Tingkatkan PAD 2026, Pemkab Jember Tegaskan Tak Akan Naikkan Pajak Masyarakat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Jember Muhammad Fawait. SP/ JBR
Bupati Jember Muhammad Fawait. SP/ JBR

i

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember berkomitmen akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2026 mendatang dan tegas tidak akan menaikkan pajak agar masyarakat tidak terbebani. Pasalnya, salah satu yang diharapkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah adalah kemandirian fiskal, sehingga hal tersebut dicerminkan dari peningkatan PAD.

Meskipun terjadi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar sebesar Rp270 miliar dan dan pengurangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp75 miliar. 

Bupati Fawait optimis jika pajak yang ada saat ini nilainya cukup besar asalkan tidak ada kebocoran pajak daerah, sehingga hal itu akan dimaksimalkan lagi agar penerimaan pajak bisa meningkat optimal.

"Tidak usah buru-buru menaikkan pajak karena kasihan masyarakat, sehingga yang pajak yang bocor harus bisa ditekan dan pajak yang sudah ada akan dioptimalkan untuk menaikkan PAD tahun 2026," ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Saat ini, Pemkab bersama DPRD Jember tengah fokus untuk mengatasi pengentasan kemiskinan, memperkuat jaring perlindungan sosial, memperbaiki infrastruktur, mempercepat pertumbuhan ekonomi rakyat, serta menjaga ketahanan pangan.

Beberapa langkah yang dilakukan Pemkab Jember untuk meningkatkan PAD di antaranya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber penerimaan PAD, mengoptimalkan peran dan kontribusi BUMD, dan pengembangan konsep pelayanan berbasis teknologi informasi untuk menekan kebocoran pajak daerah.

Selain itu, Pemkab Jember harus ada upaya inovasi dan kreatif untuk mencapai target PAD tahun 2026 karena capaian PAD tahun 2025 belum cukup menggembirakan dan perlu perencanaan matang agar tidak terjadi SILPA yang cukup besar.

Perlu diketahui, Pemkab Jember mengalokasikan belanja APBD tahun anggaran 2026 sebesar Rp4,576 triliun, sedangkan pendapatan direncanakan Rp4,394 triliun yang bersumber dari PAD dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. jr-01/dsy

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…