Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan Disodorkan PKS. Dua Menaker sebelumnya dari PKB
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel mengungkap ormas dan partai yang diduga ada dalam permainan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Noel mengatakan ormas itu tak bergerak di bidang agama.
"Ormasnya dululah ya, ormasnya yang jelas tidak berbasis agama," kata Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Noel lalu memberikan clue partai yang disebutnya juga ada dalam permainan terkait kasus ini. Dia mengatakan ada huruf 'K' pada nama partai tersebut.
"K-nya. Udah itu dulu clue-nya ya," ujarnya.
Noel belum membocorkan nama terang ormas dan partai tersebut. Dia menyebut ormas dan partai itu menerima aliran terkait kasus pemerasan ini.
"Alirannya bukan terlibatnya, alirannya," ujarnya.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyodorkan Yassierli menjadi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) saat pembentukan Kabinet Merah Putih tahun lalu. Sebab, alih-alih memasukkan kadernya sebagai menteri, PKS justru mengusulkan seorang profesional, yakni profesor dari ITB.
"Yassierli sampai saat ini bekerja dengan baik dan berprestasi. Jadi, ternyata PKS ini juga punya suatu rasa tanggung jawab besar terhadap negara. Yang diajukan teknokrat. Walaupun saya percaya di semua partai banyak juga yang teknokrat, yang capable. Dan saya alhamdulillah terima. Jadi, saudara-saudara, terima kasih PKS, sampai sekarang yang saudara tunjuk berprestasi, bekerja dengan sangat baik," kata Presiden.
Dua Menaker Dari PKB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode sebelumnya adalah Ida Fauziyah, yang menjabat pada Kabinet Indonesia Maju (2019-2024). Sebelumnya, posisi Menaker juga dipegang oleh kader PKB, Hanif Dhakiri, pada periode 2014-2019. Ida Fauziyah digantikan oleh Yassierli pada Oktober 2024.
Dakwaan Terhadap Noel
Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).
"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Pada 2021, kata jaksa, Hery Sutanto, yang menjabat Direktur BKK3, meminta bawahannya meneruskan 'tradisi' berupa apresiasi atau biaya nonteknis/undertable di lingkungan Ditjen Binwasker K3 untuk memungut uang penerbitan sertifikasi K3 sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per sertifikat.
"Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Gerry, Herwanto, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, Subhan, Supriadi, dan Nila Pratiwi Ichsan, yang merupakan bawahan Hery Sutanto mematuhi perintah itu. Jaksa menyebut Hery juga meminta para bawahannya yang menjadi koordinator dan subkoordinator menyiapkan rekening bank untuk penampungan duit pemerasan.
Mereka kemudian bersepakat dengan Miki Mahfud dan Termurila dari PT KEM Indonesia untuk melakukan pungutan itu saat melakukan pembinaan/pelatihan K3. Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan.
Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa. n jk/erc/cr5/rmc
Editor : Moch Ilham