SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta sepanjang tahun 2023–2024, memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2025). Benny, Kacab Bank Jatim Cabang Jakarta rugikan negara Rp 299.399.370.273,95 .
Jaksa menuntut Benny, Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta, 16 tahun panjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Benny juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda-beda.
Berikut tuntutan lengkap Benny dkk:
1. Benny dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3.510.000.000 subsider 5 tahun kurungan.
2. Bun Sentoso dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 268.657.688.813 subsider 8 tahun kurungan.
3. Agus Dianto Mulia dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 20.041.681.459 subsider 6 tahun kurungan.
4. Fitri Kristiani alias Nisa dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 4.000.000.000 subsider 5 tahun kurungan.
5. Sischa Dwita Puspa Sari dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3.700.000.000 subsider 6 tahun kurungan.
Pemilik Indi Daya Group
Dari berkas dakwaan yang dibacakan di persidangan terungkap, praktik manipulasi ini berawal dari niat Bun Sentoso, pemilik Indi Daya Group, untuk mendapatkan fasilitas kredit besar di Bank Jatim Cabang Jakarta. Ia bekerja sama dengan Benny, Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta, yang saat itu baru diangkat secara definitif pada Mei 2024
Melalui serangkaian komunikasi dengan Agus Dianto Mulia, Sischa Dwita Puspa Sari, dan Fitriani Krisnasari alias Nisa, jaringan Indi Daya Group menyiapkan dokumen palsu untuk mengelabui sistem perbankan. Mereka menggunakan berbagai perusahaan bayangan, menyewa direktur boneka (nominee), memalsukan laporan keuangan, kontrak proyek, hingga rekening koran fiktif. Strateginya sederhana tapi efektif: memecah nilai proyek agar tidak melampaui batas kewenangan pemimpin cabang dan memindahkan domisili perusahaan agar tidak terdeteksi sebagai satu kelompok kendali. Semua itu dilakukan atas arahan langsung dari Benny dan disetujui oleh Bun Sentoso. Akibatnya, dalam waktu kurang dari dua tahun, jaringan ini berhasil mengucurkan kredit fiktif dengan total nilai Rp 299,39 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 10 Juni 2025.
Jaksa menyebut kelima terdakwa memiliki peran berbeda namun saling menopang satu sama lain:
Benny, Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta — diduga menerima Rp 2,92 miliar untuk melancarkan proses kredit dan memperkuat posisinya sebagai pimpinan definitif.
Bun Sentoso, pemilik Indi Daya Group — disebut sebagai otak di balik rekayasa dokumen dan penerima utama keuntungan sebesar Rp 268,64 miliar.
Agus Dianto Mulia, Deputi CEO Indi Daya — berperan dalam merekayasa legalitas perusahaan dan menyiapkan dokumen palsu senilai proyek.
Fitri Kristiani alias Nisa, pegawai Indi Daya — membantu administrasi fiktif dan pengelolaan aliran dana dengan total keuntungan Rp 4 miliar.
Sischa Dwita Puspa Sari, Manajer Keuangan Indi Daya — menyiapkan transfer dan laporan keuangan internal dengan nilai keuntungan Rp 3,7 miliar.
Uang Rakyat Jatim
Majelis hakim menggarisbawahi pentingnya keterbukaan dari pihak Bank Jatim. Hakim Saut sempat menegur beberapa saksi yang tampak ragu menjawab pertanyaan. “Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut dana publik, uang rakyat Jawa Timur. Jangan sampai ada rekayasa ulang di dalam persidangan,” ucapnya tegas.
Seluruh saksi diperiksa bersamaan, mencakup kelompok Bank Jatim, Indi Daya Group, pihak bohir (pemberi kerja), serta penasihat hukum perusahaan. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham