SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua hari lalu, KPK OTT di Bea-Cukai Jakarta dan kantor Pajak Banjarmasin. Saat itu KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan kantor Ditjen Bea Cukai Jakarta-Lampung. Dalam OTT ini, sejumlah orang diamankan.
Dalam OTT di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, ada 3 orang yang diamankan. Salah satunya Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono
Sementara di Jakarta, KPK mengamankan 17 orang. Pihak yang diamankan merupakan pegawai Ditjen Bea-Cukai hingga swasta.
KPK juga menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024 sampai Januari 2026, Rizal, sebagai tersangka suap kasus importasi barang. Rizal dan lima tersangka lainnya menerima suap untuk meloloskan barang palsu masuk ke Indonesia.
Rizal, adalah pejabat Eselon II di Bea Cukai.
Pejabat Eselon II adalah jabatan struktural tertinggi kedua (Pimpinan Tinggi Pratama) . Tugasnya mengoordinasikan kebijakan. Pangkatnya golongan PNS IV/b hingga IV/d. Jabatan ini setara dengan Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Asisten Sekda, atau Sekretaris Badan. Eselon II dibagi menjadi II.a (lebih tinggi) dan II.b.
Jabatan Eselon II Tingkat Pusat di Kementerian setara Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan. Tinggi juga.
Para tersangka dari Bea Cukai ini melakukan pengondisian agar barang-barang yang dibawa oleh PT Bluray (PT BR) tidak melalui pemeriksaan fisik.
"Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
KPK mengungkap ada sejumlah penyerahan uang yang diberikan PT Blueray kepada oknum pejabat Bea Cukai atas pengondisian jalur pemeriksaan itu. Penyerahan uang diberikan pada periode Desember 2025 sampai Februari 2026.
"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC (Ditken Bea Cukai)," tambah Asep.
Total barang bukti yang disita KPK dalam kasus ini sebesar Rp 40,5 miliar. Barang bukti itu terdiri dari duit tunai hingga logam mulia.
Praktis KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan D irektorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray
KPK menyita sejumlah barang bukti dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Ditjen Bea Cukai. Barang bukti yang disita mulai dari uang rupiah, valuta asing, hingga 3 kilogram logam mulia.
Sementara saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). KPK amankan barang bukti mencapai Rp 1 miliar.
KPK mengungkapkan restitusi pajak dalam kasus ini diajukan oleh pihak swasta dengan nilai puluhan miliar.
***
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Minggu (11/1) mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi pajak. Para tersangka terdiri dari tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara, yakni Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai). Sementara dari pihak swasta adalah Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak) dan Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada/WP).
Kasus bermula saat tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun 2023 sebesar Rp75 miliar. Untuk memangkas tagihan tersebut, para pejabat pajak tersebut awalnya meminta fee sebesar Rp8 miliar. Namun, setelah proses tawar-menawar, disepakati komitmen suap sebesar Rp4 miliar.
Memotong pajak ke negara.
Tak salah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menganggap kebocoran penerimaan negara akibat tata kelola pajak buruk dan sudah masuk kategori darurat nasional. Masya Allah!
***
Pendiri Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menilai terdapat 5 titik kebocoran penerimaan yang perlu diperhatikan pemerintah untuk meningkatkan rasio perpajakan.
Menurutnya, kelima titik tersebut bersumber dari tiga fase utama dalam siklus perpajakan. Yakni transaksi ekonomi yang menjadi dasar aktivitas ekonomi nasional, basis pajak dari aktivitas ekonomi dan pajak terhutang yang merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Kedua, ketika itu menjadi basis pajak.
ketiga, ketika dari basis pajak menjadi pajak yang terhutang," ujar Darussalam dalam webinar daring Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Selasa.
Menurutnya, tantangan terbesar dalam aktivitas shadow economy adalah bagaimana memajaki hal-hal yang bersifat ilegal tanpa harus melegalkan. Apa itu shadow economy?
Shadow economy sifatnya illegal. Tidak tercatat atau illegal. Misalnya judi, penyelundupan hingga prostitusi.
Darussalam minta untuk gunakan uang pajak dengan bijak agar uang pajak itu memang digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga apabila uang pajak itu digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang terjadi adalah diharapkan kepatuhan secara sukarela .
***
Kita banyak yang tahu pajak memiliki peran fundamental dalam menopang perekonomian sebuah negara. Melalui penerimaan pajak, berbagai kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi, mulai dari pendanaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga menopang jalannya pemerintahan. Namun, capaian penerimaan pajak di tahun 2024 ternyata belum mampu memenuhi target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, dalam salah satu unggahan di media sosialnya, mengungkapkan bahwa penyebab utama tidak tercapainya target tersebut adalah adanya kebocoran pajak. Kondisi ini menandakan adanya potensi penerimaan negara yang seharusnya bisa dikumpulkan, tetapi hilang begitu saja.
Dan berdasarkan UU Kepabeanan, keberadaan Ditjen Bea dan Cukai berada di bawah Depkeu. Mengapa makin banyak pejabat di Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak sering "dihajar KPK" melalui OTT.
Padahal, dari sisi pajak dan cukai, sejak Menkeu Boediono, pemerintah juga sudah melakukan beberapa langkah administratif untuk mengejar pemasukan. Di antara langkah administratif untuk sektor pajak non-migas adalah, penambahan jumlah wajib pajak (WP) efektif, peningkatan kepatuhan WP, intensifikasi penagihan, dan efektivitas pemeriksaan WP.
Sementara di sudut cukai, pemerintah juga sudah melakukan beberapa langkah-langkah administratif. Di antara langkah tersebut adalah, peninjauan kembali ijin pembukaan pabrik rokok baru, meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan rokok yang membuka anak cabang yang dapat merugikan negara, dan mengurangi peredaran rokok polos dengan pita cukai palsu.
Sejak menjabat Presiden, Prabowo d akan merombak dua posisi strategis di Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai.
Mengutip kontan.co.id, bahkan Presiden Prabowo Subianto telah memanggil dua nama yang akan mengisi posisi-posisi tersebut, yaitu Bimo WIjayanto dan Letnan Jenderal Djaka Budi Utama.
Dari dua kasus OTT terbaru, dua perusahaan sawit dan importir ilegal turut memperbesar kebocoran dan penyalahgunaan fasilitas pajak yang sebenarnya ditujukan untuk mendorong produktivitas. Dua perusahaan ini justru menggunakan fasilitas tersebut untuk tujuan bancaan uang negara sehingga manfaatnya tidak sesuai harapan. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak lain yang patuh. Pantas KPK menghajar pejabat dan pegawai di dua Ditjen itu. ([email protected])
Editor : Moch Ilham