Ada Pengembang "Nabrak Aturan" Dewan Peringatkan Dinas Terkait Tidak Mudah Memberikan Izin

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPRD Lamongan Muhammad Freddy Wahyudi saat memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah dinas terkait di ruang ketua DPR D setempat. SP/MUHAJIRIN
Ketua DPRD Lamongan Muhammad Freddy Wahyudi saat memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah dinas terkait di ruang ketua DPR D setempat. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - DPRD Lamongan mengingatkan dinas terkait agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin pembangunan perumahan, khususnya yang status lahannya belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang sah, nabrak aturan lahan hijau dan tidak miliki site plan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Lamongan, Moh. Fredy Wahyudi saat memanggil pihak-pihak terkait mulai Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK), Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP pada Kamis, (11/12/2025).

Selain memperingatkan kepada dinas terkait, peringatan keras juga ini berlaku bagi pengembang, dimana  aturan sudah jelas, izin harus selesai terlebih dahulu, baru pembangunan boleh dimulai. 

“Jangan dibalik. Jangan ada bangunan berdiri dulu, baru belakangan mengurus izin. Itu menyalahi aturan dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Menurutnya, praktik seperti ini seringkali menimbulkan persoalan baru, terutama jika status lahan yang digunakan masih belum memiliki kekuatan hukum, seperti hanya sebatas ikatan jual beli dan belum menjadi Akta Jual Beli (AJB).

“Jika tanahnya saja belum ber-AJB, dinas terkait tidak boleh mengeluarkan izin. Jadi bagaimana bisa pembangunan dimulai? Jangan sampai masyarakat pemilik tanah justru jadi korban,” ujar Fredy.

Ia juga meminta dinas perizinan memperketat pengawasan di lapangan agar tidak ada pengembang yang mendahului aturan, apalagi jika ada indikasi praktik permainan lahan oleh oknum tertentu.

Ia menegaskan dinas terkait juga harus fair, saat melayani perizinan pengembang siapa saja, kalau berkasnya  sudah memenuhi peraturan,  dan tahapan proses sudah dijalankan, wajib bagi Dinas untuk membantu sesuai dengan regulasi. "Kalau ada pengembang yang ingin mengajukan izin, berkas lengkap memenuhi standar aturan, Dinas harus membantunya jangan direpot-repot," pintanya.

Apalagi Lamongan memiliki regulasi perlindungan lahan pertanian melalui Perda Nomor 12 Tahun 2015  tentang  Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Kami ingin pembangunan berjalan tertib dan sesuai prosedur, dan juga jangan nabrak aturan dan Lamongan juga sudah punya  Perda," 

DPRD berkomitmen untuk mengawal proses ini, termasuk memastikan setiap langkah pemerintah daerah dilakukan secara transparan dan tetap melindungi hak-hak masyarakat.

Sekedar diketahui, beberapa hari ini publik di Lamongan dihebohkan adanya pemberitaan pengembang di Lamongan sudah berani "Nabrak Aturan" karena belum sampai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PNG) turun, tapi sudah melakukan kegiatan pembangunan seperti yang diduga dilakukan oleh PT Zam-Zam.

Dewanpun akhirnya mencurigai, jangan-jangan ada pengembang lain yang melakukan praktek yang sama seperti yang dilakukan oleh PT Zam-Zam, seperti yang diadukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele beberapa waktu lalu, hingga dewan komisi C memanggil pihak-pihak terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP). jir

Berita Terbaru

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada 9–10 September 2026 di Jak…

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

SurabayaPagi, Magetan – Kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan dan pelayanan kelistrikan, tetapi juga melalui komitmen u…

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…