SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Gejolak pedagang akibat dugaan pengalihan izin kios secara sepihak oleh Pemkot Madiun kian melebar. Setelah Pasar Sleko, kini giliran pedagang Pasar Mojorejo melayangkan somasi kepada Dinas Perdagangan (Disdag) karena merasa dirugikan oleh praktik yang mereka sebut sebagai malaadministrasi dan berpotensi memicu konflik antarpedagang.
Somasi itu disampaikan langsung oleh sejumlah pemilik kios yang mendatangi kantor Disdag. Mereka menilai pengalihan izin penempatan kios dilakukan sepihak tanpa proses yang jelas.
“Kantor unit Pasar Mojorejo tutup. Jadi kami langsung ke sini (kantor Disdag),” ujar Agus Khusairi, pedagang Pasar Mojorejo yang turut menyampaikan somasi, Rabu (10/12/2025).
Dalam surat somasi tersebut, pedagang menuntut izin penempatan kios yang dialihkan ke pihak lain dikembalikan kepada pemegang lama. Mereka mengaku telah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk membayar retribusi tepat waktu, dan memperoleh kios tersebut dengan biaya, bukan gratis.
“Kami rutin membayar retribusi. Dulu kami mendapatkan kios ini juga tidak gratis. Sekarang kok dialihkan begitu saja ke orang lain,” tegas Agus.
Sebelumnya, Pemkot Madiun mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada pemegang izin kios karena dianggap ditempati orang lain. Beberapa pedagang mengklaim telah memenuhi syarat SP agar kios tidak disegel, namun tetap tak memperoleh kepastian.
“Yang menempati kios sudah saya minta pindah karena mau saya pakai sendiri. Uang peminjaman juga sudah saya kembalikan. Tapi sampai sekarang nggak mau pindah karena katanya izin kios saya dialihkan ke dia,” ungkap Lusiana, pemilik kios lainnya.
Lusiana menyebut izin kios miliknya telah turun-temurun sejak 2017, sebelumnya atas nama nenek dan ibunya. Ia mempertanyakan dasar pengalihan izin itu, terlebih ketika mengetahui penerima izin baru bukan warga setempat. “Yang diberi izin sekarang KTP-nya dari Sumatera. Kok bisa dapat izin kios di sini?” protesnya.
Merasa diperlakukan tidak adil, pedagang memberi tenggat lima hari kepada Kepala Disdag untuk memberikan respons atas somasi. Jika tidak ada jawaban, mereka siap menempuh jalur hukum.
“Kami akan melapor ke Ombudsman, menggugat ke PTUN, dan mengajukan gugatan perdata,” tegas Agus.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Madiun, Edhi Soehardono, membenarkan pihaknya telah menerima delapan surat somasi dari pedagang Mojorejo. “Ada delapan surat yang kami terima. Nanti akan kami sampaikan ke kepala dinas,” ujarnya.
Edhi menegaskan, pihak sekretariat hanya bersifat administratif. Respons resmi menunggu disposisi dari Kepala Disdag dan akan diteruskan ke bidang teknis terkait. “Sekretariat hanya menaikkan saja,” jelasnya.
Ketegangan sempat terjadi saat pedagang meminta tanda terima surat bermeterai stempel dinas. Namun petugas menyatakan stempel hanya digunakan untuk surat keluar resmi. Akhirnya pedagang menerima tanda terima yang ditandatangani Sekretaris Disdag tanpa stempel.
Konflik pengalihan izin kios ini menjadi sinyal adanya masalah tata kelola pasar yang lebih luas. Pedagang menuntut keadilan dan transparansi, sementara Pemkot Madiun kini berada di bawah sorotan publik untuk menjelaskan dasar kebijakan yang memicu polemik tersebut. man
Editor : Moch Ilham