SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pembuang Bayi perempuan yang terjadi Minggu (30/12/2025), berhasil diamankan Polsek Udanawu, pada Jumat (05/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, keberhasilan pelaku pembuang bayi tersebut dibenarkan Kapolsek Udanawu Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan SH.
"Benar untuk pelaku pembuangan Bayi sdh kami amankan di Polsek Udanawu, tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya," kata AKP Rochan, Jumat (05/12/2025).
Terungkapnya pelaku pembuangan bayi berjenis perempuan itu mantan Kasat Lantas Polres Bondowoso ini menjelaskan, pada hari Jumat (05 Desember 2025) sekira pukul 09.00 WIB. Polsek Udanawu mendapatkan informasi dari salah satu perangkat desa yang menyampaikan bahwa ada warganya an, bahwa yang diduga pembuang bayi perempuan itu adalah warganya, yang masih duduk di bangku kelas 11 sekolah lanjutan atas di wilayah Kec.Srengat.
“Kemudian anggota kita (Unit Reskrim Polsek Udanawu) menindaklanjuti informasi tersebut, setelah didatangi alamat rumah bocah pembuang bayi tersebut, terus di amankan di bawa ke Polsek Udanawu guna pemeriksaan bocah laki laki berusia 16 tahun tersebut,” jelasnya.
"Dari awal keterangan bahwa MAZ 16 mengakui dirinya yang meketakan (membuang) bayi itu di teras rumah tetangganya di Desa Ringinanom Kec.Udanawu (30 Nopember 2025)," terang AKP Rochan dalam keteranganya pada wartawan.
Mirisnya pengakuan MAZ menyampaikan pada petugas, bahwa Ibu dari bayi tersebut adalah pacarnya yang bernama VM 16 warga di wilayah Kec.Wonodadi Kab.Blitar, yang juga masih duduk di bangku klas XI Sekolah lanjutan atas di Kec.Ponggok.
Atas pengakuan MAZ, petugas langsung mencari VM di rumahnya, namun yang bersangkutan tidak ada dirumah dan setelah dihubungi, VN menyampaikan kalau ada di rumah temannya di Kebonagung Wonodadi Kab. Blitar.
Kemudian anggota Polsek Udanawu mengamankan sdri VM dan membawa ke Polsek Udanawu, guna di minta keterangannya. Dalam pemeriksaan oleh petugas Polsek Udanawu, keduanya mengakui sebagai bapak dan ibu dari Bayi yang di temukan di rumah warga Desa Ringinanom Kec.Udsnawu pada hari Minggu (30/11/2025).
Dan MAZ mengaku dia yang meletakkan di teras rumah warga tersebut, setelah melihat rumah warga tersebut pintunya masih terbuka yang beranggapan di dalam rumah tersebut masih terjaga / belum tertidur.
"Mengingat kedua pelaku tersebut masih berstatus pelajar dan dibawah umur untuk penanganan lebih lanjut, hari ini dilimpahkan ke Unit PPA Sat. Reskrim Polres Blitar Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Achmad Rochan,seijin Kapolres Blitar Kota AKBP.Titus Yudha Uly S.IK M.SI. les
Editor : Desy Ayu