SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Menindaklanjuti aksi balap liar yang mulai tidak kondusif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, akan memberi sanksi tegas bagi pelajar yang terlibat dengan mulai dari teguran, membersihkan lingkungan sekolah, hingga tidak diizinkan mengikuti ujian, karena selain meresahkan masyarakat juga membahayakan nyawa pelajar serta nyawa pengguna jalan lainnya.
"Bagi pelajar yang terlibat aksi balap liar awalnya akan ada teguran, kedua membersihkan lingkungan dan selanjutnya jika masih mengulangi lagi, tidak diizinkan mengikuti ujian atau kartu ujian dicabut," jelas Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah, Rabu (08/07/2026).
Sementara itu, pemerintah daerah setempat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah melakukan musyawarah dengan Satlantas Polres Situbondo, terkait aksi balap liar yang masih terjadi di sejumlah lokasi di daerah setempat yang melibatkan pelajar. Sehingga, Pemkab membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk tokoh masyarakat dan tenaga pendidik.
"Aksi balap liar yang kemarin disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo, dan yang terlibat didenda masing-masing Rp3 juta itu sudah tepat," kata Wabup Ulfiyah.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo Sopan Efendi menambahkan akan segera melakukan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP untuk membahas sanksi tersebut. Pihaknya juga menegaskan jika setiap sekolah mempunyai buku catatan pelanggaran siswa, sedangkan bagi siswa yang terlibat dalam aksi balap liar maka akan masuk buku catatan pelanggaran siswa, mulai pelanggaran ringan, sedang, hingga berat.
"Besok kami akan bertemu dengan MKKS tingkat SMP dan akan membahas soal ini, tapi kalau untuk siswa SMA sederajat, kami akan koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan jenjang SMA wilayah Situbondo," katanya. st-02/dsy
Editor : Redaksi