Kediaman Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, Berinisial KD, Digeledah
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rosmauli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan jika sudah ada informasi yang didapatkan.
Hingga Rabu (19/11), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, belum mengungkap nama tersangka pejabat dari Ditjen Pajak periode 2016-2020.
Anang Supriatna, menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi kewajiban perpajakan yang dilakukan di wilayah Ditjen Pajak Kemenkeu.
Fakta terkini dari penyidikan yang tengah diusut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyebut perkara ini berkaitan dugaan manipulasi kewajiban perpajakan yang dilakukan di wilayah Ditjen Pajak Kemenkeu.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan,” tambah Anang.
Aparat penegak hukum yang mengetahui kasus ini menjelaskan pola yang sedang ditelusuri penyidik. Pengurangan pajak terjadi bukan karena koreksi sah, melainkan melalui kesepakatan antara pegawai DJP dan wajib pajak. Ia menggambarkan skema negosiasi ilegal: kewajiban yang seharusnya puluhan miliar dapat “dikecilkan” jauh di bawah nilai semestinya.
“Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan. Ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” ujarnya.
Menurut sumber di Kejagung penyidik menggeledah enam lokasi yang berkaitan dengan dugaan praktik tersebut. Lokasi itu mencakup rumah pejabat pajak aktif, rumah pejabat yang telah pensiun, dan kantor terkait.
Anang membenarkan rentang waktu dan lokasi penggeledahan tapi belum merincinya.
“Ya, 2–3 hari yang lalu, (penggeledahan) ada di rumah, ada di kantor,” jelas Anang .
Salah satu lokasi yang didatangi tim penyidik ialah kediaman mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, berinisial KD. Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen dan komunikasi yang diduga berkaitan dengan negosiasi kewajiban pajak perusahaan besar pada periode 2016- 2020.
Sumber di Kemenkeu Rabu (19/11) menyebut KD kemungkinan adalah Ken Dwijugiasteadi, yang merupakan Plt Dirjen Pajak sejak Desember 2015. Ia juga merupakan pejabat karier di Ditjen Pajak.
Sekira tiga bulan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi resmi menjabat sebagai Dirjen Pajak. Hal itu terlihat dari dilantiknya Ken sebagai Dirjen pajak oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta.
Penyidik telah memeriksa beberapa saksi, baik dengan mendatangkan mereka ke Gedung Bundar Jampidsus maupun jemput bola.
“Sudah ada beberapa orang diperiksa,” ucap Anang, tanpa merinci jumlahnya.
Ditjen Hormati Proses Hukum
"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," kata Rosmauli dalam pernyataan resmi, Selasa (18/11/2025).
Rosmauli memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas insitusi kami," ucapnya.
Sudah ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.
"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," kata Anang dilansir dari Antara, Senin (17/11).
Anang mengungkapkan ada dugaan permainan pajak yang dilakukan pegawai di DJP pada 2016-2020. Pegawai pajak tersebut diberikan imbalan atau suap oleh perusahaan yang menjadi wajib pajak.
"(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak," jelas Anang.
Sayangnya Anang belum mengungkap perusahaan mana yang memberi suap tersebut. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, namun jaksa belum membeberkan detail duduk perkaranya. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham