Berpotensi Mesin Mati Mendadak, Husqvarna Recall Global Model 401

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Husqvarna 401. SP/ JKT
Husqvarna 401. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Husqvarna, salah satu produsen motor asal Eropa mengumumkan kabar kurang menyenangkan pada model 401 yang diproduksi antara 2024 hingga yang terbaru, lantaran adanya masalah terhadap mesinnya yang berpotensi mati mendadak. Sehingga model tersebut terdampak penarikan kembali (recall) secara global.

Recall tersebut dilakukan untuk memperbarui perangkat lunak pada unit kontrol mesin (ECU) sebagai langkah preventif. Sebab ditemukan potensi masalah mesin mati mendadak pada putaran rendah. Ditemukan, mesin dapat berhenti bekerja ketika berada di putaran rendah. Misalnya saat kondisi macet atau berjalan pelan-pelan.

Meskipun jumlah insiden yang dilaporkan terbatas, perusahaan memilih mengambil tindakan proaktif demi mencegah risiko yang lebih luas. Melalui pembaruan ECU, Husqvarna menyatakan bahwa selain memperkecil kemungkinan stalling, update ini juga akan meningkatkan torsi rendah dan stabilitas mesin, Rabu (10/12/2025).

Sehingga, bagi pemilik motor 401 yang terdampak diimbau untuk segera menghubungi dealer resmi Husqvarna atau pusat layanan resmi guna menjadwalkan pembaruan ECU. Dan untuk prosedur recall dilakukan tanpa biaya alias gratis. 

Dan adanya recall ini dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga keselamatan dan performa motor, terutama karena masalah stalling mesin dapat menimbulkan risiko.

Diketahui, menyoal spesifikasi, Husqvarna 401 sendiri menggunakan mesin satu silinder 373 cc berpendingin cairan dengan tenaga sekitar 42,9 hp, dipadukan transmisi manual enam percepatan. Pada model terbaru, sejumlah fitur tambahan seperti quickshifter dan kontrol traksi juga mulai disertakan. jk-05/dsy

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…