Ciptakan Kredit Fiktif Senilai Rp 299 Miliar Dalam Satu Tahun

Benny, Kacab Bank Jatim Jakarta, Dituntut 16 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Benny, Eks Kacab Bank Jatim Cabang Jakarta, saat terseret korupsi kredit fiktif senilai Rp 299 Miliar yang kini di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Benny, Eks Kacab Bank Jatim Cabang Jakarta, saat terseret korupsi kredit fiktif senilai Rp 299 Miliar yang kini di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta sepanjang tahun 2023–2024, memasuki sidang tuntutan  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2025). Benny, Kacab Bank Jatim Cabang Jakarta rugikan negara Rp 299.399.370.273,95 .

Jaksa menuntut Benny, Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta, 16 tahun panjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Benny juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda-beda.

Berikut tuntutan lengkap Benny dkk:

1. Benny dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3.510.000.000 subsider 5 tahun kurungan.

2. Bun Sentoso dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 268.657.688.813 subsider 8 tahun kurungan.

3. Agus Dianto Mulia dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 20.041.681.459 subsider 6 tahun kurungan.

4. Fitri Kristiani alias Nisa dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 4.000.000.000 subsider 5 tahun kurungan.

5. Sischa Dwita Puspa Sari dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3.700.000.000 subsider 6 tahun kurungan.

 

Pemilik Indi Daya Group

Dari berkas dakwaan yang dibacakan di persidangan terungkap, praktik manipulasi ini berawal dari niat Bun Sentoso, pemilik Indi Daya Group, untuk mendapatkan fasilitas kredit besar di Bank Jatim Cabang Jakarta. Ia bekerja sama dengan Benny, Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta, yang saat itu baru diangkat secara definitif pada Mei 2024

Melalui serangkaian komunikasi dengan Agus Dianto Mulia, Sischa Dwita Puspa Sari, dan Fitriani Krisnasari alias Nisa, jaringan Indi Daya Group menyiapkan dokumen palsu untuk mengelabui sistem perbankan. Mereka menggunakan berbagai perusahaan bayangan, menyewa direktur boneka (nominee), memalsukan laporan keuangan, kontrak proyek, hingga rekening koran fiktif. Strateginya sederhana tapi efektif: memecah nilai proyek agar tidak melampaui batas kewenangan pemimpin cabang dan memindahkan domisili perusahaan agar tidak terdeteksi sebagai satu kelompok kendali. Semua itu dilakukan atas arahan langsung dari Benny dan disetujui oleh Bun Sentoso. Akibatnya, dalam waktu kurang dari dua tahun, jaringan ini berhasil mengucurkan kredit fiktif dengan total nilai Rp 299,39 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 10 Juni 2025.

Jaksa menyebut kelima terdakwa memiliki peran berbeda namun saling menopang satu sama lain:

Benny, Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta — diduga menerima Rp 2,92 miliar untuk melancarkan proses kredit dan memperkuat posisinya sebagai pimpinan definitif.

Bun Sentoso, pemilik Indi Daya Group — disebut sebagai otak di balik rekayasa dokumen dan penerima utama keuntungan sebesar Rp 268,64 miliar.

Agus Dianto Mulia, Deputi CEO Indi Daya — berperan dalam merekayasa legalitas perusahaan dan menyiapkan dokumen palsu senilai proyek.

Fitri Kristiani alias Nisa, pegawai Indi Daya — membantu administrasi fiktif dan pengelolaan aliran dana dengan total keuntungan Rp 4 miliar.

Sischa Dwita Puspa Sari, Manajer Keuangan Indi Daya — menyiapkan transfer dan laporan keuangan internal dengan nilai keuntungan Rp 3,7 miliar.

 

Uang Rakyat Jatim

Majelis hakim menggarisbawahi pentingnya keterbukaan dari pihak Bank Jatim. Hakim Saut sempat menegur beberapa saksi yang tampak ragu menjawab pertanyaan. “Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut dana publik, uang rakyat Jawa Timur. Jangan sampai ada rekayasa ulang di dalam persidangan,” ucapnya tegas.

Seluruh saksi diperiksa bersamaan, mencakup kelompok Bank Jatim, Indi Daya Group, pihak bohir (pemberi kerja), serta penasihat hukum perusahaan. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…