Penyebab Bencana Banjir di Sumatera, Pembukaan Lahan di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Riau Hingga izin 1,6 Juta ha Lahan Hutan Jadi Kebun Sawit. Selasa (9/12/2025) Undang 4 Menteri Teknis Rapat, tak ada yang Datang, Zulhas Juga Pergi
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), kini sibuk menjawab tudingan menjadi penyebab bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat.
Mantan Menteri Kehutanan periode 2009-2014 Mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, menyatakan siap bertanggung jawab atas kerusakan alam yang terjadi di sejumlah daerah pada periode 2009-2014. Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas kebijakan yang ia ambil saat menjabat Menhut.
Dihubungi Selasa (9/12) di Jakarta, seorang aktivis Lingkungan WALHI Menekankan kerusakan ekosistem dan deforestasi di hulu akibat eksploitasi perusahaan sebagai pemicu utama.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menunda rapat mengenai Neraca Komoditas 2026. Mulanya dalam undangan yang sebelumnya diinformasikan, rapat dijadwalkan mulai 14.00 WIB.
Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Utama, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Sejak awal, memang tidak terlihat menteri-menteri teknis yang hadir. Selang setengah jam, tiba-tiba ruang rapat terbuka dan beberapa orang keluar.
Begitu juga dengan Zulhas yang keluar dari ruang rapat seorang diri tanpa menteri teknis lainnya. Ditemui di lokasi, Zulhas mengatakan rapat Neraca Komoditas 2026 ditunda karena tidak ada menteri teknis yang hadir.
Seharusnya, dalam undangan menteri yang hadir ada 4 menteri teknis mulai dari Menteri Pertanian sekaligus Kelapa Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, hingga Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Zulhas Siap Debat Publik
Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga Ketua Umum PAN itu menegaskan semua keputusan yang ia tanda tangani telah melalui proses pertimbangan matang.
Ia mengaku siap membuka debat publik terkait langkah-langkahnya saat memimpin Kementerian Kehutanan 16 tahun lalu.
"Oleh karena itu Saudara Zulfikar (Wamen P2MI) saya akan debat terbuka, pertanggungjawabkan sebagai mantan menteri kehutanan terhadap banjir Sumatera dan apa yang sudah saya lakukan, kita akan debat terbuka," ujarnya.
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menjawab kritik publik terhadapnya yang disebut mencari pencitraan di tengah bencana.
Dia bercerita, kejadian itu membuatnya sempat ditanya oleh dua ibu-ibu ketika sedang berolahraga di daerah Sudirman. “(Mereka tanya) ‘Pak Zul berasnya mana? Enggak gotong beras?’ Saya bilang ini saya lagi olahraga karena kecapekan gotong beras,” kata priayang sering disapa Zulhas tersebut dalam sambutannya di acara Bisnis Indonesia Group Conference 2025 di Hotel Raffles, Jakarta, Senin, (8/12).
Akun BBC.com, edisi 4 Desember 2025 menulis warganet menyebut Zulkifli sejatinya adalah salah salah satu orang yang bertanggung jawab atas masifnya banjir dan longsor di Sumatra karena pernah menjabat Menteri Kehutanan —yang berperan dalam penerbitan izin pengelolaan hutan di Indonesia.
Izin Lahan Libatkan Banyak Pihak
Zulkifli Hasan menepis tudingan tersebut, menyebutnya hiperbola dan menyatakan izin lahan melibatkan banyak pihak, bukan keputusan tunggal.
Aktivis Lingkungan itu juga sempat dikaitkan dengan bencana banjir di Malaysia dan Thailand.
Menurut Zulhas tudingan itu terkait izin pembukaan lahan di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau. Sementara di Riau tidak mengalami bencana alam.
"Yang dipermasalahkan Kepada Zulkifli Hasan Tesso Nilo di Provinsi Riau. Sementara Provinsi Riau itu tidak ada bencana apapun. Tapi Bencana itu (Aceh hingga Sumatera Utara) yang salah Zulkifli Hasan, termasuk di Thailand dan Malaysia. Ya nggak apa-apa, saya maafkan," tambah Zulhas.
Selain itu, Zulhas mengatakan tidak ada Menteri Kehutanan periode manapun, termasuk selama dirinya menjabat, memberikan izin pembukaan lahan pada Taman Nasional Tesso Nilo.
Menurutnya, jika ada yang berani, maka melakukan perbuatan pidana.
"Tidak ada Menteri Kehutanan yang berani memberi izin, nggak ada. Tidak hanya saya, Menteri Kehutanan mana pun nggak mungkin berani kasih izin di Tesse Nilo. Kalau kasih izin di Tesso Nilo, maka dia masuk penjara, langsung. Karena pidana," jelasnya.
Zulhas menjelaskan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo rusak Zulhas karena sejak era reformasi telah diserbu masyarakat.
Ketika dirinya ditanya oleh Amerika Serikat (AS), mengapa tidak menindak serbuan tersebut, Zulhas menyebut itu merupakan ranah penegak hukum.
"Kok Tesso Nilo nya rusak? Lah waktu reformasi diserbu. Di situ ada 50 ribu masyarakat sekarang. Terus salahnya Zulkifli Hasan apa? Kata orang salah semuanya. Ya saya terima aja, nggak apa-apa," tutur Zulhas.
Begitu Berkuasa kah Saya
Dikutip dari akun Gertak.id, 2 Desember 2025, Zulkifli Hasan menanggapi kabar yang beredar di media sosial yang menyebutnya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas bencana banjir dan longsor di Sumatera. Tuduhan itu mengaitkan kebijakan pembukaan lahan yang diterapkannya ketika menjabat sebagai Menteri Kehutanan periode 2009–2014.
“Kalau saya dikatakan Indonesia rusak karena Zulkifli Hasan, saya tersanjung. Begitu berkuasa kah saya?” kata Zulhas dikutip dari podcast di kanal YouTube Denny Sumargo, Selasa, 2 Desember 2025.
“Jadi, nanti kalau Sumatera banjir, rusak (salah) Zulkifli Hasan, Kalimantan rusak juga Zulkifli Hasan, kok saya lebih dari luar biasa itu kekuasaan saya,” imbuhnya.
Zulhas menjelaskan bahwa kebijakan pembukaan lahan yang dilakukan saat menjabat Menhut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan nasional, termasuk pangan bagi lebih dari 280 juta jiwa di Indonesia.
Ia menceritakan nasihat temannya yang sempat menyarankan agar hutan “diserahkan saja kepada alam” agar tidak dirusak manusia.
“Dulu ada teman saya, begitu saya jadi menteri, ‘Udahlah Zul, hutannya nggak usah diurus, kalau diurus manusia itu tambah rusak, kasih macan aja,’” ujar Zulhas menirukan nasihat temannya.
“Saya pikir-pikir ada benarnya, tapi itu kan satu sisi. Karena manusia hidup, jadi pilihan-pilihan. Kita (Indonesia) itu luas, tapi daratannya nggak luas, yang luas lautan,” tambahnya.
Tidak Semua Kawasan Hutan
Selain itu, Zulhas menyinggung ketergantungan Indonesia terhadap regulasi dan komoditas Barat, termasuk kebijakan EU Deforestasi, yang membuat Indonesia harus memeriksa asal-usul komoditas seperti kopi, sawit, dan karet sebelum diekspor.
“Kalau Barat itu propagandanya merusak, kalau bisa kita nggak usah menanam sawit, nanti mereka kalah saing, jadi kita bergantung mereka, dijajah terus,” jelasnya.
Zulhas menekankan bahwa tidak semua kawasan hutan bersifat larangan total. Beberapa bagian, yang disebut Areal Penggunaan Lain (APL), dapat digunakan untuk kebun, sawah, atau ternak demi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Taman Nasional Tesso Nilo yang kini tengah jadi perbincangan masyarakat, menurut Zulhas, merupakan kawasan yang tidak boleh dirambah.
Lahan Hutan untuk Sawit
Zulhas juga membantah memberikan izin 1,6 juta hektare (ha) lahan hutan menjadi kebun sawit. Ia menjelaskan tidak ada izin pembukaan lahan baru untuk lahan sawit, tetapi memberikan kepastian tata ruang baik bagi Kabupaten hingga Desa di Riau.
Dia menjelaskan sejak zaman kerajaan, perkampungan atau desa telah ada. Kemudian terjadi pemekaran baik menjadi kabupaten baru, kota baru, hingga pembangunan jalan baru. Padahal, dalam catatan pemerintah masih tercatat sebagai kawasan hutan, namun telah berubah fungsi.
Sebanyak 1,6 juta ha hutan itu diberikan status bukan kawasan hutan karena memang telah terjadi pemekaran tersebut. Zulhas penandatanganan diberikan atas permintaan dari pemerintah daerah.
"Namanya tata ruang, rencana tata ruang agar ada kepastian hukum bagi masyarakat atas permintaan tokoh masyarakat tokoh adat, bupati, gubernur masyarakat luas. Dilihat tidak ada izin baru. Itulah yang 1,6 juta untuk kepastian ruang."
Kebijakan Zulhas Saat Menhut
Mengutip dari detiknews, Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menjelaskan pelepasan 1,6 juta ha kawasan hutan mempunyai dasar hukum SK Menteri Kehutanan No. 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014. Kebijakan yang ditandatangani Zulhas pada akhir masa jabatannya tersebut adalah keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Hadi mengatakan dalam SK Menhut tersebut, tidak ada klausul pemberian izin baru bagi perusahaan untuk membuka hutan lindung. Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan kondisi de facto di lapangan.
"SK tersebut sebagai bantuk respons pemerintah pusat atas surat usulan resmi dari: gubernur, bupati, wali kota, dan aspirasi masyarakat se-Riau. Penyerapan usulan atau aspirasi ini bertujuan memberikan kepastian ruang pembangunan daerah," tulis dia.
Objek Lahan yang Dilepaskan
Lahan yang dilepaskan tersebut atas kepentingan tata ruang, di antaranya:
• Permukiman Penduduk: desa, kecamatan, hingga perkotaan padat penghuni.
• Fasilitas Sosial & Umum: jalan provinsi/kabupaten, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah.
• Lahan Garapan Masyarakat: area pertanian & perkebunan rakyat turun-temurun.
Angka 1,6 juta hektare hutan yang dibuka sering dikaitkan dengan deforestasi dan bencana ekologis seperti banjir. Narasi tersebut sering mengabaikan bahwa kebijakan ini untuk memutihkan status permukiman & fasilitas umum yang sudah terlanjur ada, bukan membuka hutan primer untuk industri besar.
Perdebatan publik muncul karena detail teknis sering diabaikan sehingga menjadi distorsi informasi. Kebijakan tata ruang era itu dituding pro-industri, padahal konteksnya adalah penyesuaian tata ruang dan legalisasi keterlanjuran. n jk/erc/dc/rmc
Editor : Moch Ilham