Uang USD 1.170.000 Dimasukan Kardus Estafet antar Sopir
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Modus hakim bagi uang suap pengurusan vonis lepas perkara migor dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Libatkan pengacara dan sopir Hal ini terungkap dalam sidang vonis terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam (3/12/2025).
Hakim Tipikor Jakarta mengatakan para terdakwa yang berprofesi hakim ini menggunakan sistem sel putus.
"Dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan sistem sel putus yaitu ada pembagian tugas secara diam-diam," ujar hakim Ketua Effendi.
Hakim menilai para terdakwa juga saling membagi peran secara sistematis. Hakim berpendapat niat jahat atau mens rea dari para terdakwa telah terbukti.
"Dari alur di atas tersebut, menunjukkan telah terjadinya niat jahat atau mens rea, mengatur alur proses estafet pemberian uang dengan maksud dan tujuan apabila perbuatan itu terungkap, maka antarsel menjadi terputus meski tidak ada kesepakatan yang diucapkan di antara terdakwa," tambah hakim.
Duit dalam Kardus
Hakim menyatakan duit penyerahan tahap dua perkara ini diserahkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ke Djuyamto dalam kardus.
"Saksi Muhammad Arif Nuryanta menyuruh sopirnya, saksi Imanuel Indradi alias Oki, untuk menyerahkan kepada saksi Djuyamto, di mana kemudian saksi Imanuel Indradi alias Oki menghubungi sopir Djuyamto, yaitu saksi Edi Suryanto, dan mengantarkan kardus berisi uang USD 1.170.000 diserahkan di parkiran di daerah kemang yang kemudian diserahkan saksi Edi Suryanto kepada terdakwa Djuyamto," ujar hakim ad hoc Tipikor Jakarta Andi Saputra dalam persidangan.
Hakim mengatakan Djuyamto mengambil bagian dari duit dalam kardus tersebut dan membaginya ke Agam serta Ali. Hakim mengatakan duit untuk Agam dan Ali diserahkan Djuyamto dalam kotak bekas sepatu.
"Terdakwa Djuyamto mengambil USD 510 ribu, adapun sisanya dibagi dua yaitu untuk terdakwa Ali Muhtarom dan terdakwa Agam Syarief Baharudin masing-masing USD 330 ribu yang dimasukkan ke bekas kotak sepatu dan diserahkan di parkiran kantor bank, Jalan Juanda, Jakarta Pusat," ujar hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng menerima kardus berisi USD 1,1 juta. Duit itu merupakan bagian dari suap yang diterima terdakwa.
Divonis Penjara Paling Berat
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, divonis hukuman penjara paling berat. Hakim menyatakan Arif terbukti bersalah menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Effendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Arif membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Arif juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14.734.276.000.
Hakim mengatakan harta benda Arif dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 5 tahun.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan total suap yang diterima Arif sebesar Rp 14.734.276.000, Wahyu Gunawan sebesar Rp 2.365.300.000. Kemudian, Djuyamto sebesar Rp 9.211.864.000, dan Agam Syarief serta Ali Muhtarom masing-masing senilai Rp 6.403.780.000.
Berikut ini detail vonis Djuyamto dkk:
1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
Perjual-belikan Keadilan
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Muhammad Arif Nuryanta justru menyalahgunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan dengan memperjualbelikan keadilan.
Ia beberapa kali bertemu dengan pihak yang sedang berperkara, yaitu Ariyanto yang didampingi mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, untuk membahas pemberian uang dengan tujuan memengaruhi putusan majelis hakim. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan kode etik, pedoman perilaku hakim, dan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang itu, Muhammad Arif Nuryanta divonis 12 tahun 6 bulan penjara, serta dijatuhi Pidana denda sebesar Rp 500 juta. Selain hukuman badan, Arif juga dikenakan Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14,7 Miliar subsider 5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyinggung prinsip Noblesse Oblige yang dilanggar oleh Muhammad Arif Nuryanta.
"Berdasarkan prinsip "noblesse oblige" (dengan kehormatan datang tanggung jawab), semakin tinggi jabatan dan semakin lama pengabdian seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum yang dipikulnya. Dalam bahasa Latin terdapat ungkapan "Corruptio optimi pessima" (kerusakan dari yang terbaik adalah yang terburuk), yang bermakna bahwa pengkhianatan dari orang yang seharusnya menjadi teladan adalah pengkhianatan yang paling berbahaya,".
Perkara yang menyita perhatian masyarakat terhadap lembaga peradilan ini juga melibatkan Wilmar Group, sebuah perusahaan internasional yang berbasis di Singapura. Karena melibatkan korporasi internasional, tindakan yang dilakukan oleh Muhammad Arif Nuryanta, tidak hanya merusak citra lembaga peradilan di dalam negeri, tetapi juga menodai reputasi peradilan Indonesia di mata dunia.
"Dalam menjatuhkan pidana, majelis hakim tidak semata-mata mempertimbangkan aspek pembalasan berupa pemberian nestapa yang setimpal dengan perbuatan terdakwa, namun juga aspek pencegahan umum agar hakim lain dan aparatur pengadilan lainnya tidak berani melakukan perbuatan serupa, serta untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga pengadilan," ujar ketua majelis, Efendi. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham