“Kelompok ini seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah, karena mereka paling rentan terdampak kebijakan yang tidak adil,” tambahnya.

Farikhah menilai, pembangunan sektor maritim selama ini lebih mengutamakan kepentingan industri besar dan investasi. Akibatnya, ruang hidup nelayan tradisional kian terdesak oleh ekspansi industri di wilayah pesisir.

“Kita tidak menolak industrialisasi, tapi harus ada keseimbangan. Jangan sampai atas nama investasi, kesejahteraan nelayan dikorbankan. Laut bukan hanya milik korporasi, tapi juga ruang hidup masyarakat pesisir,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut. Kasus pagar laut PT SMIP, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa praktik industri kerap berjalan tanpa kontrol ketat.

“Kalau izin pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) saja bisa dilanggar, itu artinya sistem pengawasan kita belum berjalan baik. Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada penerimaan pajak, tapi harus melindungi masyarakat kecil yang terdampak langsung,” ujarnya.

Farikhah meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperketat sanksi terhadap pelanggaran izin ruang laut. Menurutnya, denda administratif tidak cukup memberi efek jera bagi perusahaan besar.

“Sanksinya harus lebih tegas. Jangan biarkan laut rusak hanya karena kepentingan ekonomi jangka pendek. Kita bicara soal keberlanjutan ekosistem dan nasib ribuan nelayan,” katanya.

Sebelumnya, PT SMIP diketahui dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 290,2 juta oleh KKP setelah terbukti memanfaatkan ruang laut seluas 15,537 hektare tanpa izin resmi. Namun, banyak pihak menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Hingga kini, pihak PT SMIP belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi tersebut. Sikap diam perusahaan ini dinilai menambah kekecewaan publik terhadap rendahnya transparansi korporasi dalam isu lingkungan.

Farikhah menutup pernyataannya dengan pesan reflektif: “Laut bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang kemanusiaan dan keberlanjutan. Jika laut dikelola tanpa rasa adil, maka kita sedang mengorbankan masa depan masyarakat pesisir.” did

Berita Terbaru

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini sedang ramai dibahas tokoh NU yang berambisi ingin jadi ketum PBNU. Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun…

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Dekan III FH UNAIR, terlibat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR. Komisi…

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Kejagung Hormati, Tapi Ingatkan Penangguhan Penahanan Melalui Proses Persidangan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat yang membahas …

Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu

Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu

Senin, 30 Mar 2026 19:42 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua tahanan KPK yang berlatarbelakang menteri dan wakil menteri, berkelakar kritik KPK. Itu disampaikan terdakwa kasus dugaan…

Kejagung Masih Rahasiakan, Pejabat yang Kongkalikong dengan Terduga Korupsi Tambang Rp 47 T

Kejagung Masih Rahasiakan, Pejabat yang Kongkalikong dengan Terduga Korupsi Tambang Rp 47 T

Senin, 30 Mar 2026 19:40 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Senin (30/3/2026), penyelenggara negara yang diduga terlibat kasus korupsi dengan Samin Tan, masih belum dipanggil Kejagung.…