Ciptakan Kredit Fiktif Senilai Rp 299 Miliar Dalam Satu Tahun

Benny, Kacab Bank Jatim Jakarta, Dituntut 16 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Benny, Eks Kacab Bank Jatim Cabang Jakarta, saat terseret korupsi kredit fiktif senilai Rp 299 Miliar yang kini di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Benny, Eks Kacab Bank Jatim Cabang Jakarta, saat terseret korupsi kredit fiktif senilai Rp 299 Miliar yang kini di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta sepanjang tahun 2023–2024, memasuki sidang tuntutan  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2025). Benny, Kacab Bank Jatim Cabang Jakarta rugikan negara Rp 299.399.370.273,95 .

Jaksa menuntut Benny, Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta, 16 tahun panjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Benny juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda-beda.

Berikut tuntutan lengkap Benny dkk:

1. Benny dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3.510.000.000 subsider 5 tahun kurungan.

2. Bun Sentoso dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 268.657.688.813 subsider 8 tahun kurungan.

3. Agus Dianto Mulia dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 20.041.681.459 subsider 6 tahun kurungan.

4. Fitri Kristiani alias Nisa dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 4.000.000.000 subsider 5 tahun kurungan.

5. Sischa Dwita Puspa Sari dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3.700.000.000 subsider 6 tahun kurungan.

 

Pemilik Indi Daya Group

Dari berkas dakwaan yang dibacakan di persidangan terungkap, praktik manipulasi ini berawal dari niat Bun Sentoso, pemilik Indi Daya Group, untuk mendapatkan fasilitas kredit besar di Bank Jatim Cabang Jakarta. Ia bekerja sama dengan Benny, Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta, yang saat itu baru diangkat secara definitif pada Mei 2024

Melalui serangkaian komunikasi dengan Agus Dianto Mulia, Sischa Dwita Puspa Sari, dan Fitriani Krisnasari alias Nisa, jaringan Indi Daya Group menyiapkan dokumen palsu untuk mengelabui sistem perbankan. Mereka menggunakan berbagai perusahaan bayangan, menyewa direktur boneka (nominee), memalsukan laporan keuangan, kontrak proyek, hingga rekening koran fiktif. Strateginya sederhana tapi efektif: memecah nilai proyek agar tidak melampaui batas kewenangan pemimpin cabang dan memindahkan domisili perusahaan agar tidak terdeteksi sebagai satu kelompok kendali. Semua itu dilakukan atas arahan langsung dari Benny dan disetujui oleh Bun Sentoso. Akibatnya, dalam waktu kurang dari dua tahun, jaringan ini berhasil mengucurkan kredit fiktif dengan total nilai Rp 299,39 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 10 Juni 2025.

Jaksa menyebut kelima terdakwa memiliki peran berbeda namun saling menopang satu sama lain:

Benny, Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta — diduga menerima Rp 2,92 miliar untuk melancarkan proses kredit dan memperkuat posisinya sebagai pimpinan definitif.

Bun Sentoso, pemilik Indi Daya Group — disebut sebagai otak di balik rekayasa dokumen dan penerima utama keuntungan sebesar Rp 268,64 miliar.

Agus Dianto Mulia, Deputi CEO Indi Daya — berperan dalam merekayasa legalitas perusahaan dan menyiapkan dokumen palsu senilai proyek.

Fitri Kristiani alias Nisa, pegawai Indi Daya — membantu administrasi fiktif dan pengelolaan aliran dana dengan total keuntungan Rp 4 miliar.

Sischa Dwita Puspa Sari, Manajer Keuangan Indi Daya — menyiapkan transfer dan laporan keuangan internal dengan nilai keuntungan Rp 3,7 miliar.

 

Uang Rakyat Jatim

Majelis hakim menggarisbawahi pentingnya keterbukaan dari pihak Bank Jatim. Hakim Saut sempat menegur beberapa saksi yang tampak ragu menjawab pertanyaan. “Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut dana publik, uang rakyat Jawa Timur. Jangan sampai ada rekayasa ulang di dalam persidangan,” ucapnya tegas.

Seluruh saksi diperiksa bersamaan, mencakup kelompok Bank Jatim, Indi Daya Group, pihak bohir (pemberi kerja), serta penasihat hukum perusahaan. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…