Dugaan Pengalihan Izin Kios Sepihak, Pedagang Pasar Mojorejo Somasi Pemkot Madiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Gejolak pedagang akibat dugaan pengalihan izin kios secara sepihak oleh Pemkot Madiun kian melebar. Setelah Pasar Sleko, kini giliran pedagang Pasar Mojorejo melayangkan somasi kepada Dinas Perdagangan (Disdag) karena merasa dirugikan oleh praktik yang mereka sebut sebagai malaadministrasi dan berpotensi memicu konflik antarpedagang.

Somasi itu disampaikan langsung oleh sejumlah pemilik kios yang mendatangi kantor Disdag. Mereka menilai pengalihan izin penempatan kios dilakukan sepihak tanpa proses yang jelas.

“Kantor unit Pasar Mojorejo tutup. Jadi kami langsung ke sini (kantor Disdag),” ujar Agus Khusairi, pedagang Pasar Mojorejo yang turut menyampaikan somasi, Rabu (10/12/2025).

Dalam surat somasi tersebut, pedagang menuntut izin penempatan kios yang dialihkan ke pihak lain dikembalikan kepada pemegang lama. Mereka mengaku telah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk membayar retribusi tepat waktu, dan memperoleh kios tersebut dengan biaya, bukan gratis.

“Kami rutin membayar retribusi. Dulu kami mendapatkan kios ini juga tidak gratis. Sekarang kok dialihkan begitu saja ke orang lain,” tegas Agus.

Sebelumnya, Pemkot Madiun mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada pemegang izin kios karena dianggap ditempati orang lain. Beberapa pedagang mengklaim telah memenuhi syarat SP agar kios tidak disegel, namun tetap tak memperoleh kepastian.

“Yang menempati kios sudah saya minta pindah karena mau saya pakai sendiri. Uang peminjaman juga sudah saya kembalikan. Tapi sampai sekarang nggak mau pindah karena katanya izin kios saya dialihkan ke dia,” ungkap Lusiana, pemilik kios lainnya.

Lusiana menyebut izin kios miliknya telah turun-temurun sejak 2017, sebelumnya atas nama nenek dan ibunya. Ia mempertanyakan dasar pengalihan izin itu, terlebih ketika mengetahui penerima izin baru bukan warga setempat. “Yang diberi izin sekarang KTP-nya dari Sumatera. Kok bisa dapat izin kios di sini?” protesnya.

Merasa diperlakukan tidak adil, pedagang memberi tenggat lima hari kepada Kepala Disdag untuk memberikan respons atas somasi. Jika tidak ada jawaban, mereka siap menempuh jalur hukum.

“Kami akan melapor ke Ombudsman, menggugat ke PTUN, dan mengajukan gugatan perdata,” tegas Agus.

Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Madiun, Edhi Soehardono, membenarkan pihaknya telah menerima delapan surat somasi dari pedagang Mojorejo. “Ada delapan surat yang kami terima. Nanti akan kami sampaikan ke kepala dinas,” ujarnya.

Edhi menegaskan, pihak sekretariat hanya bersifat administratif. Respons resmi menunggu disposisi dari Kepala Disdag dan akan diteruskan ke bidang teknis terkait. “Sekretariat hanya menaikkan saja,” jelasnya.

Ketegangan sempat terjadi saat pedagang meminta tanda terima surat bermeterai stempel dinas. Namun petugas menyatakan stempel hanya digunakan untuk surat keluar resmi. Akhirnya pedagang menerima tanda terima yang ditandatangani Sekretaris Disdag tanpa stempel.

Konflik pengalihan izin kios ini menjadi sinyal adanya masalah tata kelola pasar yang lebih luas. Pedagang menuntut keadilan dan transparansi, sementara Pemkot Madiun kini berada di bawah sorotan publik untuk menjelaskan dasar kebijakan yang memicu polemik tersebut. man

Berita Terbaru

Polres Blitar Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2026

Polres Blitar Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2026

Senin, 02 Feb 2026 15:43 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026. Operasi Keselamatan Semeru 2026 apel dilaksanakan pada…

Yamaha Grand Filano Hybrid Versi Racing Look Jepang, Tampil Stylish dan Elegan

Yamaha Grand Filano Hybrid Versi Racing Look Jepang, Tampil Stylish dan Elegan

Senin, 02 Feb 2026 15:39 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kali ini Yamaha Grand Filano Hybrid membuktikan fleksibilitas desainnya yang selain mampu hadir dengan modifikasi stylish dan…

Penjualan Terjun Bebas, Sedan Listrik Xiaomi SU7 Ultra hanya Laku 45 Unit Saja

Penjualan Terjun Bebas, Sedan Listrik Xiaomi SU7 Ultra hanya Laku 45 Unit Saja

Senin, 02 Feb 2026 15:23 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, grafik penjualan sedan listrik Xiaomi SU7 Ultra terjun bebas dan hanya terjual 45 unit pada Desember 2025. Angka…

Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Blitar Kota Hadirkan Tokoh Pewayangan

Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Blitar Kota Hadirkan Tokoh Pewayangan

Senin, 02 Feb 2026 14:12 WIB

Senin, 02 Feb 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com Blitar - Hari ini jajaran Polres Blitar Kota Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 di halaman Polres Blitar Kota dipimpin langsung…

Manfaatkan Momentum Harga Cabai Melonjak Naik, Petani di Jember Pilih Panen Lebih Awal

Manfaatkan Momentum Harga Cabai Melonjak Naik, Petani di Jember Pilih Panen Lebih Awal

Senin, 02 Feb 2026 12:51 WIB

Senin, 02 Feb 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Melihat momentum harga cabai merah jenis sret yang saat ini melonjak naik membuat sejumlah petani di cabai di Desa Tanjungrejo,…

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Percepatan Digitalisasi dan Sertifikasi Aset Pemprov Jatim Mendesak

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Percepatan Digitalisasi dan Sertifikasi Aset Pemprov Jatim Mendesak

Senin, 02 Feb 2026 12:41 WIB

Senin, 02 Feb 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menilai percepatan digitalisasi dan sertifikasi aset Pemprov Jatim sebagai langkah mendesak…