Kasus Pagar Laut PT Sumber Mas Indah Plywood

Akademisi Gresik Kritik Lemahnya Perlindungan pada Nelayan Kecil

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr Farikhah SPi, MSi. SP/M Aidid
Dr Farikhah SPi, MSi. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polemik terkait pemasangan pagar laut oleh PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) di perairan Karangkiring, Kecamatan/Kabupaten Gresik, kembali menuai sorotan tajam. Kasus ini dinilai menjadi cerminan lemahnya perlindungan negara terhadap nelayan tradisional yang bergantung hidup dari laut.

Salah satu yang angkat bicara ialah Dr. Farikhah S.Pi., M.Pi., pemerhati lingkungan pesisir sekaligus Dekan Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Gresik (UMR). Ia menilai peristiwa tersebut memperlihatkan ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya kelautan di Indonesia.

“Laut seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat pesisir, bukan justru dikuasai oleh segelintir industri besar,” ujar Farikhah saat ditemui di kampus UMG, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, sekitar 90 persen nelayan di Indonesia merupakan nelayan tradisional yang hanya memiliki kapal berkapasitas di bawah 10 gross tonnage (GT). Dengan kemampuan melaut yang terbatas hingga radius tiga mil, mereka sepenuhnya bergantung pada sumber daya alam dan cuaca.

“Kelompok ini seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah, karena mereka paling rentan terdampak kebijakan yang tidak adil,” tambahnya.

Farikhah menilai, pembangunan sektor maritim selama ini lebih mengutamakan kepentingan industri besar dan investasi. Akibatnya, ruang hidup nelayan tradisional kian terdesak oleh ekspansi industri di wilayah pesisir.

“Kita tidak menolak industrialisasi, tapi harus ada keseimbangan. Jangan sampai atas nama investasi, kesejahteraan nelayan dikorbankan. Laut bukan hanya milik korporasi, tapi juga ruang hidup masyarakat pesisir,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut. Kasus pagar laut PT SMIP, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa praktik industri kerap berjalan tanpa kontrol ketat.

“Kalau izin pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) saja bisa dilanggar, itu artinya sistem pengawasan kita belum berjalan baik. Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada penerimaan pajak, tapi harus melindungi masyarakat kecil yang terdampak langsung,” ujarnya.

Farikhah meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperketat sanksi terhadap pelanggaran izin ruang laut. Menurutnya, denda administratif tidak cukup memberi efek jera bagi perusahaan besar.

“Sanksinya harus lebih tegas. Jangan biarkan laut rusak hanya karena kepentingan ekonomi jangka pendek. Kita bicara soal keberlanjutan ekosistem dan nasib ribuan nelayan,” katanya.

Sebelumnya, PT SMIP diketahui dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 290,2 juta oleh KKP setelah terbukti memanfaatkan ruang laut seluas 15,537 hektare tanpa izin resmi. Namun, banyak pihak menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Hingga kini, pihak PT SMIP belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi tersebut. Sikap diam perusahaan ini dinilai menambah kekecewaan publik terhadap rendahnya transparansi korporasi dalam isu lingkungan.

Farikhah menutup pernyataannya dengan pesan reflektif: “Laut bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang kemanusiaan dan keberlanjutan. Jika laut dikelola tanpa rasa adil, maka kita sedang mengorbankan masa depan masyarakat pesisir.” did

Berita Terbaru

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa B…

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Asia-Europe Foundation menggelar peringatan ASEM D…

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, t…