Dugaan Pengalihan Izin Kios Sepihak, Pedagang Pasar Mojorejo Somasi Pemkot Madiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Gejolak pedagang akibat dugaan pengalihan izin kios secara sepihak oleh Pemkot Madiun kian melebar. Setelah Pasar Sleko, kini giliran pedagang Pasar Mojorejo melayangkan somasi kepada Dinas Perdagangan (Disdag) karena merasa dirugikan oleh praktik yang mereka sebut sebagai malaadministrasi dan berpotensi memicu konflik antarpedagang.

Somasi itu disampaikan langsung oleh sejumlah pemilik kios yang mendatangi kantor Disdag. Mereka menilai pengalihan izin penempatan kios dilakukan sepihak tanpa proses yang jelas.

“Kantor unit Pasar Mojorejo tutup. Jadi kami langsung ke sini (kantor Disdag),” ujar Agus Khusairi, pedagang Pasar Mojorejo yang turut menyampaikan somasi, Rabu (10/12/2025).

Dalam surat somasi tersebut, pedagang menuntut izin penempatan kios yang dialihkan ke pihak lain dikembalikan kepada pemegang lama. Mereka mengaku telah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk membayar retribusi tepat waktu, dan memperoleh kios tersebut dengan biaya, bukan gratis.

“Kami rutin membayar retribusi. Dulu kami mendapatkan kios ini juga tidak gratis. Sekarang kok dialihkan begitu saja ke orang lain,” tegas Agus.

Sebelumnya, Pemkot Madiun mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada pemegang izin kios karena dianggap ditempati orang lain. Beberapa pedagang mengklaim telah memenuhi syarat SP agar kios tidak disegel, namun tetap tak memperoleh kepastian.

“Yang menempati kios sudah saya minta pindah karena mau saya pakai sendiri. Uang peminjaman juga sudah saya kembalikan. Tapi sampai sekarang nggak mau pindah karena katanya izin kios saya dialihkan ke dia,” ungkap Lusiana, pemilik kios lainnya.

Lusiana menyebut izin kios miliknya telah turun-temurun sejak 2017, sebelumnya atas nama nenek dan ibunya. Ia mempertanyakan dasar pengalihan izin itu, terlebih ketika mengetahui penerima izin baru bukan warga setempat. “Yang diberi izin sekarang KTP-nya dari Sumatera. Kok bisa dapat izin kios di sini?” protesnya.

Merasa diperlakukan tidak adil, pedagang memberi tenggat lima hari kepada Kepala Disdag untuk memberikan respons atas somasi. Jika tidak ada jawaban, mereka siap menempuh jalur hukum.

“Kami akan melapor ke Ombudsman, menggugat ke PTUN, dan mengajukan gugatan perdata,” tegas Agus.

Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Madiun, Edhi Soehardono, membenarkan pihaknya telah menerima delapan surat somasi dari pedagang Mojorejo. “Ada delapan surat yang kami terima. Nanti akan kami sampaikan ke kepala dinas,” ujarnya.

Edhi menegaskan, pihak sekretariat hanya bersifat administratif. Respons resmi menunggu disposisi dari Kepala Disdag dan akan diteruskan ke bidang teknis terkait. “Sekretariat hanya menaikkan saja,” jelasnya.

Ketegangan sempat terjadi saat pedagang meminta tanda terima surat bermeterai stempel dinas. Namun petugas menyatakan stempel hanya digunakan untuk surat keluar resmi. Akhirnya pedagang menerima tanda terima yang ditandatangani Sekretaris Disdag tanpa stempel.

Konflik pengalihan izin kios ini menjadi sinyal adanya masalah tata kelola pasar yang lebih luas. Pedagang menuntut keadilan dan transparansi, sementara Pemkot Madiun kini berada di bawah sorotan publik untuk menjelaskan dasar kebijakan yang memicu polemik tersebut. man

Berita Terbaru

Relawan Suket Teki Bantu Bersihkan Rumah Warga Roboh Akibat Hujan Deras di Kediri

Relawan Suket Teki Bantu Bersihkan Rumah Warga Roboh Akibat Hujan Deras di Kediri

Minggu, 29 Mar 2026 10:35 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Kelurahan Kaliombo pada Sabtu sore, (28/3/2026) menyebabkan salah satu rumah…

Satukan Kenangan Bangun Masa Depan, Reuni Akbar FH Unair 2026 Perkuat Ikatan Alumni dan Almamater

Satukan Kenangan Bangun Masa Depan, Reuni Akbar FH Unair 2026 Perkuat Ikatan Alumni dan Almamater

Minggu, 29 Mar 2026 05:38 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 05:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Reuni bukan sekadar temu kangen. Di halaman Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sabtu (28/3/2026), ribuan…

PKB Lamongan Gelar Muscab, Nama Ghofur dan Freddy Mencuat

PKB Lamongan Gelar Muscab, Nama Ghofur dan Freddy Mencuat

Sabtu, 28 Mar 2026 23:23 WIB

Sabtu, 28 Mar 2026 23:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM Lamongan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lamongan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) 2026, yang resmi dibuka o…

Pencurian Pompa Air Terulang, Tiga Unit Milik Petani di Selopuro Raib

Pencurian Pompa Air Terulang, Tiga Unit Milik Petani di Selopuro Raib

Sabtu, 28 Mar 2026 10:54 WIB

Sabtu, 28 Mar 2026 10:54 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Aksi pencurian kembali menyasar area persawahan di wilayah Dusun Selopuro Desa Balerejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun. Kali ini,…

Perkuat Implementasi GCG, PLN UPT Malang Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Kompromi

Perkuat Implementasi GCG, PLN UPT Malang Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Kompromi

Jumat, 27 Mar 2026 21:12 WIB

Jumat, 27 Mar 2026 21:12 WIB

SurabayaPagi, Malang — PLN UPT Malang menegaskan komitmen kuat dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) melalui Penandatanganan Komitmen Bersama …

Galaxy A57 5G Jadi Andalan Baru, Samsung Usung AI Canggih dan Performa Kencang

Galaxy A57 5G Jadi Andalan Baru, Samsung Usung AI Canggih dan Performa Kencang

Jumat, 27 Mar 2026 21:07 WIB

Jumat, 27 Mar 2026 21:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Samsung Electronics Co., Ltd. resmi meluncurkan Galaxy A57 5G dan Galaxy A37 5G sebagai lini terbaru Galaxy A series yang menghadirkan i…