Ada Pengembang "Nabrak Aturan" Dewan Peringatkan Dinas Terkait Tidak Mudah Memberikan Izin

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPRD Lamongan Muhammad Freddy Wahyudi saat memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah dinas terkait di ruang ketua DPR D setempat. SP/MUHAJIRIN
Ketua DPRD Lamongan Muhammad Freddy Wahyudi saat memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah dinas terkait di ruang ketua DPR D setempat. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - DPRD Lamongan mengingatkan dinas terkait agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin pembangunan perumahan, khususnya yang status lahannya belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang sah, nabrak aturan lahan hijau dan tidak miliki site plan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Lamongan, Moh. Fredy Wahyudi saat memanggil pihak-pihak terkait mulai Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK), Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP pada Kamis, (11/12/2025).

Selain memperingatkan kepada dinas terkait, peringatan keras juga ini berlaku bagi pengembang, dimana  aturan sudah jelas, izin harus selesai terlebih dahulu, baru pembangunan boleh dimulai. 

“Jangan dibalik. Jangan ada bangunan berdiri dulu, baru belakangan mengurus izin. Itu menyalahi aturan dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Menurutnya, praktik seperti ini seringkali menimbulkan persoalan baru, terutama jika status lahan yang digunakan masih belum memiliki kekuatan hukum, seperti hanya sebatas ikatan jual beli dan belum menjadi Akta Jual Beli (AJB).

“Jika tanahnya saja belum ber-AJB, dinas terkait tidak boleh mengeluarkan izin. Jadi bagaimana bisa pembangunan dimulai? Jangan sampai masyarakat pemilik tanah justru jadi korban,” ujar Fredy.

Ia juga meminta dinas perizinan memperketat pengawasan di lapangan agar tidak ada pengembang yang mendahului aturan, apalagi jika ada indikasi praktik permainan lahan oleh oknum tertentu.

Ia menegaskan dinas terkait juga harus fair, saat melayani perizinan pengembang siapa saja, kalau berkasnya  sudah memenuhi peraturan,  dan tahapan proses sudah dijalankan, wajib bagi Dinas untuk membantu sesuai dengan regulasi. "Kalau ada pengembang yang ingin mengajukan izin, berkas lengkap memenuhi standar aturan, Dinas harus membantunya jangan direpot-repot," pintanya.

Apalagi Lamongan memiliki regulasi perlindungan lahan pertanian melalui Perda Nomor 12 Tahun 2015  tentang  Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Kami ingin pembangunan berjalan tertib dan sesuai prosedur, dan juga jangan nabrak aturan dan Lamongan juga sudah punya  Perda," 

DPRD berkomitmen untuk mengawal proses ini, termasuk memastikan setiap langkah pemerintah daerah dilakukan secara transparan dan tetap melindungi hak-hak masyarakat.

Sekedar diketahui, beberapa hari ini publik di Lamongan dihebohkan adanya pemberitaan pengembang di Lamongan sudah berani "Nabrak Aturan" karena belum sampai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PNG) turun, tapi sudah melakukan kegiatan pembangunan seperti yang diduga dilakukan oleh PT Zam-Zam.

Dewanpun akhirnya mencurigai, jangan-jangan ada pengembang lain yang melakukan praktek yang sama seperti yang dilakukan oleh PT Zam-Zam, seperti yang diadukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele beberapa waktu lalu, hingga dewan komisi C memanggil pihak-pihak terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP). jir

Berita Terbaru

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengurangi genangan air di kawasan perkotaan yang masih terus berlanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang…

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebagai upaya strategis mengatasi keterbatasan tempat pemakaman yang terjadi di sejumlah wilayah perkotaan, Pemerintah Kabupaten…