SURABAYA PAGI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun diduga hanya dijadikan “bungkus” untuk praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat daerah. Modus tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan dana CSR yang semestinya digunakan untuk kepentingan sosial dan lingkungan justru diselewengkan demi kepentingan pribadi.
“Dana CSR itu hanya bungkusnya saja. Seharusnya untuk masyarakat, tapi digunakan sebagai modus pemerasan. Yang dirugikan bukan hanya keuangan, tapi juga hak masyarakat atas pembangunan yang adil,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut KPK, penyalahgunaan dana CSR menyebabkan masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh fasilitas publik dan pelayanan sosial yang layak. Padahal, CSR sejatinya ditujukan untuk kegiatan sosial yang tidak teranggarkan dalam APBD.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang tidak dijalankan sesuai ketentuan undang-undang. Tata kelola CSR dinilai tidak kredibel dan sengaja disimpangi untuk kepentingan pribadi.
“Ini peringatan keras. Tata kelola pemerintah daerah seharusnya berpihak pada masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep.
Dalam kronologi perkara, KPK mengungkap bahwa pada Juli 2025, Maidi diduga memberi arahan langsung untuk mengumpulkan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Arahan tersebut ditujukan kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun, yang saat itu tengah mengurus alih status dari sekolah tinggi menjadi universitas. Yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta dengan dalih dana CSR, terkait pemberian izin akses jalan yang disebut sebagai uang “sewa” selama 14 tahun.
Pada 9 Januari 2026, uang tersebut diserahkan kepada Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, melalui transfer ke rekening perusahaan.
KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan tidak berhenti pada satu kasus. Penyidik menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.
Selain itu, pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang Rp600 juta kepada pihak pengembang. Uang tersebut disalurkan melalui perantara dalam dua kali transfer.
Dalam perkara lain, Maidi juga diduga menerima gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, dengan permintaan fee awal sebesar 6 persen. Meski kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, kesepakatan tetap terjadi.
KPK mencatat, selama periode 2019–2022, dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi dari berbagai pihak mencapai total Rp1,1 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk pejabat pemerintah daerah, pengurus yayasan, dan pihak swasta. Barang bukti berupa uang tunai Rp550 juta turut disita.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Ketiganya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan KPK.
KPK menegaskan, kasus ini menjadi OTT kedua di Kota Madiun, setelah sebelumnya wali kota juga tersandung perkara korupsi. Fakta tersebut menunjukkan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi harus disertai perbaikan sistem, budaya birokrasi, dan komitmen integritas.
“Kami berharap ini yang terakhir. Jangan sampai terulang lagi,” pungkas Asep. (man)
Editor : Redaksi