Ada Pengembang "Nabrak Aturan" Dewan Peringatkan Dinas Terkait Tidak Mudah Memberikan Izin

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPRD Lamongan Muhammad Freddy Wahyudi saat memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah dinas terkait di ruang ketua DPR D setempat. SP/MUHAJIRIN
Ketua DPRD Lamongan Muhammad Freddy Wahyudi saat memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah dinas terkait di ruang ketua DPR D setempat. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - DPRD Lamongan mengingatkan dinas terkait agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin pembangunan perumahan, khususnya yang status lahannya belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang sah, nabrak aturan lahan hijau dan tidak miliki site plan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Lamongan, Moh. Fredy Wahyudi saat memanggil pihak-pihak terkait mulai Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK), Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP pada Kamis, (11/12/2025).

Selain memperingatkan kepada dinas terkait, peringatan keras juga ini berlaku bagi pengembang, dimana  aturan sudah jelas, izin harus selesai terlebih dahulu, baru pembangunan boleh dimulai. 

“Jangan dibalik. Jangan ada bangunan berdiri dulu, baru belakangan mengurus izin. Itu menyalahi aturan dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Menurutnya, praktik seperti ini seringkali menimbulkan persoalan baru, terutama jika status lahan yang digunakan masih belum memiliki kekuatan hukum, seperti hanya sebatas ikatan jual beli dan belum menjadi Akta Jual Beli (AJB).

“Jika tanahnya saja belum ber-AJB, dinas terkait tidak boleh mengeluarkan izin. Jadi bagaimana bisa pembangunan dimulai? Jangan sampai masyarakat pemilik tanah justru jadi korban,” ujar Fredy.

Ia juga meminta dinas perizinan memperketat pengawasan di lapangan agar tidak ada pengembang yang mendahului aturan, apalagi jika ada indikasi praktik permainan lahan oleh oknum tertentu.

Ia menegaskan dinas terkait juga harus fair, saat melayani perizinan pengembang siapa saja, kalau berkasnya  sudah memenuhi peraturan,  dan tahapan proses sudah dijalankan, wajib bagi Dinas untuk membantu sesuai dengan regulasi. "Kalau ada pengembang yang ingin mengajukan izin, berkas lengkap memenuhi standar aturan, Dinas harus membantunya jangan direpot-repot," pintanya.

Apalagi Lamongan memiliki regulasi perlindungan lahan pertanian melalui Perda Nomor 12 Tahun 2015  tentang  Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Kami ingin pembangunan berjalan tertib dan sesuai prosedur, dan juga jangan nabrak aturan dan Lamongan juga sudah punya  Perda," 

DPRD berkomitmen untuk mengawal proses ini, termasuk memastikan setiap langkah pemerintah daerah dilakukan secara transparan dan tetap melindungi hak-hak masyarakat.

Sekedar diketahui, beberapa hari ini publik di Lamongan dihebohkan adanya pemberitaan pengembang di Lamongan sudah berani "Nabrak Aturan" karena belum sampai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PNG) turun, tapi sudah melakukan kegiatan pembangunan seperti yang diduga dilakukan oleh PT Zam-Zam.

Dewanpun akhirnya mencurigai, jangan-jangan ada pengembang lain yang melakukan praktek yang sama seperti yang dilakukan oleh PT Zam-Zam, seperti yang diadukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele beberapa waktu lalu, hingga dewan komisi C memanggil pihak-pihak terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP). jir

Berita Terbaru

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa B…

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Asia-Europe Foundation menggelar peringatan ASEM D…

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, t…