Catatan Raditya M Khadaffi, Terkait PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya (11)

Winarta, Pegang Akte Cassie Praktikan Kayak Debt Collector

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menyimak cara kerja Winarta, mengancam dan mengintimidasi saya secara verbal, tulisan dan WhatsApp, tampak sekali ia abaikan  ketentuan hukum sebagaimana yang diatur oleh Pasal 613 KUH Perdata.

Apa itu? Minta persetujuan secara tertulis penyerahan tersebut.

Syarat agar cassienya mengikat saya selaku debitur mestinya tanya secara kesusilaan  tentang penyerahan piutang  secara tertulis, agar saya menyetujui dan mengakuinya.

Pasal 613 KUH Perdata jelas tidak mengatur tentang mengembalikan sisa penjualan. Winarta uber uber saya agar mau menerima pengembalian sisa penjualan gedung saya sebesar Rp 500 juta.

Winarta, ini orang Tionghoa Surabaya ngawur atau buta hukum.

Pasal 613 KUH Perdata mengatur cassie adalah akta hukum yang digunakan untuk mengalihkan piutang atas nama dari kreditur lama kepada kreditur baru. Bahasa tertib hukumnya, cassie.

Penyerahan tagihan atas nama yaitu tindakan pengalihan hak tagih piutang dari kreditur lama ke kreditur baru melalui perjanjian, bukan penjualan aset saya. Artinya kreditur baru (cessionaris) menggantikan kreditur lama (cedent) untuk menagih piutang kepada debitur (cessus).

Gambaran riilnya, Winarta, cessionaris, PT Bank Artha Graha (Tbk) adalah cedent dan saya, sebagai debitur PT Bank Artha Graha (Tbk) cessusnya.

Maknanya, kedudukan hukum Winarta adalah kreditur baru menjadi pihak yang berhak menagih sisa tunggakan piutang kepada debitur. 

Esensinya, bila cassie yang dibuat notaris Mochammad Ali Wahyudi, SH ini sah mengikat dan tidak cacat hukum, akte cassie yang dipegang Winarta, adalah akta hukum menerima pengalihan piutang atas nama dari PT Bank Artha Graha (Tbk), sebagai kreditur lama.

Gaya Winarta, yang intimidasi saya, mengingatkan peristiwa ada seseorang yang diduga preman berkedok debt collector.

Pemahaman saya, debt collector berpotensi kejahatan di jalan.

Makanya, usai dua kali bertemu pada bulan September-Hingga awal Oktober 2025 saya harus antisipatif berbagai potensi tindak kriminal. Misal ajak preman. Benar ia WhatsApp dan menelepon kakak saya dengan menyebut nama Doddy.

Jujur, sejak ancaman dan intimidasi verbal dan tertulis dari Winarta, saya makin waspada.

Pelanggaran terhadap hak kepemilikan aset saya, sebagai warga negara Indonesia, saya berhak melaporkan tindakannya.

Saya pernah bertanya ke seorang penagih piutang, debt collector melakukan penagihan  memperoleh bayaran. Ini setelah berhasil mencapainya. Lalu, berapa sebenarnya besaran tarif yang mereka terima setiap kali menjalankan tugasnya?

Praktisi Asset Recovery Management dari salah satu perusahaan leasing kendaraan di Indonesia, menjelaskan, besaran biaya untuk debt collector ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak perusahaan leasing dan jasa penagihan.

Menurutnya, nilai komisi atas penarikan aset tersebut biasanya ditetapkan sejak awal, tepatnya saat surat kuasa diberikan dari perusahaan leasing kepada pihak jasa pengumpulan eksternal.

"Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp5 juta sampai Rp20 juta," ungkap Budi kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (18/10/2025).

Ia menambahkan, besaran fee debt collector ini tergantung jenis unit yang diamankan. Misalnya, kalau mobilnya keluaran terbaru akan lebih mahal ketimbang mobil produksi lama.

Harga juga dapat berbeda-beda tergantung entitas bisnis debt collector itu sendiri. Biasanya penentuannya ditetapkan dari variabel track record perusahaan tersebut.

Debt collector untuk penagihan utang diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan.

Akan tetapi Pasal 62 POJK 22 Tahun 2023, yang merupakan beleid untuk mengatur penyelenggara jasa keuangan wajib, dimengeri Winarta.?

Pasal 62 POJK 22 Tahun 2023, mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen.

Penagihan utang juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dengan ketentuan Pasal 62 POJK 22 Tahun 2023 itu saya belum tahu penamaan yang tepat untuk Winarta, yang mau ambil aset saya dengan ancaman dan intimidasi verbal, tertulis dan ITE secara terus menerus. ? Apa Winarta  ingin praktikan Debt collector berdasi khusus cassie?

([email protected], bersambung)

Berita Terbaru

Batang Hidungnya tak Tampak

Batang Hidungnya tak Tampak

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga semalam (12/7), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih belum…

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Inggris mengandalkan kedalaman skuad yang merata dan ketajaman Harry Kane, sedangkan Argentina bermodal mental juara bertahan dan…

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejak Sabtu, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) Febrie ditetapkan tersangka…

Jangan Saling Buka Borok

Jangan Saling Buka Borok

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya mendukung pelimpahan 3 kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung…

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di balik dinding kayu sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi 74 kilogram emas dan uang tunai…

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menghormati kesepakatan antara Polri dan Kejagung yang memutuskan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung. Kita…